BELGRADE (Jurnalislam.com) – Seorang mantan jenderal Bosnia Kroasia yang dihukum karena kejahatan perang tewas di rumah sakit setelah minum racun di pengadilan PBB pada hari Rabu (29/11/2017), sebuah pengadilan PBB mengkonfirmasi, lansir Anadolu Agency.
Kasus di Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Negara Yugoslavia (the International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia-ICTY) di Den Haag tiba-tiba berhenti saat Slobodan Praljak berdiri, menolak putusan tersebut, dan meminum cairan dalam botol kecil yang dia sebut sebagai racun.
“Slobodan Praljak bukan penjahat perang. Saya menolak putusan ini dengan perasaan terhina,” teriaknya. Pengacaranya juga mengatakan Praljak menghabisi nyawanya sendiri, dan hakim ketua mengakhiri persidangan.
Sebuah ambulans terlihat di luar gedung Pengadilan setelah mantan Jenderal Kroasia Slobodan Praljak diduga ‘minum racun’ di pengadilan di Den Haag, Belanda pada tanggal 29 November 2017.
Kantor berita resmi Kroasia HINA mengumumkan, berdasarkan informasi yang dikumpulkan dari keluarga dekat, Praljak meninggal di rumah sakit tersebut.
Berita terbaru juga dipublikasikan di banyak media lokal Kroasia dan Bosnia lainnya.
Informasi resmi tentang kematian Praljak dikonfirmasi oleh Nenad Golcevski, juru bicara Pengadilan Den Haag.
“Praljak diangkut ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan bantuan medis lebih lanjut dan meninggal di sana. Menurut prosedur standar, pihak berwenang Belanda akan melakukan penyelidikan independen,” kata Golcevski.
Praljak adalah satu dari enam mantan pemimpin politik dan militer Bosnia Kroasia dari Republik Kroasia Herzeg-Bosnia yang memproklamirkan diri sendiri selama Perang Bosnia 1992-1995.
Praljak, 72, telah mengajukan banding atas putusan tahun 2013 terhadap tokoh perang Kroasia tersebut yang dijatuhi hukuman 111 tahun penjara karena kejahatan yang dilakukan dalam konflik Bosnia.
Bakir Izetbegovic, seorang anggota kepresidenan tripartit Bosnia dari Bosnia, mengatakan bahwa putusan tersebut seharusnya diterima.
“Kami tidak akan pernah melupakan para korban dan penjahat. Kami akan selalu mengingat kejahatan dan para pelaku kejahatan, tapi kami ingin kerja sama demi sisi terang politik Kroasia,” kata Izetbegovic.
Dia ingat bahwa warga Kroasia melakukan agresi melawan Bosnia dan Herzegovina.
“Ini adalah masa lalu, namun kami siap untuk memperkuat sisi terang dari hubungan ini dan mencoba membuat hubungan yang menguntungkan bagi Bosnia dan Kroasia,” kata Izetbegovic.
Sementara itu, Perdana Menteri Kroasia Andrej Plenkovic mengungkapkan simpatinya terhadap keluarga Praljak dalam sebuah konferensi pers di ibukota Kroasia, Zagreb.
“Atas nama Pemerintah Republik Kroasia, dan saya pribadi ingin mengungkapkan duka cita yang paling dalam terhadap keluarga Slobodan Praljak. Tindakannya, yang sayangnya kita semua saksikan hari ini, berbicara tentang ketidakadilan moral yang dalam terhadap enam warga Kroasia dari Bosnia dan Herzegovina dan rakyat Kroasia. Kami juga mengungkapkan ketidakpuasan dan penyesalan atas putusan yang diumumkan untuk enam orang tersebut,” kata Plenkovic.
Kemudian di hari Rabu, para hakim melanjutkan membacakan putusan akhir.
Kelompok enam orang tersebut dihukum karena melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan pelanggaran hukum serta kebiasaan mereka selama perang di Bosnia dan Herzegovina selama tahun 1990an.
Tidak ada perubahan dalam hukuman yang dijatuhkan kepada pemimpin militer dan politik Kroasia dari keputusan tahun 2013. Keenam warga Kroasia yang dituntut tersebut dinyatakan bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan pada perang Bosnia tahun 1990an serta pelanggaran hukum perang dan konvensi Jenewa.
Keenam terpidana tersebut pada tahun 2013 dihukum karena menghancurkan Jembatan Tua di Mostar, namun dalam keputusan Rabu mereka ditetapkan tidak bertanggung jawab.
Dewan Banding memutuskan bahwa Jembatan Mostar adalah “target militer” dan penghancuran jembatan tersebut bukanlah sebuah kejahatan, tapi juga tidak mengurangi keseluruhan hukuman mereka.
Dewan Banding juga sekali lagi menegaskan bahwa Franjo Tudjman yang kemudian menjadi Presiden Kroasia bergabung dengan pasukan Kroasia di negara tersebut selama perang Bosnia dalam sebuah “usaha kriminal bersama”.
Dalam putusan pertamanya di tahun 2013, Prlic dijatuhi hukuman 25 tahun penjara, Stojic, Praljak dan Petkovic mendapat hukuman sampai 20 tahun, Coric sampai 16 tahun, dan Pusic sampai 10 tahun.
Dakwaan pertama terhadap Prlic dan yang lainnya dirancang pada tahun 2004, dan terakhir diubah pada tahun 2008. Enam warga Kroasia tersebut, atas kemauan sendiri, menyerah ke pengadilan Den Haag pada tahun 2004.