SOLO (Jurnalislam.com) – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Dalam Perppu tersebut, disebutkan ada ancaman bagi masyarakat yang dituding melanggar Perppu oleh pemerintah bisa dipidana mulai 6 bulan hingga penjara seumur hidup.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen Sekjen The Islamic Study and Action Center (ISAC), Endro Sudarsono menilai peraturan tersebut telah dapat membuat masyarakat ketakutan.
“Dalam Perppu ini memuat juga tentang pidana, anggota ormas melanggar Perppu ini bisa dipenjara serendah rendahnya 6 bulan dan setinggi-tingginya hukuman seumur hidup. Jelaslah bahwa semangat Perppu ini tidak mendewasakan masyarakat dan cenderung membatasi dan menakut-nakuti warga,” kata Endro dalam siaran persnya, Jum’at (14/7/2017).
Menurut Endro, seandainya ada ormas yang dituding melanggar hukum, seharusnya yang menentukan hal tersebut adalah penegak hukum seperti pengadilan.
“Pembubaran ormas lebih tepat pada lembaga yudikatif yaitu pengadilan, sedangkan pemerintah cukup melakukan pembinaan sekaligus penegakan hukum,” jelasnya.
Endro menambahkan, seharusnya pemerintah melihat aspirasi masyarakat yang selama ini khawatir terhadap bahaya separatism, ateisme hingga komunisme.
“Namun jika Penerbitan Perppu ini dalam rangka khusus pembubaran ormas yang selama ini telah nyata-nyata mengarah pada perilaku separatisme, ateisme dan komunisme tentu akan didukung oleh masyarakat luas,” pungkasnya.