Berita Terkini

Van Klaveren, Mantan Aktivis Partai Anti-Islam Belanda Masuk Islam

BELANDA (Jurnalislam.com) – Joram van Klaveren, seorang anggota parlemen Belanda yang yang juga mantan anggota Partai Anti-Islam pimpinan Geert Wilders menyatakan diri telah masuk Islam.

Van Klaveren yang pernah mengatakan bahwa “Islam itu bohong” dan “Al-QUr’an itu racun” itu mengaku mendapat hidayah ketika ia sedang menulis buku anti-Islam.

“Selama menulis itu saya menemukan semakin banyak hal yang membuat pandangan (buruk-red) saya tentang Islam goyah,” katanya dalam acara TV Belanda, NieuwLitch, Rabu (6/2/2019).

Namun keputusan itu dicibir mantan pimpinan partainya, Geert Wilders. Dilansir RTL TV, Wilder membandingkan pertaubatan mantan tangan kanannya itu seperti seorang vegetarian yang akan bekerja di rumah jagal.

Joram Van Klaveren adalah mantan anggota parlemen Belanda dari Partai Kebebasan (PVV) dari tahun 2010 hingga 2014, tapi ia keluar setelah Wilder mengeluarkan pernyataan kontroversial tentang Islam yang diidentikan dengan orang Maroko.

Wilder menanyakan kepada para pendukungnya apakah mereka mau sedikit atau banyak orang Marko di Belanda. Wilder lalu ditangkap pada 2016 dengan tuduhan diskriminasi.

Van Klaveren kemudian membentuk partai sayap kanannya sendiri yang diberi nama “Untuk Belanda (VNL), tetapi ia meninggalkan politik setelah gagal memenangkan kursi tunggal dalam Pemilu tahun 2017.

Film Edukasi Zakat ‘Iman di Pangkuan Sang Fakir’ Dirilis Pekan Ini

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) meluncurkan film Iman di Pangkuan Sang Fakir di Epicentrum XXI pada Rabu (6/2).

Melalui film tersebut, Baznas ingin menyampaikan inti ajaran zakat kepada masyarakat luas.

Direktur Utama Baznas, Arifin Purwakananta, mengatakan film tersebut mengangkat fenomena kemiskinan yang terjadi di tengah masyarakat. Penderitaan mereka tidak pernah putus tergambarkan dalam film tersebut.

Tokoh utama dalam film tersebut menunjukan kepedulian terhadap sesama yang sangat kuat, meski dirinya dalam keadaan miskin harta. Hal ini sejalan dengan inti ajaran zakat yaitu berbagi terhadap sesama.

“Melalui film ini mendorong masyarakat menanamkan semangat kepedulian kepada sesama, diharapkan dapat menumbuh kembangkan semangat masyarakat untuk peduli,” kata Arifin lansir Republika.co.id di Epicentrum XXI, Rabu (6/2).

Baznas berharap masyarakat Indonesia menjadi lebih dermawan serta bersama-sama membantu sesama dengan semangat mewujudkan Indonesia yang lebih baik.

Sebab semua orang bisa menolong orang lain seperti yang ditampilkan dalam film. Bayangkan masyarakat kalangan biasa tetap bisa menolong mereka yang membutuhkan pertolongan.

Arifin menjelaskan, melalui film tersebut Baznas sebenarnya hanya menampilkan apa yang terjadi di tengah masyarakat. Sambil mendorong semangat masyarakat untuk berbagi dan menjadi dermawan. Baznas tidak mengajari langsung tentang zakat pada film tersebut.

“Zakat adalah satu ajaran yang mendorong umat agar mau berbagi kepada sesama, itulah inti ajaran zakat, kalau film ini diresapi dan diambil hikmahnya, makin banyak orang yang bisa tertolong karena semangat berbagi,” ujarnya.

PP Persis Tolak Pengesahaan RUU P-KS

BANDUNG (Jurnalislam.com)–Pimpinan Pusat Persatuan Islam secara tegas menolak rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang – Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PK-S).

Hal tersebut disampaikan oleh sekretaris umum PP Persis Haris Muslim Lc. MA. Ia mengatakan, RUU tersebut dinilai karena ini adalah sangat berpotensi merusak tatanan kehidupan berbangsa.

“RUU sangat berbahaya untuk keberlangsungan hidup bangsa. Materi di RUU tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan agama”, ungkap Haris, Rabu (06/02/2019).

Jika disahkan, RUU tersebut dinilai bisa memunculkan banyak polemik di kehidupan bermasyarakat.  Haris mencontohkan ketika nanti misalkan seseorang ibu memaksa anaknya untuk berhijab (pakaian muslimah), kemudian anaknya itu tidak mematuhi ibunya dan ini bisa diperkarakan.

Haris menilai  RUU PK-S tersebut tidak berpihak terhadap pembangunan SDM Bangsa Indonesia.

“RUU ini harus ditolak. Jika sampai disahkan tak hanya merugikan umat Islam melainkan seluruh warga Indonesia yang kita cintai ini dan permasalahan ini harus disadari oleh semua”, ujar Haris.

Sumber : persis.or.id

Pegiat Ormas Islam Diimbau Pahami Dunia Digital untuk Dakwah

SUKOHARJO (Jurnalislam.com)–Para Mubaligh Muhammadiyah harus selalu mengikuti perkembangan zaman termasuk dalam pengunaan media sosial.

Hal ini disampaikan oleh Tafsir, Ketua Pimpinan Wilayah Jawa Tengah dalam Pembukaan Workshop Revitalisasi Mubaligh Muhammadiyah, pada (2/2/2019) di Gedung Siti Walidah, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

“Para Mubaligh diharapkan juga akrab dengan media sosial, sehingga bisa memanfaatkan media sosial sebagai media dakwah,”ungkapnya.

Tafsir menambahkan, dinamika kehidupan masyarakat terus bergerak dengan cepat dan dinamis. Karena itulah para mubaligh Muhammadiyah harus bisa mengikuti dinamika sosial yang terjadi.

Menurutnya, dakwah harus sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada. Ketika dinamika sosial terjadi maka dinamika harus juga di pahami oleh para Mubaligh Muhammaidiyah.

“Melalui workshop inilah para Mubaligh Muhammadiyah harus memahami fenomena sosial yang terjadi saat ini,” paparnya.

Tafsir juga mengingatkan, kondisi mubaligh mengalami pasang surut dalam memahami fenomena sosial yang ada.

Karena itu, workshop seperti ini menjadi membangun silaturahmi dengan pimpinan maupun anggota sehingga akan saling memberi informasi tentang dimanika sosial yang terjadi.

Hal senda juga disampaikan oleh M Abdul Fatah, Wakil Rektor IV Bidang Al- Islam Kemuhammadiyahan dan Kerjasama UMS, menyarankan kepada para penceramah Muhammadiyah harus melakukan inovasi dakwah melalui media digital.

“Dakwah tidak melulu hanya disampaikan melalui lisan dan tulisan, melainkan juga melalui digital seperti halnya pemberdayaan website dan media sosial. Mubaligh Muhammadiyah harus mulai paham soal ini,”katanya.

Worshop  yang di selenggarakan oleh Majelis Tabligh dan Dakwah Khusus PWM Jawa Tengah berlasung selama dua hari ini dari tanggal 2 Februari sampai tanggal 3 Februari 2019 diikuti sebanyak 90 mubaligh Muhammadiyah yang berasal dari 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

Sumber : muhammadiyah.or.id

 

Prabowo Heran Mengapa Hanya Pendukungnya Saja yang Diproses Hukum

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Kasus ujaran kebencian yang menjerat musisi Ahmad Dhani Prasetyo, disinggung Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dalam acara Hari Ulang Tahun (HUT) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Sport Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Menurut dia, kicauan Ahmad Dhani di media sosial yang membuat pentolan band Dewa 19 itu dipenjara, tidak menyinggung orang lain.

“Ada orang seperti Ahmad Dhani menyampaikan satu kalimat yang saya lihat tidak ada menyinggung orang lain, hanya mengatakan yang garis besar, yang umum, tapi sekarang dia ada dipenjara,” ujar Prabowo, Rabu (6/2/2019).

Maka itu, Ketua Umum Partai Gerindra ini mengaku bingung dengan masalah yang menjerat suami Mulan Jameela itu.

Kemudian, dia mengungkapkan ada kepala daerah yang mendukung Prabowo-Sandi, kemudian dipenjara.

Namun lanjut dia, mereka yang telah mendekam dipenjara tetap mendukung pasangan Prabowo-Sandiaga.

“Saya tidak mengerti dan saya tidak tahu siapa otak daripada tindakan-tindakan seperti ini? Saya tidak mengerti, siapa?” kata mantan Danjen Kopassus itu.

Menurut dia, pihak yang membuat para pendukungnya itu masuk penjara, tidak pernah membaca sejarah.

“Nanti kalau rakyat semua sudah turun semua, tidak ada kekuatan di bumi ini yang bisa menahan kehendak rakyat,” ujarnya.

Sumber : sindonews.com

Pemerintah Mulai Tawarkan Investasi Syariah Sukuk ST-003  

JAKARTA (Jurnalislam.com)– Investree dipercaya oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk memasarkan Sukuk Tabungan berprinsip syariah seri ST-003.

Produk investasi yang ditujukan untuk para investor individu ini dapat dibeli secara online mulai 1 – 20 Februari 2019 karena termasuk dalam jenis Surat Berharga Syariah Negara Elektronik (e-SBN).

Hal ini semakin memperlihatkan bahwa kolaborasi antara fintech dengan pemerintah memang nyata adanya dan mampu meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di Indonesia.

ST-003 merupakan produk investasi yang ditawarkan oleh Pemerintah kepada Warga Negara Indonesia sebagai tabungan investasi berlandaskan prinsip-prinsip syariah:

Tidak melibatkan unsur perhitungan bunga (riba), unsur judi (maisyir), unsur penipuan (gharah), dan tidak mendatangkan kerugian kepada orang lain (mudharat).

Produk ini juga memiliki konsep Akad Wakalah, yaitu Penerbit sukuk wajib menyatakan bahwa dirinya bertindak sebagai wali amanat/wakil dari pemegang sukuk untuk mengelola dana hasil penerbitan sukuk dalam berbagai kegiatan yang menghasilkan keuntungan, dalam hal ini ST-003 akan digunakan untuk membiayai pembangunan berbagai proyek infrastruktur negara.

Adrian Gunadi, Co-Founder & CEO Investree, menjelaskan bahwa, Sukuk Tabungan merupakan sebuah alternatif yang tepat bagi masyarakat Indonesia yang ingin tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariah dalam berinvestasi.

“Selain aman karena dijamin oleh pemerintah, nantinya hasil investasi ST-003 akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur negara dalam rangka menuju bangsa yang mandiri,” pungkas Gunadi.

sumber: selular.id

Siswa Uighur Dipaksa Menandatangani Pernyataan Menolak Agama

JURNIS – Pemerintah Cina memaksa siswa sekolah dasar dan menengah untuk menganut ideologi ateis.

“Saya akan mematuhi arah politik yang benar, menganjurkan ilmu pengetahuan, mempromosikan ateisme, dan menentang teisme.”

Itu adalah salah satu isi Surat Pernyataan dari Partai Komunis Tiongkok (PKC) yang harus ditandatangan oleh para siswa dalam upayanya untuk mengindoktrinasi setiap orang Tiongkok untuk membenci semua agama.

Rupanya, waktunya belum tiba: Laporan terbaru terus menunjukkan bahwa jumlah tahanan Uyghur dalam transformasi melalui kamp pendidikan jelas tidak berkurang. Sebaliknya, terbukti bahwa beberapa dari mereka dipindahkan dari Xinjiang dan ditahan di penjara rahasia di provinsi lain, di mana kondisinya bahkan lebih buruk daripada yang di transformasi Xinjiang melalui kamp pendidikan.

Agustus lalu, Biro Pendidikan Distrik Lishan di Kota Anshan, Provinsi Liaoning, China Timur Laut, mengeluarkan rencana kampanye untuk menentang kepercayaan agama di Taman Kanak-kanak. Dokumen itu mengatakan bahwa TK dilarang mempekerjakan guru yang memiliki kepercayaan agama. Pemerintah akan meningkatkan pengawasan kepada guru-guru yang sudah ada, dan melakukan inspeksi kepada persiapan guru untuk menghapus semua konten agama.

Sebuah rencana kampanye untuk memboikot kepercayaan agama yang dikeluarkan Biro Pendidikan Distrik Lishan, Kota Anshan. Foto: Bitter Winter
Sebuah rencana kampanye untuk memboikot kepercayaan agama yang dikeluarkan Biro Pendidikan Distrik Lishan, Kota Anshan. Foto: Bitter Winter

 

Sebuah rencana kampanye untuk memboikot kepercayaan agama yang dikeluarkan Biro Pendidikan Distrik Lishan, Kota Anshan. Foto: Bitter Winter

 

Sebuah rencana kampanye untuk memboikot kepercayaan agama yang dikeluarkan Biro Pendidikan Distrik Lishan, Kota Anshan. Foto: Bitter Winter

Guru dan siswa di sekolah sekarang juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk tidak akan menelusuri situs-situs keagamaan atau berpartisipasi dalam forum keagamaan.

Sebuah pemberitahuan yang melarang kegiatan keagamaan masuk kampus, dikeluarkan oleh Biro Pendidikan dan Olahraga kota Pingdu, Provinsi Shandong. Foto: Bitter Winter

Pada 24 Oktober tahun lalu, Biro Pendidikan dan Olahraga Kota Pingdu, Provinsi Pesisir Timur China, Shandong, juga mengeluarkan pengumuman serupa ditujukan untuk Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan menengah – yang melarang siswa untuk berpartisipasi dalam kegiatan keagamaan apapun.

Pesan WeChat dari Taman Kanak-kanak di Kota Pingdu yang melarang agama memasuki kampus. Foto: Bitter Winter

Beberapa sekolah di kota Dalian dan Jinzhou, di Provinsi Liaoning, juga telah mengadakan kampanye serupa untuk memboikot agama.

Informasi anti-agama yang diterbitkan oleh sekolah menengah di kota Jinzhou di Liaoning. Foto: Bitter Winter

Yang lebih buruk lagi, pada pertengahan Oktober 2018, seorang guru SD di Kota Liaoning Shenyang telah berusaha untuk membuat siswa menentang orang tua mereka, menanyakan anak-anak tentang kepercayaan agama orang tua mereka. Jika diketahui bahwa ada orang yang memiliki kepercayaan agama, mereka akan dikeluarkan dari sekolah. Guru itu bahkan menghasut anak-anak, memberi tahu mereka bahwa jika mereka menemukan bahwa orang tua mereka atau orang-orang di sekitar mereka memiliki kepercayaan agama, mereka harus segera melaporkannya.

Sebuah sekolah menengah di Distrik Jinzhou kota Dalian dengan tegas melarang kegiatan keagamaan di kampus. Foto: Bitter Winter

Pada akhir November 2018, sebuah sekolah menengah di Kota Nehe, Provinsi Timur Laut China, Heilongjiang, mengadakan acara kampus, menuntut para guru dan siswa menandatangani spanduk besar bertuliskan “menolak agama masuk kampus,” dan juga menuntut agar kepala sekolah menggelar pertemuan kelas untuk “mengadvokasi sains dan menolak agama memasuki kampus.” Semua siswa diminta untuk menyerahkan catatan mereka mengenai pemboikotan atas kepercayaan agama.

Beberapa orangtua meyakini bahwa indoktrinasi pada anak-anak tersebut sudah keterlaluan. Pemerintah juga menghukum bagi siswa yang tidak mau menandatangani pernyataan untuk mengecam semua agama.

Seperti yang dialamai oleh Li Nan (nama samaran), seorang siswa SD di daerah Dehua Kota Quanzhou, Provinsi Fujian, Cina Tenggara. Pada 28 September 2018 lalu, ia diancam oleh gurunya akan dikeluarkan dari sekolah jika tidak menandatangani pernayataan tersebut.

“Jika kamu tidak menandatangani pernyataan, kamu tidak boleh mengikuti ujian. Jika kamu masih belum mengirimkan pernyataan, kamu akan dikeluarkan,” kata guru itu, sambil mencambuk tangan Li Nan dengan penggaris tiga kali.

Pada bulan yang sama, sekolah menengah di daerah Anxi, Kota Quanzhou juga memaksa siswa untuk menandatangani formulir yang menentang agama. Seorang guru bahkan mengecam siswa-siswa yang beragama untuk mengatakan, “Adalah salah untuk mempercayai Kekristenan. Itulah yang dipercaya orang asing. Mengapa orang Cina harus percaya pada agama asing? Anda adalah siswa terburuk yang pernah saya lihat. “

MUI Sarankan RUU P-KS Diganti Kejahatan Seksual

SUKOHARJO (Jurnalislam.com) – Majelis Ulama Indonesia menolak draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual. Wakil Sekjen MUI, Zaitun Rasmin mengatakan, RUU tersebut sangat berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya umat Islam.

“Nanti ada banyak kejahatan seksual seolah-olah mendapat legitimasi dari RUU PKS itu,” katanya kepada Jurniscom, di Ponpes Imam Syuhada, Sukoharjo beberapa waktu lalu.

Ustaz Zaitun menjelaskan, MUI telah merekomendasikan RUU tersebut diganti dengan RUU Kejahatan Seksual. Sebab, kejahatan seksual itu lebih berbahaya, sementara kekerasan seksual itu multi-tafsir yang justru berpotensi merusak.

“Jadi rekomendasi MUI kalau bisa dihentikan saja, tapi kalau masih mau dilanjutkan lanjutkan terus diganti dengan RUU kejahatan seksual, jadi perlindungan terhadap kejahatan seksual,” paparnya.

“Nah, ini bagus karena kita bisa dengan akal sehat kita dengan nurani kita, dengan berbagai tatanan nilai kita bisa memproteksi umat dab bangsa kita dari kejahatan seksual yang sekarang semakin marak,” pungkasnya.

Ini Dia Tren Wisata Halal untuk Milenial

JAKARTA (Jurnalislam.com)- Tren baru akan menentukan  perkembangan sektor wisata Halal yang saat ini tengah tumbuh dengan pesat.

Salah satunya integrasi teknologi augmented reality (AR) guna memberikan pengetahuan budaya yang penting bagi para wisatawan Muslim, termasuk makanan bersertifikat halal.

Hal tersebut disampaikan Mastercard-Crescent Rating Halal Travel Frontier 2019 (HTF2019) Report. Laporan ini menganalisa perubahan yang terjadi pada sektor wisata Muslim.

Laporan ini juga memprediksi bagaimana teknologi, lingkungan dan aktivisme sosial dapat membawa perubahan yang lebih besar pada setiap aspek industri wisata halal serta memudahkan para wisatawan Muslim untuk menjelajahi dunia.

CEO CrescentRating dan HalalTrip Fazal Bahardeen mengatakan, pihaknya telah memperkaya wawasan dengan pola perilaku wisatawan Muslim.

Selain integrasi teknologi, tren kedua adalah berkembangnya chatbot yang didesain secara khusus untuk memberikan kepuasan akan kebutuhan-kebutuhan budaya dan keagamaan para wisatawan Muslim.

Ketiga, kemudahan proses pengajuan visa bagi para umat Muslim yang ingin bepergian ke Makkah untuk menjalankan ibadah Umroh.

Perubahan dalam proses pengaplikasian visa Umroh dan meningkatnya teknologi interaktif baru akan mengakibatkan para penyedia jasa Haji dan Umroh tradisional akan menghadapi disrupsi pada model bisnis mereka.

Wisatawan Muslim milenial kini dapat memesan dan merencanakan sendiri perjalanan ibadah Umroh mereka.

Hal ini berarti para pelaku bisnis harus mengevaluasi kembali model bisnis mereka serta layanan yang ditawarkan agar tetap sesuai dengan kebutuhan pengguna jasa.

sumber : republika.co.id

2019, Wajib Sertifikasi Halal Semua Produk Segera Diterapkan

JAKARTA (Jurnalislam.com)– Pemerintah menyatakan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Produk Halal  sebentar lagi rampung.

Hal tersebut tertuang dalam  pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Rancangan peraturan pemerintah tersebut saat ini sudah difinalisasi dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden Jokowi..

Menteri Agama Lukman Hakim mengatakan kementerian teknis yang terlibat dalam penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tersebut sudah menyetujui seluruh poin-poin yang akan diatur dalam rancangan peraturan pemerintah tersebut.

Persetujuan tersebut sambungnya, membuat pemerintah optimis penandatanganan peraturan tersebut bisa selesai dalam waktu dekat ini.

“Apalagi uu memerintahkan mulai 17 Oktober 2019 harus sudah berlaku,” ucapnya di Kementerian Sekretaris Negara, Senin (4/2).

Lukman mengatakan selain RPP tersebut, kementeriannya saat ini juga tengah menggodok peraturan menteri agama (PMA) sebagai aturan teknis dari RPP.

Ia memastikan begitu RPP diteken, PMA akan secepatnya dirilis Kementerian Agama.

“PMA berisikan, misalnya; penetapan tarif, mekanisme prosedur proses sertifikasi, dan seterusnya,” katanya.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dengan selesainya RPP dan PMA tersebut nantinya UU Jaminan Produk Halal bisa dilaksanakan. Ia mengklaim dari sisi industri tidak ada lagi masalah yang mengganjal pelaksanaan tersebut.

Sebab, industri telah menerima poin-poin yang diatur dalam baik RPP maupun PMA. Meskipun demikian, menurutnya, industri membutuhkan waktu bertahap dalam penerapan aturan produk halal.

“Tinggal nanti industri perlu proses, karena kan tidak bisa hari ini regulasi berlaku, lalu langsung berlaku hari itu juga di industri. Ada tahapannya,” terangnya.

Wakil Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Rachmat Hidayat mengatakan masing-masing industri yang wajib melaksanakan ketentuan UU Jaminan Produk Halal.

Sejatinya, pengusaha sudah menerima kebijakan pemerintah. Meski demikian, akan ada beberapa penyesuaian yang dilakukan tiap pelaku industri untuk melaksanakan aturan tersebut.

Namun, lantaran salah satu poin RPP menyatakan bahwa pelaksanaan aturan jaminan produk halal akan dilakukan secara bertahap, maka industri cukup yakin bisa memenuhi aturan pemerintah.

Menurutnya, dalam rancangan aturan saat ini dinyatakan industri makanan dan minuman harus sudah seluruhnya mengantongi sertifikasi halal dalam lima tahun ke depan.

Sumber : cnnindonesia.com