MUI Sarankan RUU P-KS Diganti Kejahatan Seksual

MUI Sarankan RUU P-KS Diganti Kejahatan Seksual

SUKOHARJO (Jurnalislam.com) – Majelis Ulama Indonesia menolak draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual. Wakil Sekjen MUI, Zaitun Rasmin mengatakan, RUU tersebut sangat berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya umat Islam.

“Nanti ada banyak kejahatan seksual seolah-olah mendapat legitimasi dari RUU PKS itu,” katanya kepada Jurniscom, di Ponpes Imam Syuhada, Sukoharjo beberapa waktu lalu.

Ustaz Zaitun menjelaskan, MUI telah merekomendasikan RUU tersebut diganti dengan RUU Kejahatan Seksual. Sebab, kejahatan seksual itu lebih berbahaya, sementara kekerasan seksual itu multi-tafsir yang justru berpotensi merusak.

“Jadi rekomendasi MUI kalau bisa dihentikan saja, tapi kalau masih mau dilanjutkan lanjutkan terus diganti dengan RUU kejahatan seksual, jadi perlindungan terhadap kejahatan seksual,” paparnya.

“Nah, ini bagus karena kita bisa dengan akal sehat kita dengan nurani kita, dengan berbagai tatanan nilai kita bisa memproteksi umat dab bangsa kita dari kejahatan seksual yang sekarang semakin marak,” pungkasnya.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.