Berita Terkini

Ahli Hukum UI : Perppu Ormas Bertentangan dengan Konsitusi

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Peneliti Fakultas Hukum UI Mustafa Fakhri menilai bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) meruapakan langkah mundur dan bertentangan dengan konsitusi yaitu UUD 1945.

“Hal ini jelas bertentangan dengan Konstitusi RI yang telah memberikan jaminan bagi kemerdekaan berserikat dan berkumpul sebagai salah satu hak asasi yang diakui secara universal,” kata Mustafa Fakhri dalam rilis yang diterima redaksi Jurnalislam.com, Jumat (14/7/2017).

Bahkan, menurut Master jebolan Northwestern University School of Law USA ini, hak menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan juga menjadi salah satu yang dijamin hak konstitusionalnya sejak masa kemerdekaan RI.

“Oleh karena itu, jika Perppu dimaksud dibiarkan hidup, maka “senjata” ini tidak hanya akan mematikan Ormas yang belakangan menjadi hot issue saja, tapi akan juga entitas lainnya yang diinisiasi oleh warga negara, bahkan termasuk Ormas yang menggunakan Pancasila sebagai nama organisasinya,” pungkasnya.

 

Dilema Perppu dan Peran Ormas Islam Membangun Bangsa

Oleh : Hamzah Baya

(Ketua Mimbar Syariah Indonesia)

Keberadaan ormas islam adalah untuk memberikan solusi dari krisis yang ada dalam negeri ini, ormas islam justru mengajak kepada arah perbaikan dari semua sisi kehidupan untuk berbangsa dan bernegara. Turut andil mengajak menerapkan keadilan dan kebenaran menjalankan sebuah aturan yang akan mendatangkan berkah dan menjauhkan adzab di tengah masyarakat. Meskipun dengan beragam metode dan solusi yang ditawarkan.

Adapun keluarnya Perppu No. 2 tahun 2017 yang mengatur terkait dengan ormas yang keliatanya mentargetkan ormas tertentu saja yang tidak sejalan dengan penguasa akan bisa membuat konflik ditengah masyarakat. Kebebasan untuk menyuarakan pendapat di batasi dan bahkan dilarang sebagai bagian dari hak warga negara yang dilindungi oleh undang-undang.

Perppu ormas ini sekaligus tekanan tersendiri kepada kelompok-kelompok yang dianggap radikal dari umat islam. Sementara itu kelompok berpaham komunis dan syiah juga kelompok yang jelas merongrong dan memecah belah negara tidak ada dalam kategori sebagai kelompok radikal.

Tidak ada jalan lain bagi umat islam dalam memperjuangkan haknya selain kita bersatu bersama dalam menyuarakan kebenaran dan keadilan di hadapan penguasa yang sudah tidak lagi bersikap adil. Sudah saatnya ormas-ormas islam menyatukan gerak dan langkah menolak Perppu No.2 tahun 2017 tentang ormas yang jelas menyakiti dan menghalangi kebebasan dalam menjalankan sebuah keyakinan dan menawarkan sebuah solusi untuk mengatasi semua krisis yang ada di negeri ini.

Saatnya umat islam kembali kepada apa yang diserukan oleh Allah dan RasulNya yaitu memilih seorang pemimpin yang menerapkan Syari’at Islam agar kehidupan bangsa ini senantiasa mendapatkan Rahmat dan berkah dr Allah subhanahu wataala dan menjadi negeri baldatun thoyyibatum warrabbun ghofur.

Menyongsong Bangkitnya Peradaban Baru di Indonesia

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF MUI) Bachtiar Nasir menilai, merupakan rahmat dari Allah yang maha kuasa, sehingga Allah menurunkan izzah Islam di Indonesia, yang membuat umat Islam menggunakan kacamata Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Khususnya dalam hal memilih pemimpin.

Maka, ia menyatakan, bahwa semangat ini jangan sampai padam.

“Dan tidak akan kami biarkan untuk padam. Semangat inilah yang akan kami bangun untuk bangkitnya peradaban baru di Indonesia,” ucap Bachtiar kepada Islamic News Agency (INA) di Kantor AQL Center, Jakarta, Jum’at (14/07/2017).

Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI ini mengatakan, umat Islam yang cinta pada kedamaian dan keaamanan, dapat membangun Indonesia secara keberadaban kedepannya.

“Dan umat Islam akan kami kawal untuk senantiasa menjadi bagian terdepan dalam memajukan Indonesia. Dan apa yang sudah ada saat ini akan kami jaga,” jelasnya.

Untuk menuju Indonesia yang berkeadaban, Bachtiar menyampaikan, tentu ingin memulainya dengan sesuatu yang baik. Tidak ingin memulai Indonesia dengan ekonomi yang minus akibat kerusuhan, perpecahan, atau perang saudara.

“Kami ingin GNPF mengawal umat Islam membangun peradabannya dengan Indonesia yang lebih baik kedepan,” tandasnyam

Ia juga berharap, nantinya Islam di Indonesia dapat menjadi model di dunia dalam berkemajuan dan berkeadaban. Termasuk dalam hal toleransi dan memberikan rahmat kepada semesta.

Terus Bergerak, Ini 3 Agenda GNPF MUI Dalam Waktu Dekat

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF MUI) Bachtiar Nasir mengungkapkan, ada tiga agenda utama GNPF pasca ramadhan dan idul fitri lalu.

Pertama, terangnya, penguatan ruhiyah 212. Bachtiar menyebut, hal itu karena pada awalnya spirit umat berangkat dari surat al-Maidah ayat 51 untuk kebaikan bangsa dan negara.

“Ini akan kami rawat,” ujarnya kepada Islamic News Agency (INA) di Kantor AQL Center, Jakarta, Jum’at (14/07/2017).

Kedua, sambungnya, yakni memperkokoh kembali ukhuwah Islamiyah. Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI ini menilai, setelah masa 212 beberapa waktu lalu gelombang umat agak sedikit berantakan.

“Dan ini menjadi tugas kami mempersatukan kembali. Supaya persatuan umat Islam untuk kebaikan bangsa dan negara dalam bingkai bhineka tunggal ika tentunya, akan senantiasa terjaga,” ungkapnya pada kantor berita rintisan Jurnalis Islam Bersatu (JITU) ini.

Bachtiar, yang akrab disapa UBN, meyakini, ketika ukhuwah Islamiyah umat Islam Indonesia dapat dijaga, maka akan berefek kepada persatuan Indonesia.

Terakhir, yang menjadi agenda GNPF saat ini, kata dia, adalah mengeluarkan para ulama atau aktivis yang saat ini menghadapi problema hukum.

“Kami harus bernegosiasi agar mereka semua dikeluarkan. Sebab mereka itu adalah saudara-saudara dan bagian dari gerakan kami yang harus dibela,” pungkasnya.

Reporter : Yahya G Nasrullah (INA)

UBN : Kami Tidak Mengadvokasi di Luar Ulama dan Aktivis Islam

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF MUI) Ustadz Bachtiar Nasir menyampaikan, gerakan penegakan keadilan berdasarkan hukum dan konstitusi menjadi salah satu konsen dari GNPF.

Namun, pihaknya menegaskan tidak mengadvokasi selain ulama dan aktivis Islam yang terkena masalah hukum.

“Tentu tidak semuanya harus kita tangani. Yang menjadi konsen kami adalah membela ulama dan aktivis Islam, khususnya yang terkait masalah di Aksi Bela Islam 1 dan seterusnya,” tutur pria yang karib disapa UBN ini kepada Islamic News Agency (INA) di Kantor AQL Center, Jakarta, Jum’at (14/07/2017).

Bachtiar menjelaskan, bahwa ada kasus politik, kriminal, atau kasus lainnya yang tidak ada hubungannya dengan ulama atau terkait Aksi Bela Islam, tentu itu bukan menjadi domain GNPF.

“Karena GNPF walaupun punya lawyer tapi GNPF bukanlah lembaga advokasi untuk semua kasus,” tandasnya.

Reporter : Yahya G Nasrullah (INA)

GNPF MUI Tegaskan Tak Akan Pernah Jadi Partai Politik

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Beredar informasi tentang adanya gerakan untuk mendirikan partai politik mengatasnamakan gerakan 212 yang identik dengan Aksi Bela Islam pada 2 Desember 2016 lalu.

Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF MUI) Bachtiar Nasir menampik hal tersebut. Ia mengungkapkan, bahwa memang dalam gerakannya GNPF sangat erat dengan dakwah sosial politik.

“Tapi tidak serta merta GNPF harus menjadi sebuah partai politik. Dan belum pernah terfikirkan di benak kami untuk menjadikan GNPF sebagai sebuah partai politik,” ujarnya kepada Islamic News Agency (INA) di Kantor AQL Center, Jakarta, Jum’at (14/07/2017).

Ia menegaskan, kalaupun ada usulan dari beberapa tokoh agar pihaknya membuat partai politik. Namun sampai saat ini GNPF, kata Bachtiar, belum memutuskan untuk menjadi sebuah partai politik atau memiliki sebuah partai politik dibawahnya.

“Semua lembaga atau perorangan yang mengatasnamakan GNPF untuk membuat partai politik tentu itu sama sekali diluar domain GNPF. Dan GNPF sama sekali tidak terlibat dengan gerakan mereka,” ungkapnya pada kantor berita Islam yang dirintis Jurnalis Islam Bersatu (JITU) ini.

Termasuk, Bachtiar menyebut, dirinya secara pribadi tidak terfikir untuk bergabung dengan partai politik manapun atau masuk dalam politik praktis secara pragmatis.

Alhamdulillah sampai hari ini saya masih memilih untuk berdiri bersama umat dan berada di tengah-tengah umat,” imbuhnya.

Sekjen Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) ini mengungkapkan, masih fokus untuk merawat serta mengawal fenomena bangkitnya ghirah Islam dan turunnya izzah Islam di Indonesia.

“Sehingga memberikan kebaikan sebagai rahmat dari Allah subhanahu wa ta’ala kepada bangsa Indonesia,” pungkasnya.

Reporter : Yahya G Nasrullah

Perppu Menyasar Ormas Islam, DSKS : Harusnya Komunis dan Separatis

SOLO (Jurnalislam.com) – Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) menolak pemberlakuan Perppu No. 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DSKS, Ustadz Muinudinillah Basri di Masjid Baitusalam, Tipes, Solo, Jumat (14/7/2017).

“Setelah membaca dan mencermati Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No 2 tahun 2017 tanggal 10 Juli 2017, dengan ini kami dari Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) menyatakan menolak Perppu tersebut,” tegasnya.

Menurutnya, semua penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) harus mengacu pada ukuran objektif penerbitan PERPPU oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sebagaimana dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.

“Hingga saat ini belum ada situasi yang memaksa dan mendesak sebagaimana ketiga indikator tersebut,” ujarnya.

Oleh sebab itu, DSKS meminta Presiden Jokowi untuk menghindari adanya korban pembubaran ormas yang kritis terhadap pemerintah.

“Kecuali memberlakukan terhadap ormas atau kelompok yang telah nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 seperti gerakan separatis, ormas yang berpaham atheis dan komunis sebagaimana pasal 59 ayat 4 b dan c,” ujarnya.

Selain itu, DSKS juga mengingatkan pemerintah untuk menjalankan amanah kekuasaan dengan baik dan tidak berbuat dzalim.

“Mengingatkan pemerintah bahwa penguasa menjalankan amanah rakyat akan dimintai pertanggungan jawab di hadapan Allah di hari tidak ada penguasa kecuali Allah SWT, supaya tidak menggunakan kewenangan untuk melakukan kedhaliman,” tutupnya.

Reporter: Ridho Asfari

Tolak Perppu Ormas, FAUIB Magelang: Pemerintah Tidak Adil

MAGELANG (Jurnalislam.com) – Ketua Forum Aliansi Umat Islam Bersatu (FAUIB) Magelang, Anang Imamudin menilai, Perppu No. 2 Tahun 2017 yang baru diterbitkan itu hanya ditujukan kepada ormas Islam.

“Kami pesimis Perppu ini dijalankan tegas untuk ormas-ormas di luar ormas Islam,” katanya pada Jurnalislam.com, Kamis (13/7/2107).

Anang mengatakan, pemerintah saat ini tidak adil terhadap umat Islam. Padahal selama ini ormas Islam ikut menjaga Indonesia dari LGBT dan ideologi terlarang Komunisme.

“Kami sangat mengecam kebijakan pemerintah tentang pembubaran ormas, apalagi disebut hampir semua ormas Islam. Pemerintah cenderung tidak adil,” tegasnya.

Menurutnya, Perpu tersebut bertolak belakang dengan perkembangan demokrasi di Indonesia. Sebab, perppu tersebut hanya akan memberangus kebebasan warga berserikat dan berkumpul.

“Padahal hal itu menjadi bagian asasi manusia. Artinya Perppu ini justru melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Memecah belah dan akan memberangus ormas Islam adalah cara komunis gaya baru,” pungkasnya.

Perppu Ormas, Wujud Pemerintah Gagal Kelola Masyarakat

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pengamat kontra terorisme, Harits Abu Ulya menilai, substansi Perppu No. 2 Tahun 2017 menunjukkan bahwa rezim saat ini telah berubah menjadi sangat represif atas nama UU dan mengabaikan hak-hak konstitusional sipil.

“Syarat- syarat kegentingan untuk keluarkan Perppu dalam menyikapi kelompok kemasyarakatan tidak ditemukan dan justru menunjukkan gagalnya pemerintah mengelola dan mengharmonasikan seluruh element masyarakat dalam ruang sosial politik yang damai,” katanya kepada Jurnalislam.com, Jumat (14/7/2017).

Menurutnya, Perppu juga akan menstimulasi kemarahan banyak kelompok. Mereka akan merespon dengan beragam cara, mulai uji meterial di MK hingga aksi demonstrasi.

“Dan bahkan bisa jadi lebih dari itu. Perppu akan dicurigai sebagai amunisi untuk menghabisi kelompok-kelompok Islam. Disisi lain potensi perpecahan di internal umat Islam juga mulai menggeliat, sebab ada kelompok yang inheren dengan sikap rezim Jokowi dengan Perppu yang ada,” jelasnya.

Kendati demikian, Harits menyarankan agar umat Islam merespon Perppu dengan cara konstitusional dan menghindari anarkisme. “Percayalah bahwa rakyat sekarang kesadaran politiknya sudah tumbuh dengan baik, jika kebijakan rezim Jokowi ini kontra produktif maka rakyat akan “menghukum” Jokowi dengan caranya. Paling tidak 2019 bukan lagi panggung untuk Jokowi,” pungkas dia.

 

Perppu Ormas Berpotensi Sebabkan Abuse of Power

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Direktur The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA), Harits Abu Ulya mengatakan, Perppu No.2 Tahun 2017 berpotensi menyebabkan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) oleh presiden atau status quo jika peraturan tersebut lolos di DPR.

Harits menjelaskan, Perppu tersebut terlihat tidak hanya akan menjadi legitimasi pembubaran ormas Islam yang sudah dibidik sebelumnya semisal HTI. Namun lebih dari itu, bisa menjadi legitimasi untuk mengaborsi kelompok apapun dengan asumsi bertentangan dengan Pancasila

“Padahal persoalan krusial yakni persepsi dan tafsiran Pancasilais dan tidak itu debateble, parameter sangat kabur namun cenderung kepentingan kekuasaan menjadi determinasi konstruksi parameter atau indikatornya. Perlu kejelasan siapa yang punya otoritas menafsir satu entitas itu sesuai pancasila atau sebaliknya. Jika tidak clear, akan menjadi bias dan liar cenderung politis,” katanya dalam keterangan tertulis kepada Jurnalislam.com, Jumat (14/7/2017).

Dengan demikian, kata dia, jika Perppu No 2/2017 disahkan menjadi UU akan berpotensi membuat warga negara mudah dipidana minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.

“Rezim akan berubah menjadi monster bagi warga negaranya,” tegasnya.