SUKOHARJO (Jurnalislam.com) – Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum Busyro Muqoddas menegaskan bahwa Muhammadiyah tetap menolak Perppu Ormas dan akan melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.
Ia pun mempertanyakan apa yang dimaksud ‘anti Pancasila’ yang dimaksud pemerintah sehingga ormas bisa dibubarkan dengan alasan anti Pancasila.
“Ukuran pancasila satu titik apa,? Apakah kalau pidatonya pakai pancasila-pancasila itu, sementara dia membuat perda, undang-undang, peraturan dan lain-lain, yang isinya melanggar keadilan sosial?” sindir Busyor Muqoddas, saat ditemui Jurnalislam.com di Gedung Balai Muhammadiyah, jalan Tengku Umar No.14 Keprabon, Banjarsari, Surakarta, Ahad, (29/10/2017).
Kata Busyro, harus dipertegas arti sesuai dengan Pancasila itu seperti apa. Apakah mungkin ada komunitas mengaku Pancasilais namun kenyataanya berbeda dengan yang diucapkan.
“ Misalnya perda reklamasi, siapa yang mengatakan itu pancasialis ? Misalnya yang membiarkan proyek-proyek sejenis Meikarta, yang tidak transparan amdal-nya, kalau itu benar ya, mana yang ngaku pancasialis? Siapa yang membiarkan mesin-mesin berjejaring itu, berkembang di seluruh Indonesia, mematikan, toko-toko menengah keatas, pancasialiskah itu?” tanya Busyro.
BANDUNG (Jurnalislam.com) – Akhir Oktober ini, Jurnalislam.com berkesempatan mewawancarai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan (Unpar) Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf. Kepada Jurnalislam, pakar hukum tata negara ini menjelaskan serba-serbi UU Ormas setelah DPR menerima Perppu Ormas beberapa waktu lalu. Bagaimana nasib ormas ke depan? Seperti apa penerapan UU Ormas? Adakah jalan agar UU Ormas dibatalkan, karena dinilai kemunduran demokrasi? Berikut petikan wawancaranya:
DPR Telah Menerima Perppu Ormas untuk jadi UU. Apakah Perppu Ormas akan menjadi Undang-undang? Proses apa yang sebenarnya terjadi?
Dalam UUD 1945 pasal 22 dikatakan bahwa Perppu itu setelah dijalankan maka wajib diajukan kepada DPR untuk minta persetujuannya. DPR sudah menganggap persetujuan itu dan naskahnya/substansinya tidak berubah, hanya DPR setuju atau menolak dengan Perppu itu.
Jadi, kalau begitu isi dari Perrpu menjadi Undang-undang itu tidak ada perubahan isi, apakah akan jadi UU? Tentu saja. Karena dari segi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan soal pengesahan UU itu maka dia akan menjadi UU. Akan diundangkan di dalam lembaran negara, diberi nomor, dsb dan itu berlaku sebagai UU biasa. Saya kira proses itu akan sampai di ujungnya seperti itu.
Apakah UU ormas sudah final? Apa konsekuensi dari diterapkannya UU Ormas?
UU tentu saja akan menjadi normatif, yang artinya memberi daya paksa kepada setiap orang terhadap UU itu. Jadi dampak dan akibatnya bahwa UU menjadi pedoman dan rujukan bagi pemerintah dan ormas.
Ini saya belum ke substansi, tapi konsekuensi dari Perppu menjadi UU, yaitu menjadi hukum positif yang harus dijalankan, itu tindak lanjut dari hasil proses dari Perppu menjadi UU. Kalau menjadi UU, ketika ada pelanggaran maka pemerintah dapat menggunakan UU itu untuk membubarkan ormas, jadi karena PERPPU ini sudah menjadi hukum positif.
Apakah bisa DPR meminta revisi UU ormas? Seperti apa prosesnya?
Kalau misalnya ada beberapa fraksi yang memberikan catatan saya menerima, menyetujui, tapi saya meminta betul kepada pemerintah dan juga ke DPR agar segera dibuat revisinya.
Revisi ini biasanya harus masuk ke dalam yang namanya Program Legisasi Nasional (Prolegnas), dan saya mendengar ini tidak dapat diselesaikan tahun ini. Berarti akan dimasukkan ke pleno 2018 atau tahun depan, baru ada pembahasan disana.
Mana saja yang akan direvisi? Konon kabarnya ada 3 atau 4 isu/topik yang akan di revisi.
Yang pertama adalah mengenai kriteria. Kriteria pembubaran ormas seperti apa? Karena selama ini kan seringkali subjektifitas pemerintah, seringkali sepihak pemerintah menentukan bahwa ormas itu bertentangan dengan perundang-undangan, kelihatannya ini yang tidak demokratis takutnya, tidak memberikan kesempatan bahwa ormas itu bertanya “kesalahan saya apa??” Dan bagaimana kita mengukur kesalahannya.
Mohon di UU nanti akan ada ukuran yang lebih pasti, misalnya bahwa di dalam Anggaran Dasarnya tidak mencakup Pancasila, kebijakannya sudah sangat mengganggu masyarakat, kebijaksanaannya ada sebuah tindakan yang akan mengganti pancasila. Itu jelas betul, ada dokumennya, ada programnya, ada tindakannya. Jadi hemat saya itu yang akan menjadikan revisi terhadap UU itu.
Wawancara Jurnalislam.com dengan Prof. Dr. Asep Warlan di ruang kerjanya,
Kedua adalah prosedur pembubaran. Sekarang ini dalam UU dari Perppu itu tidak melibatkan pengadilan, nanti akan melibatkan pengadilan, katanya begitu. Mereka setuju mesti pengadilan dilibatkan tapi bukan dalam kaitannya di PTUN, tapi di pengadilan yang akan mengadili terhadap permohonan pembubaran oleh pemerintah. Jadi kembali ke regulasi atau norma di UU No 17, yaitu melibatkan pengadilan. Saya kira aneh, kenapa kok yang ada dulu kenapa tidak dipakai saja, sampai harus diubah-ubah. Oke lah ini sudah terjadi, tapi mereka ingin adanya pelibatan dari lembaga peradilan.
Ketiga adalah dengan mengubah pasal pidana yang tidak wajar, tidak bisa, tidak lazim, yaitu menghukum pengurus dan anggotanya. Kalau anggotanya jutaan kaya NU, Muhamadiyah, itu bagaimana cara mereka menghukum orang itu. Jadi ada beberapa kaitannya dengan persoalan pidana di dalam penghukuman bagi ormas itu.
Yang keempat adalah yang berkaitan dengan tempat atau kedudukan ormas dalam ketatanegaraan. Faktanya sekarang ini kelihatannya ormas itu ditempatkan dalan kaitannya dengan kegiatan pemerintahan secara keeksekutifan. Ada orang bilang perlu juga menempatkan ormas sebagai bagian seperti parpol.
Parpol itu kan diperlakukan oleh negara begitu tinggi, ormas pun nampaknya perlu ditempatkan seperti itu. Meskipun tidak sama, karena ormas itu dibentuk oleh masyarakat, tapi secara norma itu memperlakukan sama terhadap lima komponen, yaitu parpol, tokoh politik, golongan penekan, golongan kepentingan dan media massa. Itu perlakuannya harus setara, ormas jangan dianggap sebagai perusahaan yang kapan-kapan bisa dibubarkan.
Itulah yang pentingnya bahwa pemerintah menempatkan ormas itu sebagai bagian dari kehidupan ketatanegaraan, yang dianggap sebagai sebuah perusahaan yang kapan-kapan bisa dibubarkan. Itulah hal-hal yang perlu jelas betul dalam UU perubahannya nanti.
Seperti apa impilkasi dari Perppu / UU ormas? Kapan bisa mulai diterapkan? Adakah sanksi bagi pelanggar UU Ormas? Baik ormas maupun individu?
Kalau sudah diundangkan itu otomatis langsung berlaku. Setelah dari DPR kan ke presiden. Presiden harus menandatangani UU tersebut dalam jangka waktu maksimal 30 hari. Jika dalam 30 hari tidak ditandatangani, maka otomasti UU tersebut berlaku meksipun belum ditandatangani oleh presiden. Maka otomatis berlaku dan diundangkan dalam UU negara. Setelah itu baru mengikat.
Nah, ketika ada ormas yang diduga oleh pemerintah melanggar UU ormas maka dapat dilakukan tindakan hukum. Jadi maksud dari UU ini adlah untuk mencegah agar tidak terjadi perubahan dalam Pancasila, NKRI, dll. Inilah yang oleh banyak pihak dinilai subjektif, karena bisa disalahgunakan dalam penerapan UU ini.
Seperti apa penerapan UU Ormas? Apakah pemerintah bisa membubarkan ormas manapun?
Di dalam UU itu jelas disebutkan bahwa kementerian Hukum dan Ham dan Kementerian Dalam Negeri. Merekalah yang bertanggungjawab untuk menjalankan UU ini. Kemenkumham itu lebih pada badan hukumnya, sedangkan aktifitasnya bearada pada Kemendagri untuk mengukur apakah ormas tersebut telah bertentangan dengan Pancasila atau tidak. Dua lembaga ini yang akan menentukannya.
Dimana peran pengadilan setelah UU Ormas diterapkan?
Dalam UU ini, sederhananya begini, pukul dulu urusan belakangan. Bubarkan dulu, kalau tidak menerima silahkan gugat di pengadilan. Tapi kalau UU lama tidak begitu, dia hanya berhenti sampai membekukannya saja. Membubarkannya itu melalui pengadilan.
Jadi saya ingin mengatakan begini, di UU No 8 tahun 1985 itu kalimatnya persis dengan UU ormas itu. Bahwa pemerintah yang membekukan, memberikan pengawasan, pembinaan dan penanganan sanksi. Ini sama dengan 32 tahun yang lalu ketika UU No 8 tahun 1985 ditetapkan.
Kemudian dikoreksi oleh UU No 17 tahun 2013, bahwa kalau pembubaran dengan cara itu namanya otoriterianisme, tidak demokratis dan subjektif. Oleh karena, supaya lebih terukur maka harus melalui pengadilan, agar ada hak untuk pembelaan diri, hak untuk membantah tuduhan pemerintah. Kalau melalui pengadilan kan lebih terbuka. Nah, maka UU No 8 1985 dikoreksi oleh UU No 17 2013 itu.
Eh, ternyata UU itu dikembalikan lagi zaman dulu, bukankah ini kemunduran dalam demokrasi kita? Bukankah ini kemunduran dalam memperlakukan ormas-ormas kita? Aneh, UUD sudah mulai demokratis, terbuka, partisipatif, eh UU ini malah dipotong kemerdekaan berserikat dan berkumpul itu dengan cara mereka yang lebih dominan tanpa melalui proses pengadilan, tanpa menyebutkan kriteria yang jelas. Ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila itu seperti apa? Jangan-jangan ormas yang mengkritik pemerintah itulah yang anti pancasila. Itulah yang mengkhawatirkan. Jika mereka membantah, faktanya Hizbut Tahrir dibekukan dengan cara otoriterianisme. Itulah makanya beberapa pihak memandang UU ormas itu tidak demokratis dan bahkan kembali ke zaman orde baru.
Sebagian masyarakat menganggap bahwa pemerintah otoriter dengan menerapkan Perppu Ormas, bagaiman tanggapa anda?
Ya, bisa jadi karena itu subjektif pemerintah. Tapi dulu tidak, karena ada pembinaan, ada pengawasan, teguran tertulis, kemudian setelah itu baru dibekukan, pembubarannya oleh pengadian. Nah sekarang pembubarannya itu oleh pemerintah saja. Tapi kalau kita keberatan silahkan digugat ke pengadilan, tapi kan sudah bubar. Itu kan tidak demokratis.
Nah menurut hemat saya, di dalam konteks ini penting betul pelibatan pengadilan untuk membuat kriteria terhadap ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Kalau tidak, itu akan ditafsirkan dengan semena-mena. Dan tidak ada forum pembelaan yang memadai.
Bagaimana nasib ormas yang dibubarkan? Apakah bisa melakukan pembelaan?
Kalau kata UU ini begitu. Kalau tidak setuju dengan pembubaran itu maka dia mengajukan gugatannya ke PTUN. Kalau begitu cara pandang pemerintah terhadap ormas ini seperti perusahaan.
Bayangkan, andaikata NU yang puluhan juta pengikutnya, Muhammadiyah yang sudah punya Rumah Sakit dan punya kegiatan sosial lainnya. Apa akan dengan mudah dia menyelesaikan itu ke PTUN? Dia harus banding, kasasi, kan lama itu. Jadi hemat saya, itu tidak rasional. Membubarkan kemudian ke PTUN, kan tidak masuk akal. Kalau perusahaan mah mungkin nggak ada masalah ditutup sementara, paling hanya beberapa orang yang terkena akibatnya. Tapi kalau ormas yang jutaan anggotanya. Jadi menurut saya keliru jika menggunakan pendekatan administrasi seperti itu.
Bagaimana hukuman orang yang mengikuti ormas yang dibubarkan? Ada kabar ada hukuman penjara. Bagaimana bisa?
Itu yang tidak realistis. Kalau pengurusnya oke lah, tapi kalau anggota juga ikut dipidana bagaimana bisa? Kalau perusahaan bisa.
Apa yang terjadi dengan gugatan beberapa ormas di MK saat ini? Apakah itu batal?
Karena memang sudah jadi UU. Kemarin juga saya ikut ke MK, kata MK nanti akan diputuskan dalam rapat hakim. Akan seperti apa nanti? Akan dihentikankah, atau diteruskan saja dan nanti akan ada permohonan untuk mengubah itu.
Nah saya setuju dengan yang kedua itu. Jadi Perppu yang sedang diuji itu diganti namanya/objeknya menjadi Undang-undang Nomor sekian. Nah nomor inilah yang akan menjadi pengganti ke MK. Tapi proses di MK tidak boleh dibatalkan semuanya, tetap digunakan karena substansinya sama antara isi Perppu dan isi UU yang sedang diuji. Maka jangan mundur, teruskan saja.
Jadi si pemohon nanti akan membuat nota pemberitahuan kepada MK bahwa perppu sudah berganti dengan UU nomor sekian, hanya itunya saja yang dirubah. Tapi proses yang sudah dilakukan oleh MK tetap berlaku, saya kira itu lebih bijaksana.
Apa yang bisa ormas lakukan untuk melawan terbitnya UU ormas? Bagaimana prosesnya hingga UU bisa dibatalkan?
Tidak ada pilihan lain kecuali dengan MK. Itu pun bisa ketika belum dilakukan revisi, kalau sudah direvisi MK tidak bisa langsung, harus dari nol lagi karena kan beda lagi substansinya kalau sudah direvisi. Jadi sebelum direvisi, dia bisa minta permohonan uji materil ke MK.
Apa pemerintah bisa mencabut UU ormas?
Paling mengubah lah.. tapi misalkan hasil dari MK dibatalkan nih, ya UU tersebut dicabut. Tapi kalau sekarang tampaknya bukan itu yang akan dilakukan tapi mengubahnya, mengubah pasal-pasal yang dianggap bermasalah. Kalau mencabut atas perintah MK itu bisa.
Apakah suatu saat malah UU Ormas bisa menyerang pembuatnya jika sudah berganti pemerintahan?
Itu yang tidak boleh. Itu namanya politik balas dendam. Itulah kenapa kita menegaskan tidak perlu ada perppu ini, karena bisa jadi ini politik balas dendam seperti itu. Nah itu kan jelek dalam kehidupan demokrasi kita. Makanya perlu sistem yang baik, sistem yang baik bisa dibangun kalau dengan partisipasi, dengan melibatkan banyak pihak, supaya masyarakat tidak dirugikan.
Apakah perppu ormas dapat membubarkan aliran-aliran dan ormas-ormas yang dinilai sesat oleh MUI?
Kalau dia ormas bisa diajukan untuk dibubarkan, sepanjang dia ormas.
Apa yang bisa dilakukan masyarakat umum dalam menolak Perppu ormas?
Kalau uji materil kan tadi sudah dibahas. Masyarakat sekarang ya, laksanakan, jalankan, dan awasi. Jangan lengah, jangan lemah, dan jangan lelah masyarakat mengawasi tindakan represif pemerintah.
Harus tetap waspada dan terus mengawasi pemerintah agar dia tidak menggunakannya sewenang-wenang. Dan mudah-mudahan kita bisa menyadarkan pemerintah untuk tidak bermain otoriter, tidak bermain anti demokrasi, dan untuk tidak bermain dalam kaitannya dengan persaan umat, jangan! Itu yang harus dilakukan oleh masyarakat.
Apa yang anda perkirakan terjadi setelah diterapkannya UU ormas? Apa mungkin pemerintah akan mengajukan kembali pembubaran?
Mungkin akan lebih hati-hati sekarang, dia akan tiarap dulu. Dugaan saya dia tidak akan cepat seperti yang kemarin kita lihat untuk HTI dan ILUNI UI, dia akan lebih cermat lagi karena dia tidak ingin dijadikan musuh bersama.
SURAKARTA (Jurnalislam.com) – Aliansi Nasional Anti Syi’ah (ANNAS) Soloraya bekerjasama dengan Yayasan Amal Syaikh Ali At Thanthowi Indonesia mengadakan “Dauroh Ummat Islam Problematika & Solusi” di di Aziza hotels, Jln. Kapten Mulyadi Surakarta, Ahad (29/10/2017).
Daurah tersebut dilaksanakan atas dasar keprihatinan para ulama terhadap perkembangan aliran-aliran sesat seperti Syiah dan komunisme di tengah-tengah umat.
“Dengan diadakannya Dauroh ini kami berharap akan hadir lebih banyak lagi di tengah-tengah Umat para penyeru yang menjelaskan akan kesesatan Syiah,” kata Ketua panitia Mas’ud Izzul Mujahid dalam sambutannya.
Menghadirkan tiga pembicara sekaligus, yaitu Dr. Mu’indillah Basri, MA, Fahmi Salim, Lc. MA dan Hartono Ahmad Jaiz.
Dalam paparannya, Fahmi Salim mengatakan, masifny penyebaran Syiah disebabkan mereka melakukan pendekatan-pendekatan seperti beasiswa, pendirian pondok pesantren dan media massa.
“Jadi untuk mencegah penyebaran Syiah harus dilakukan oleh negara, seperti di Malaysia,” ujar Anggota Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Pusat tersebut.
Senada dengan itu, Hartono Ahmad Jaiz menegaskan, pemerintah masih lemah dalam penanganan aliran sesat di Indonesia.
“Kalau kita merujuk dari berbagai persoalan yang terjadi di Masyarakat(pekat) sudah yang mengurusinya contohnya Miras, prostitusi itu sudah ada yang menangani. Akan tetapi belum ada yang mengurusi Aliran Sesat di Indonesia ini,” terangnya.
Ketua ANNAS Soloraya, Ustadz Mas’ud Izzul Mujahid mengatakan, ANNAS akan secara intens melakukan daurah-daurah bagi para da’i khususnya di Jawa Tengah untuk membendung membendung pergerakan aliran Syiah yang semakin massif.
ARAB SAUDI (Jurnalislam.com) – Menteri Luar Negeri Saudi untuk Urusan Teluk Thamer al-Sabhan menyuarakan keterkejutannya bahwa pemerintah dan warga Lebanon terdiam atas praktik makar Syiah Hizbullah Libanon terhadap Saudi.
“Tidak ada yang aneh jika milisi teroris (Hizbullah) berpartisipasi dalam perang melawan kerajaan sesuai arahan dari penguasa terorisme global tapi yang aneh adalah keheningan pemerintah dan masyarakat Lebanon,” katanya di Twitter, lansir Al Arabiya, Ahad (29/10/2017).
Sabhan telah berulang kali menyerukan untuk menghadapi Syiah Hizbullah. Pada hari Kamis, dia menyuarakan pentingnya melawan dan mengendalikan Hizbullah.
“Untuk mengekang milisi teroris (Hizbullah), mereka yang mendukung dan bekerja sama dengan Hizbullah di bidang politik, ekonomi dan media harus dihukum. Harus ada upaya serius untuk menahan mereka di tingkat domestik dan asing dan untuk menghadapi mereka dengan penuh paksaan,” tambahnya di Twitter.
BAGHDAD (Jurnalislam.com) – Tentara Irak telah meminta militan IS untuk menyerah di tengah operasi militer yang sedang berlangsung untuk mengusir kelompok Islamic State (IS) tersebut dari markas terakhir mereka di provinsi Anbar barat.
Pesawat-pesawat Irak menjatuhkan ribuan selebaran di daerah IS di Anbar, meminta militan untuk meletakkan senjata mereka dan menyerah kepada pasukan Irak, kata Kementerian Pertahanan dalam sebuah pernyataan pada hari Ahad (29/10/2017), lansir Anadolu Agency.
Pada hari Kamis, tentara Irak memulai sebuah operasi militer berskala luas untuk membebaskan kota Rawa, sebuah kota di al-Qaim di Anbar, yang merupakan kantong terakhir kelompok tersebut di Irak.
Brigadir Jenderal Yahya Rasul, juru bicara Komando Operasi Gabungan (Joint Operations Command-JOC) Angkatan Darat Irak, sebelumnya mengatakan bahwa pasukan Irak telah membunuh 75 gerilyawan IS dalam operasi di Anbar dalam 72 jam terakhir.
Sementara itu, Abu Ali al-Kufi, seorang komandan milisi Syiah Hashd al-Shaabi yang pro-pemerintah, mengatakan IS telah menanam jebakan dan alat peledak di jalan dan menyeberang ke al-Qaim.
Dia mengatakan tim pembuangan bom telah berhasil meredakan bahan peledak dan membuat rute yang aman untuk pasukan tersebut.
“Pasukan kita menunggu datangnya zero hour untuk menyerang IS di tempat persembunyian terakhir mereka,” katanya.Bulan lalu, pasukan keamanan dan suku Irak merebut kota Anah di Anbar dari IS sementara kelompok tersebut telah mengendalikan Rawa dan al-Qaim sejak pertengahan 2014.
TRIPOLI (Jurnalislam.com) – Khalifa Haftar, yang menguasai Libya timur, telah memerintahkan penyelidikan setelah 36 mayat tak dikenal ditemukan di daerah sebelah timur Benghazi. Mayat-mayat tersebut menunjukkan tanda-tanda penyiksaan dan luka peluru di kepala.
Saksi mata mengatakan bahwa para korban tersebut ditangkap beberapa bulan yang lalu oleh Tentara Nasional Haftar Libya dan sumbernya mengatakan kepada Al Jazeera, Ahad (29/10/2017), bahwa mereka yang hilang termasuk lawan Haftar dan pembangkang militer yang tidak setuju dengan operasinya.
Misi PBB di Libya mengutuk “kejahatan keji” yang mengakibatkan “pembunuhan” sedikitnya 36 orang.
Di Tripoli, Pemerintah Nasional (Government of National Accord-GNA) yang diakui secara internasional menyerukan kecaman yang sama dan menyebut pembunuhan tersebut sebagai “tindakan mengerikan”.
GNA juga mengatakan akan meluncurkan sebuah penyelidikan.
Kekacauan dan konflik terus mengganggu Libya sepanjang enam tahun setelah pemimpin lama Muammar Gaddafi digulingkan dan dibunuh oleh sebuah pemberontakan yang didukung oleh NATO.
Pasukan Haftar telah dituduh melakukan banyak kekejaman sejak jenderal mereka meluncurkan Operation Dignity pada tahun 2014.
SOLO (Jurnalislam.com) – Ribuan laskar Islam Soloraya pada Ahad (29/20/2017) mengikuti apel akbar dan long march yang diadakan Dewan syariah kota Surakarta(DSKS) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Surakarta di Lapangan Pringolayan, Tipes Surakarta.
Ketua Panitia Ustadz Yusup Suparno dalam sambutanya mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh elemen yang ikut mensukseskan acara ini.
“Semanggat kita bersama dalam menjaga NKRI,” ujarnya.
Sementara itu Drs.Nurhadi wasono mewakili MUI Solo mengatakan, para pemuda harus selalu menjaga kalimat takbir. Sebab, kata dia, pertempuran Surabaya pada 10 Nopember 1945 berkobar setelah Bung Tomo menyemangati arek-arek Suroboyo dengan pekikan takbir.
“Dan semanggat ini menginspirasi kita untuk menjaga NKRI,” ujarnya.
Terpisah, Ketua DSKS Dr.Ustadz Muindulillah Basri MA dalam orasinya mengatakan kegiatan tersebut merupakan agenda rutin laskar Soloraya dalam rangka menjaga persatuan dan ukhuwah islamiyah.
Senada dendan itu, salah satu komandan laskar dari Jamaah Ansharusy Syariah, Ustadz Mursidi berharap kegiatan tersebut dapat menjadi ajang umat Islam untuk bersatu.
“Umat Islam ini bersatu tidak membeda-bedakan golongan dan menghilangkan sikap ta’asub yang menganggap kelompok kita sajalah yang paling benar, dan melanjutkan agenda 411 dan 212,” paparnya.
Kegiatan ini digelar setia tiga bulan sekali. Diisi dengan long march sejauh 20 Km dengan rute dari Lapangan Pringgolayan – Jalan Veteran – Perempatan Baturono – Balong – Penggung – Monumen 45 -Pasar Kembang – Baron – dan kembali ke Lapangan pringgolayan.
ANKARA (Jurnalislam.com) – Jutaan orang Turki di dalam dan luar negeri merayakan ulang tahun ke 94 proklamasi Republik Turki pada hari Ahad (29/10/2017), Anadolu Agency melaporkan.
Presiden Recep Tayyip Erdogan, Perdana Menteri Binali Yildirim dan pejabat tinggi tingkat tinggi lainnya mengunjungi mausoleum pendiri Turki modern, Ghazi Mustafa Kemal Ataturk. Mausoleum itu juga dikenal sebagai Anitkabir.
Dalam sambutan yang tercatat dalam buku memorial resmi Anitkabir, Erdogan mengatakan semangat yang membawa kemenangan dalam Perang Pembebasan Turki dan memberi kehidupan kepada republik ini masih hidup sampai sekarang sejak 94 tahun yang lalu.
Mengacu pada upaya kudeta tahun lalu, presiden menambahkan: “Resistensi yang masuk ke dalam sejarah sebagai peristiwa epik 15 Juli adalah perwujudan semangat dan kehendak ini.”
Organisasi Teroris Fetullah dan pemimpinnya yang berbasis di AS, Fetullah Gulen, melakukan kudeta yang dikalahkan pada 15 Juli 2016 di Turki, yang menyebabkan 250 orang menjadi martir dan hampir 2.200 orang lainnya terluka.
Perayaan yang terkait dengan Hari Republik tetap berlangsung di beberapa kota di Turki.
Google juga menandai Hari Republik Turki di berandanya, dengan menampilkan bendera Turki dan logo Google berwarna merah, yang merupakan warna bendera negara tersebut.
Di ibukota Ankara, ribuan orang Turki berbaris di depan parlemen Turki.
Polisi telah melakukan tindakan pengamanan ketat di daerah tersebut; beberapa jalan ditutup untuk lalu lintas; Polisi anti huru hara juga ditempatkan di sepanjang rute parade tersebut.
Tentara Turki veteran serta siswa sekolah membawa bendera Turki dan poster Ataturk terlihat dalam pawai tersebut.
Di kota terbesar di Turki, Istanbul, sebuah parade besar diselenggarakan. Sebuah pesan perayaan dari Presiden Erdogan, yang dikirim untuk Gubernur Istanbul Vasip Sahin, juga dibacakan.
Di hadapan kerumunan warga, Sahin mengatakan bahwa rakyat Turki menunjukkan kepada dunia pertarungan epik untuk keselamatan selama masa pendirian republik ini.
“Republik ini adalah kata terakhir bagi negara kita, yang membela dan memuji persaudaraan melawan separatisme,” tambahnya.
Warga Istanbul membawa bendera Turki saat menyaksikan parade tersebut dan memberi tepuk tangan atas demonstrasi militer dan polisi.
Tindakan pengamanan ketat juga dilakukan di Istanbul dan orang-orang memasuki area parade setelah pemeriksaan pakaian.
Hari Republik juga ditandai dengan representasi Turki di luar negeri.
SOLO (Jurnalislam.com) – Tokoh Mega Bintang, Mudrick SM Sangidu membagikan kaos bertuliskan ‘Aku Pribumi’ di gelaran Car Free Day (CFD) Jalan Slamet Riyadi, Ahad, (29/10/2017). Hal itu, dilakukan agar masyarakat luas tidak lagi mempermasalahkan kata-kata pribumi yang saat ini menyeruak pasca pidato Anies Baswedan.
“Supaya masyarakat juga tahu, saya memperingkatkan kepada masyarakat, kalau ada kata-kata pribumi itu, jangan aneh dan alergi,” katanya kepada Jurnalislam.com
“Jadi kalau ada sebagian orang kebakaran jenggot, ini kan aneh, mereka itu pribumi benar atau bukan, kalau orang pribumi asli pasti nggak masalah,” lanjutnya.
Ia berharap, apa yang dilakukannya itu bisa diikuti di tempat lain. Menurutnya, pihak-pihak yang mempermasalahkan kata pribumi menunjukan bahwa sebenarnya merekalah yang berbuat diskiriminatif.
“Mudah-mudahan kota lain juga menyusul, kalau yang namanya orang pasang lampion begitu banyak nggak masalah, masak bilang pribumi dipermasalahkan, berarti yang diskriminasi itu mereka sendiri,” tandasnya.
Ia menambahkan, “Seperti saya ini namanya Sangidu, orang pribumi asli, karena pribumi dan bukan pribumi itu bagian dari takdir, nggak bisa dirubah, jadi jangan sampai disalahartikan orang pribumi nggak Nasionalis itu, saya ndak setuju,” pungkasnya.
MOGADISHU (Jurnalislam.com) – Kabinet memecat kepala badan intelijen nasional dan polisi menyusul ledakan bom mematikan hari Sabtu (28/10/2017) di ibukota Mogadishu yang menewaskan sedikitnya 27 orang dan puluhan lainnya luka-luka, menurut seorang menteri.
Dalam serangan hari Sabtu tersebut sekelompok orang bersenjata menyerbu hotel Nasa-hablood di dekat istana kepresidenan diawali dua ledakan bom mobil.
Kelompok bersenjata Al-Shabaab telah mengklaim bertanggung jawab atas serangan yang terjadi hanya dua pekan setelah serangan mematikan dalam sejarah negara tersebut, juga di Mogadishu, yang menewaskan lebih dari 358 orang yang hingga kini belum diketahui kelompok mana pelakunya.
Kabinet memutuskan untuk memecat kepala Badan Intelijen Nasional Cabdullahi Mohamed Sambaloshe dan kepala polisi Abdihakin Dahir Saed Sa’id setelah sebuah pertemuan darurat di ibukota tersebut, Menteri Penerangan Abdirahman Omar Osman Yarsisow men-tweet, lansir Anadolu Agency.
“Menteri kabinet pemerintah Somalia memecat kepala badan intelijen dan keamanan nasional dan komandan polisi nasional,” Osman Yarsisow mengatakan dalam postingannya di Twitter.
Dalam pernyataan terpisah, Menteri Keamanan Dalam Negeri Mohamed Abukar Islow mengatakan jumlah korban tewas akibat ledakan ganda hari Sabtu telah mencapai 27 orang.
Sebelumnya, media lokal dan negara bagian melaporkan bahwa mantan anggota parlemen Abdinasir Garane, Menteri Dalam Negeri Negara Bagian Madobe Nunow dan mantan komisaris polisi distrik Daynile termasuk di antara korban tewas.
Islow juga mengatakan pasukan keamanan telah menahan tiga tersangka penyerang.
Kementerian Luar Negeri Turki telah mengecam keras serangan Al-Shabaab tersebut, dengan mengatakan: “Turki akan terus berdiri bersama rakyat Somalia dan pemerintahnya dalam perang melawan Al-Shabaab.”