Berita Terkini

Yuk Update Niat Berpuasa!

JURNALISLAM.COM – Hai sobat jurnis, masih semangat bukan untuk berpuasa? Kali ini, kita akan bersama-sama memahami niat dalam berpuasa.

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa yang puasa Ramadhan karena iman dan karena ingin mendapatkan pahala, maka dia diampuni dosanya yang telah lewat”. (Muttafaq alaih)

Makna َانًا وَاحْتِسَابًا (karena iman dan karena ingin mendapat pahala) merupakan bentuk niat puasa.

Sobat jurnis, niat merupakan perkara utama bagi seseorang, sebab itu harus serius memperhatikannya. Imam Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah pernah ditanya apa yang diniatkan seseorang ketika hendak shalat?

Pertanyaan sederhana ini hampir-hampir tidak pernah diajukan seorangpun hari ini. Tidak peduli lagi, apa niatnya saat hendak takbir. Padahal niat itu banyak, bukan hanya satu saja.

Padahal di sana ada niat-niat yang agung. Imam Ats-Tsaury rahimahullah menjelaskannya saat menjawab pertanyaan orang tersebut. Ats-Tsaury adalah seseorang imam panutan umat Islam.

Ats-Tsaury menjawab: “Niatkan untuk munajat pada Rabbnya!”

Sobat jurnis, ini merupakan niat lain ketika akan salat selain niat ibadah, yaitu niat bermunajat kepada Allah. Munajat dari kata najwa artinya bisikan atau berbicara pelan untuk merahasiakan pembicaraan agar tidak didengar orang lain.

Maknanya, dia salat dengan niat bermunajat pada Allah, berbisik pada Allah, berbicara dengan lembut dengan Allah dan mendengarkan apa yang dikatakan oleh Allah padanya.

Sobat jurnis, setidaknya ada beberapa niat yang perlu kita perbarui atau update pada puasa kali ini yaitu:

Niat pertama: sobat jurnis niatkan puasa untuk menjalankan ketataan kepada Allah azza wa jalla, melaksanakan perintahnya. Niat ini bentuk niat paling agung karena mengandung makna ubudiyah (peribadatan) dan praktek tunduk pada perintah.

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ

“Diwajibkan atas kamu berpuasa.” (Al-Baqarah: 183)

Niat kedua: Niat memperoleh pahala yang dijanjikan oleh Allah azza wa jalla, dibatalkan dosa masa lalu dan memanen pahala unlimited (tidak terbatas). Dengan niat ini kita berharap bisa masuk surganya melalui pintu Ar-Rayan.

Nama Ar-Rayan majas hiperbola dari Ar-Ray (situasi yang baik penuh kenikmatan). Siapapun yang sampai pada pintu Ar-Rayan akan merasakan situasi dan lingkungan yang sangat nyaman penuh kenikmatan sebagai balasan dari ketaatan pada Allah. Taat menjauhi jimak, makan, minum, menahan lisan serta larangan lainnya.

Mari kita bersama perbarui niat agar ibadah puasa kali ini mencapai derajat maksimal. Ingat! Waktu terus berlalu begitu cepat bak angin yang bertiup dari laut ke darat pun sebaliknya.

Tagar #KamiDukungFPI Puncaki Trending Topik Twitter Indonesia

SOLO (Jurnalislam.com)- Dukungan masyarakat terhadap ormas FPI terus mengalir, di media twitter hastag atau tagar #KamiDukungFPI memuncaki trending topik Twitter di Indonesia pada Rabu, (8/5/2019) malam.

Sebelumnya, muncul petisi stop izin FPI di laman Change.org sejak Senin, (6/5/2019). Petisi ini diinisiasi oleh Ira Bisri.

Tercatat di situs resmi Kemendagri, izin ormas FPI ditandai dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. SKT itu berlaku sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.

Hingga pukul 20.40 wib, #KamiDukungFPI mendapat 14,3 ribu tweet penguna twitter

Salah satunya adalah Aisyah Silmi Afiqa @Silmi_Afiqa yang menyebut ormas FPI selalu menjadi garda terdepan memberikan pertolongan dalam musibah bencana yang terjadi di Indonesia.

“Aku bukan anggota FPI, jika melihat kepedulian FPI terhadap Islam dan selalu sigap saat bencana itu yang membuat aku bangga,” katanya.

“FPI nggak akan mengusik jika tidak terusik, #KamiDukungFPI,” imbuh Aisyah.

Sementara Vino Afarel @Viraz ikut memberikan apresiasi terhadap kesigapan ormas FPI.

“Jangan benci FPI, sebab mungkin mereka-merekalah yang yang nanti akan mengangkat jasadmu, mengurus mayatmu ketika bencana melanda,” ucapnya.

Selain mengunakan #KamiDukungFPI, para penguna twitter juga memposting foto foto anggota FPI yang membantu dan menolong korban bencana di beberapa lokasi.

Din Syamsuddin dan 56 Tokoh Nasional Desak Investigasi Wafatnya Ratusan Petugas Pemilu

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Sejumlah tokoh masyarakat madani lintas agama, suku, dan profesi merasa prihatin terhadap wafat dan jatuh sakit massal para petugas penyelenggara pemilu.

Mereka yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Tragedi Kemanusiaan Pemilu 2019 (AMP-TKP 2019) menuntut investigasi serius, tuntas, dan transparan terhadap tragedy ini.

Tercatat ada 57 tokoh yang terlibat dalam aliansi ini, di antaranya Din Syamsuddin, Anwar Abbas, Chusnul Mariyah, Busro Muqoddas, Jose Rizal, dan Bahtiar Efendy.

Pemrakarsa aliansi Prof M Din Syamsuddin mengatakan AMP-TKP 2019 terdiri dari tokoh agama, pimpinan organisasi, akademisi, advokat, dokter, profesional lain, dan aktivis sosial.

“Dukungan masih dibuka,” ucapnya.

Berikut pernyataan lengkap berjudul Lakukan Investigasi Tuntas, yang diterima Jurnalislam.com, Rabu (08/05/2019).

Aliansi Masyarakat Peduli Tragedi Kemanusiaan Pemilu 2019

Dengan Nama Tuhan Yang Maha Esa

Kami, unsur-unsur masyarakat madani Indonesia lintas agama, suku, dan profesi, bersepakat membentuk Aliansi Masyarakat Peduli Tragedi Kemanusiaan Pemilu 2019 (AMP-TKP 2019).

Sebagai wujud kepedulian dan keprihatinan terhadap kejadian luar biasa/tragedi kemanusiaan Pemilu 2019, dengan ini kami menyatakan hal-hal sebagai berikut:

Pertama,kematian 554 orang dan jatuh sakit 3.778 orang pada Pemilu 2019 (per 4 Mei 2019, viva.co.id/05-05-2019), yang terdiri dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Polisi, adalah kejadian luar biasa (KLB).

Inilah tragedi kemanusiaan yang menuntut perhatian dan keprihatinan kita semua, baik masyarakat maupun utamanya penyelenggara Pemilu dan pemerintah. Kejadian Luar Biasa/Tragedi Kemanusiaan ini telah menimbulkan citra buruk Indonesia di mata internasional dan menciderai pelaksanaan Pemilu 2019 yang berdasarkan asas langsung, bebas, rahasia, adil, jujur, transparan, dan akuntabel.

Lemahnya tindakan pencegahan dan penanganan telah menyebabkan korban berjatuhan secara beruntun, masif, dan tragis.

Kedua,adalah tidak arif jika Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pemerintah menyikapi tragedi tersebut sebagai kejadian biasa—suatu sikap yang bernada mengabaikan dan kurang menunjukkan sikap bertanggung jawab.

Ketiga,adalah penting bagi bangsa mengetahui penyebab Kejadian Luar Biasa/Tragedi Kemanusiaan tersebut untuk menghindari berkembangnya prasangka yang tidak perlu, dan agar tragedi serupa tidak terulang pada masa mendatang. 

Maka atas dasar Sila Kedua Pancasila, “Kemanusiaan yang adil dan beradab,” kami mendesak dilakukannya investigasi yang bersungguh-sungguh, mendalam, tuntas, transparan, dan berkeadilan.

Keempat,kami menuntut Penyelenggara Negara untuk hadir memberikan respons positif yang nyata terhadap Kejadian Luar Biasa/Tragedi Kemanusiaan tersebut melalui Tim Pencari Fakta yang dibentuk dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat madani.

Kelima, kami meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk turun tangan melakukan penyelidikan atas kemungkinan telah terjadi pelanggaran HAM dalam Kejadian Luar Biasa/Tragedi Kemanusiaan pada Pemilu 2019.

Keenam,  kami mengajak segenap elemen masyarakat madani yang cinta keadilan dan kebenaran, serta peduli kemanusiaan, untuk bersama-sama melalui AMP-TKP 2019 ikut menanggulangi Kejadian Luar Biasa/Tragedi Kemanusiaan Pemilu 2019 secara tuntas.**

 

Pemuda Muhammadiyah Nilai Penetapan Tersangka UBN Sarat Unsur Politis

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Polisi telah menetapkan Ustaz Bahctiar Nasir sebagai tersangka kasus pencucian uang.

Namun penetapan Bachtiar Nasir di tengah suhu politik yang memanas ini memicu beragam spekulasi.

“Tidak bisa dinafikan bahwa UBN adalah salah satu tokoh penggerak aksi 212 yang belakangan mendukung salah satu paslon presiden,” kata Ketua Umum Pimpinan  Pusat Pemuda Muhammadiyah Sunanto melalui keterangan tertulis yang diterima Jurnalislam.com, Rabu (08/05/2019).

Menurutnya, siapapun yang melihat perkara tersebut akan menduga kuat bahwa perkara ini lebih kental urusan politiknya daripada penegakan hukum.

Ia berpendapat, Polri harus melihat bahwa hukum tidak selamanya harus dilihat dari perspektif kepastian hukum.

Tetapi juga perspektif keadilan hukum yang dirasakan oleh masyarakat.

UBN, kata ia, telah memberikan klarifikasi bahwa rekening YKUS hanya dipinjam untuk pendanaan aksi umat dan telah disalurkan kepada yang seharusnya.

Sama sekali tidak terdapat niat dari yang bersangkutan untuk melakukan penipuan, penggelapan dan pencucian uang sebagaimana yang disangkakan.

“Oleh karena itu Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menyatakan sikap, pertama, meminta kepada Polri untuk lebih memperhatikan perspektif rasa keadilan masyarakat dibanding pertimbangan lainnya dalam proses pemeriksaan terhadap UBN,” ujarnya.

Kedua, ia menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban.

Dan juga mengutamakan komunikasi dalam menghadapi perkara yang sedang dihadapi oleh UBN.

Ketiga, Pemuda Muhammadiyah menyatakan siap mendukung dan mengawal UBN dalam menghadapi perkara itu.

Serta siap memfasilitasi pengacara-pengacara terbaik dari kader Pemuda Muhammadiyah untuk mengawal kasus UBN.

“Ikuti proses hukum,” ujarnya.

People Power Bukan Makar

Penulis: DR. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H.
Ahli Hukum Pidana – Direktur HRS Center

Salah satu aspek hukum yang selalu mengalami konflik norma dalam praktik bekerjanya hukum adalah tentang kepentingan hukum negara (staatsbelangen) dalam KUHPidana, khususnya delik makar. Dalam mewujudkan penegakan hukum yang bermartabat dengan menjunjung tinggi “kepastian hukum yang adil” (Pasal 28D ayat 1 UUD 1945), maka keberlakuan hukum pidana tidak boleh melampaui norma hukum yang telah ditentukan. Mengacu kepada ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, diketahui bahwa aksiologi hukum yang dianut mengacu kepada nilai-nilai keadilan yang bersifat mendasar (fundamental) dan nilai kepastian hukum, baik hukum formil maupun materil harus mengandung kepastian dan keadilan,termasuk dalam penerapannya (in concreto).

Dengan demikian, perbuatan pidana (makar) tidak sepatutnya ditafsirkan secara luas, menjangkau perbuatan yang tidak selayaknya untuk dikategorikan sebagai tindak pidana makar. Pada delik makar, setidaknya terdapat 5 (lima) jenis perbuatan yang dilarang dalam KUHPidana, yakni Pasal 104 (makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden); Pasal 106 (makar dengan maksud memisahkan diri dari Indonesia); Pasal 107 (makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah); Pasal 108 (pemberontakan); dan Pasal 110 (permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, dan Pasal 108).

“Makar” yang dimaksudkan adalah “anslaag” yang artinya serangan atau “violence attack”, yang harus dikaitkan dengan rumusan norma lain, yakni Pasal 87 KUHP. Sebagai suatu “serangan” dipersyaratkan adanya niat dan perbuatan permulaan pelaksanaan, sehingga dengan terpenuhinya syarat itu terhadap pelaku tindak pidana makar telah dapat dilakukan tindakan oleh penegak hukum. Anslaag dapat pula dipahami sebagai rencana jahat (misdadig plan).

Redaksi asli tentang istilah makar diambil dari Pasal 107 ayat (1) KUHP. Untuk menguraikan pengertian makar tersebut, penulis mengutip redaksi asli dari Pasal 107 ayat (1) KUHP yang berbunyi: “De aanslag, ondernomen met het oogmerk om omventelingteweeg to brengen, wortft gestrat me gevangenisstraf van ten hoogste vifjtien jaren“. Engelbrecht menerjemahkan, “makar yang dilakukan dengan maksud akan meruntuhkan pemerintahan, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima betas tahun”. Moeljatno memberikan terjemahan, “makar dengan maksud menggulingkan pemerintahan diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.

Kedua rumusan tersebut mensyaratkan adanya suatu perbuatan aktif berupa “meruntuhkan atau menggulingkan pemerintahan” yang sah. Dilihat dari bentuknya, maka rumusan tersebut terkualifikasi melawan hukum yang formil, yakni membatasi tindak pidana hanya pada apa yang dimaksud dalam hukum pidana positif dan tidak memberikan ruang rumusan tindak pidana di luar undang-undang pidana, apa yang tercantum dalam hukum pidana, maka itulah delik.

Sepanjang pengetahuan penulis, makar juga harus diartikan sebagai setiap tindakan yang dilakukan “dengan maksud” (opzet als oogrmerk) untuk mencapai salah satu akibat yang disebutkan di dalam rumusan tindak pidana, baik yang menjurus pada timbulnya akibat seperti itu, maupun yang dapat dianggap sebagai suatu percobaan untuk menimbulkan akibat-akibat seperti yang dirumuskan. Perihal kesengajaan becorak dengan maksud ini terkait dengan unsur menghendaki dan mengetahui (willens en wetten) yang dikaitkan dengan kejahatan terhadap keamanan negara (misdrijven tegen veiligheid van de staat). Adapun Pasal 87 KUHP mensyaratkan bahwa unsur yang terpenting dalam tindak pidana ini adalah niat dan permulaan pelaksanaan, dan tentunya permulaan pelaksanaan dimaksud adalah permulaan untuk suatu perbuatan yang melawan hukum.

Terkait dengan seruan “People Power” dalam kaitannya menuntut Pilpres yang jujur dan adil, adalah aksi damai dalam perspektif negara demokrasi. Tidak dapat dipungkiri adanya indikasi kuat telah terjadi kecurangan dalam penyelenggaraan Pilpres, baik menyangkut tatacara, proses maupun mekanisme yang dilakukan dengan terstruktur, sistematis dan massif. People Power bukanlah termasuk serangan yang ditujukan untuk “meruntuhkan atau menggulingkan pemerintahan”, melainkan hanya sebatas bentuk ungkapan harapan yang tidak termasuk perbuatan tindak pidana. Didalilkan sebagai berikut:

Pertama, secara objektif apa yang dimaksud dengan People Power tidaklah mendekatkan kepada delik yang dituju, yakni delik makar. Dengan lain perkataan tidak ada mengandung indikasi atau potensi untuk tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam KUHPidana.

Kedua, ditinjau secara subjektif yaitu dipandang dan sudut niat, People Powersesuai dengan misinya, adalah sebatas ungkapan harapan dalam era demokratisasi, sehingga tidak ada kesengajaan dengan maksud – menghendaki perbuatan dan akibatnya – bahwa apa yang dilakukan itu ditujukan pada delik  makar.

Ketiga, People Power bukanlah termasuk suatu perbuatan yang bersifat melawan hukum. People Power tidak bertentangan dengan hukum positif yang berlaku dan oleh karenanya bukan suatu perbuatan pidana. People Power dijamin oleh Konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 disebutkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.” Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, juga diakui dan dijamin penyampaian pendapat secara bebas sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, barbangsa, dan bernegara (Pasal 2). Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melindungi hak asasi manusia, menghargai asas legalitas, menghargai prinsip praduga tidak bersalah, dan menyelenggarakan pengamanan (Pasal 7). Kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat diakui dan dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 24 ayat (1) menyatakan “Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.” Pasal 25, meyatakan “Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Lebih lanjut, Indonesia sudah meratifikasi tentang ICCPR melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). Salah satu substansi konvenan, menetapkan hak orang untuk mempunyai pendapat tanpa campur tangan pihak lain dan hak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat (Pasal 19). ICCPR pada dasarnya memuat ketentuan mengenai pembatasan kewenangan negara. Oleh karena itu, hak-hak yang terhimpun di dalamnya sering juga disebut sebagai hak negatif (negative rights). Artinya, hak-hak dan kebebasan yang dijamin di dalamnya akan dapat terpenuhi apabila peran negara dibatasi. Jika negara terlalu intervensi, maka hak-hak dan kebebasan yang diatur di dalamnya akan dilanggar oleh negara. Negara-negara pihak yang melakukan pelanggaran terhadap hak-hak tersebut, akan mendapatkan kecaman sebagai negara yang telah melakukan pelanggaran serius terhadap Hak
Asasi Manusia (gross violation of human rights).

Kita ketahui, bahwa tingkat (eskalasi) ancaman atau ketercelaan dari berbagai ragam pebuatan adalah berbeda-beda, begitu pula tingkat ancaman terhadap keselamatan dan kewibawaan pemerintah. Bagaimana mungkin kita harus menilai suatu perbuatan (actus reus) dan terlebih lagi sikap batin (mens rea) dari tiap-tiap perbuatan seseorang dengan cepat dikatakan sebagai perbuatan makar, padahal kenyataannya nuansa dan konteksnya begitu beragam, termasuk People Power. Tidaklah dapat dibenarkan pernyataan yang mengatakan bahwa People Powerterindikasi makar, pernyataan tersebut menunjukkan adanya kesesatan berpikir dalam memahami premis mayor (in abstracto). Dengan demikian, pemerintah khususnya aparat penegak hukum harus berhati-hati menerapkan pasal-pasal yang berkenaan dengan makar dan tidak menjadi alat untuk membungkam kebebasan menyampaikan pendapat dalam Negara hukum yang demokratis.

Tanggapi Wiranto, Dewan Pers: Kalau Media Pers Ditutup, Kita Kembali ke Zaman Orde Baru

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Dewan Pers meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengklarifikasi pernyataannya yang mengancam akan menutup media yang membantu pelanggaran hukum.

Dewan Pers minta Wiranto menjelaskan apakah yang dimaksudnya adalah media pers atau media sosial.

“Karena saat itu Pak Wiranto kan bicara dalam konteks medsos juga, jadi harus diperjelas,” kata Anggota Dewan Pers, Ratna Komala lansir Kompas.com, Selasa (7/5/2019).

Menurut Ratna, jika yang dimaksud Wiranto adalah media pers, maka ancaman penutupan itu akan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kalau media pers bisa ditutup, dibredel, kita kembali ke zaman orde baru dimana pers bisa disensor dan diintervensi,” ujar Ratna.

Ratna menegaskan, kebebasan pers telah dijamin oleh undang-undang pasca orde baru. Menurut dia, berbagai perkara berkaitan media pers harus diselesaikan melalui Dewan Pers sesuai UU yang berlaku.

“Aturannya jelas, dewan pers dan komunitas pers mengatur dirinya sendiri, meregulasi dirinya sendiri, membuat peraturan yang dibutuhkan terkait kebebasan berpendapat. Jadi Pak Wiranto harus mengklarifikasi, tidak bisa main tutup kalau untuk pers,” ujar dia.

Menko Polhukam Wiranto sebelumnya mengatakan, pascapemilu banyak upaya pelanggaran hukum yang terjadi di media sosial.

Ia mengatakan, sejumlah tindakan telah diambil Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menyikapi pelanggaran yang terjadi di media sosial.

Namun, Wiranto mengatakan, perlu diambil tindakan hukum yang lebih tegas agar pelaku jera dan berhenti melakukan pelanggaran tersebut.

“Mungkin perlu melakukan yang lebih tegas lagi. Media mana yang nyata-nyata membantu melakukan suatu pelanggaran-pelanggaran hukum, kalau perlu kami shut down. Kami hentikan, kami tutup enggak apa-apa. Demi keamanan nasional,” ujar Wiranto saat membuka rapat koordinasi membahas keamanan pascapemilu di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (6/5/2019).

Sumber: kompas.com

Direktur Amnesty Internasional Indonesia Tantang Jokowi Tegur Wiranto

JAKARTA (Jurnalislam.com) — Rencana Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Wiranto membentuk Tim Hukum Nasional mendapatkan kritik banyak pihak.

Termasuk aktivis penggiat HAM dan Demokrasi.

Presiden Jokowi pun diminta untuk menegur Wiranto yang dianggap terlalu mengada-ngada, dengan membentuk tim yang bertujuan mengkaji pemikiran tokoh yang diduga mencerca dan memaki Presiden.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid menilai sangat tidak pas usulan Wiranto tersebut dalam iklim demokrasi.

Menurutnya, apabila tim itu benar-benar dibentuk dan diarahkan untuk meredam suara-suara kritis yang sah, maka konsekuensinya jumlah orang yang dituntut secara kriminal dari tahun ke tahun bisa meroket di negara ini.

“Karenanya, Presiden perlu menegur Menkopolhukam dan segera menegaskan bahwa pembentukan tim itu tidak diperlukan,” katanya kepada wartawan, Selasa (7/5).

Mantan Koordinator Komite untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) ini mengingatkan banyak hal.

Salah satunya, pemerintah Indonesia tidak boleh menggunakan tindakan keras terhadap pihak-pihak yang berseberangan.

Pemerintah seharusnya membiarkan seseorang baik warga biasa, aktivis maupun tokoh oposisi untuk mengekspresikan pendapat mereka tentang pemerintah atau tentang lembaga negara.

“Kecuali terhadap hasutan-hasutan untuk berbuat kekerasan maupun ujaran kebencian dengan memanipulasi identitas agama, suku, ras dan asal-usul kebangsaan,” katanya.

Untuk urusan hal terakhir ini, Usman menilai hukum internasional tentang HAM memang mewajibkan pemerintah untuk melarangnya.

Karena itu, tim yang diusulkan Menkopolhukam Wiranto tersebut menurutnya di luar dari aturan hukum internasional.

Lebih khusus tentang HAM dan tidak sesuai dengan prinsip HAM dan Demokrasi.

Pemerintah akan membentuk Tim Hukum Nasional untuk merespons tindakan, ucapan, maupun pemikiran tokoh yang mengarah ke perbuatan melawan hukum. Antara lain tokoh yang kerap memaki dan mencerca Presiden.

“Kita membentuk Tim Hukum Nasional yang akan mengkaji ucapan, tindakan, pemikiran dari tokoh-tokoh tertentu, siapa pun dia yang nyata-nyata melanggar dan melawan hukum,” ujar Wiranto, Senin (6/5).

sumber: republika.co.id

Pernyataan Wiranto Dinilai Upaya Memberangus Hak Berpendapat Warga

JAKARTA (Jurnalislam.com)– Mantan Komisioner Komnas HAM periode 2012-2017, Maneger Nasution menyayangkan pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.

Sebelumnya Wiranto mengatakan berencana membuat Tim Hukum Nasional yang memantau pencaci Presiden Jokowi.

Rencana itu dinilai sebagai upaya respresif terhadap warga negara.

“Kita menyayangkan pernyataan tersebut. Pejabat publik tidak boleh membuat pernyataan yang berpotensi memberangus hak berpendapat warga negara,” katanya kepada wartawan, Selasa (7/5).

Maneger yang juga Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah ini menilai pernyataan itu terlalu mengada-ada dan mengingkari sejarah Reformasi.

“Indonesia sudah memilih jalan demokrasi. Jangan lagi ada pejabat publik yang berandai-andai membalikkan jarum jam sejarah reformasi, apalagi bernostalgia untuk kembali ke rezim represif,” terangnya.

Maneger berharap sebaiknya rencana Menko Polhukam itu dipikir ulang.

Sebab, ia khawatir, Tim Hukum Nasional yang diusulkan itu menimbulkan syiar ketakutan publik. Selain itu ia khawatir akan ada potensi pelanggaran HAM bila Tim Hukum Nasional itu diwujudkan.

“Jadi sebaiknya yang bersangkutan mengklarifikasi pernyataannya,” tegas Maneger.

Hari ini, Wiranto mengklarifikasi pernyataannya terkait pembentukan Tim Hukum Nasional.

Tim tersebut dibentuk bukan sebagai badan baru, tetapi sebagai tim bantuan di bidang hukum untuk pengendalian masalah hukum dan keamanan nasional.

“Itu bukan tim nasional, tapi tim bantuan di bidang hukum yang akan menyupervisi langkah-langkah koordinasi dari Kemenko Polhukam,” ungkap Wiranto di kantornya, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (7/5).

Tim itu nantinya, kata Wiranto, akan menjadi tim bantuan hukum yang ada di bawah Kemenko Polhukam.

sumber: republika.co.id

Jangan Lewatkan Ramadhan Kita Berlalu Begitu Saja

Oleh: Agus Riyanto

(Jurnalislam.com)–Allâh Azza wa Jalla telah memberikan kepada para hamba-Nya nikmat yang sangat banyak dan tidak terhitung. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

Dan jika kamu menghitung nikmat Allâh, kamu tidak akan dapat menghitungnya [Ibrahim/14:34]

Nikmat-nikmat itu ada yang bersifat mutlak dan ada pula yang bersifat muqayyad (terikat); ada yang bersifat keagamaan dan ada pula yang bersifat keduniaan.

Allâh Azza wa Jalla menunjukkan para hamba-Nya kepada kenikmatan- kenikmatan tersebut lalu Allâh Azza wa Jalla juga membimbing mereka untuk meraih kenikmatan tersebut.

Allâh Azza wa Jalla juga menyeru para hamba untuk masuk ke dalam dâri salâm (surga). Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَىٰ دَارِ السَّلَامِ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ

Allâh menyeru (manusia) ke dârus salâm (surga), dan menunjuki orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus (Islam). [Yûnus/10:25]

Salah satu contoh nikmat agung yang Allâh Azza wa Jalla berikan kepada para hamba-Nya yang beriman yaitu disyari’atkannya buat mereka puasa pada bulan yang penuh berkah yaitu Ramadhan.

Allâh Azza wa Jalla menjadikan puasa ini sebagai salah satu rukun agama Islam.

Oleh karena puasa itu merupakan nikmat agung yang Allâh Azza wa Jalla berikan kepada hamba-Nya, maka Allâh Azza wa Jalla menutup ayat yang mengandung perintah untuk puasa pada bulan ramadhan dengan firman-Nya:

وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Supaya kamu bersyukur [al-Baqarah/2:185]

Bersyukur

Karena bersyukur merupakan tujuan dari penciptaan makhluk dan pemberian beragam kenikmatan.

Hakikat syukur adalah mengakui nikmat tersebut datang dari Allâh Azza wa Jalla dibarengi dengan ketundukan kepada-Nya, merendahkan diri dan mencintai-Nya.

Barangsiapa mengetahui kenikmatan dan mengetahui Pemberinya dan dia juga mengakui kenikmatan tersebut, hanya saja dia tidak tunduk kepada-Ny.

Tidak juga mematuhi-Nya, dan tidak mencintai Pemberinya serta tidak ridha dengan-Nya, maka dia belum dianggap bersyukur.

Barangsiapa mengetahui kenikmatan dan mengetahui pemberinya lalu dia tunduk kepada-Nya, mencintai Permberi nikmat, ridha terhadap-Nya serta menggunakan nikmat tersebut dalam hal-hal yang dicintai-Nya.

Dan dalam rangka menaati-Nya, maka dialah orang yang dikatakan bisa bersyukur terhadap sebuah kenikmatan.

Bulan Ramadhan yang penuh berkah merupakan anugrah ilahi kepada seluruh hamba, agar mereka yang beriman bertambah keimanan merek.

Sementara orang-orang yang melampui batas (yang melakukan berbagai pelanggaran-red) serta yang meremehkan syari’ah bisa bertaubat kepada Allâh Azza wa Jalla .

Allâh Azza wa Jalla mengistimewakan bulan ini dengan berbagai kekhususan dan keistimewaan yang tidak ada pada bulan yang lainnya.

 

UBN Dijadikan Tersangka, Polisi Dinilai Tebang Pilih Hukum

SOLO (Jurnalislam.com)- Humas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) Endro Sudarsono ikut mengkritik kebijakan Polri terkait pemeriksaan Ustaz Bachtiar Nasir (UBN).

Ia menyebut penetapan status tersangka oleh pihak aparat kepada UBN semakin membuktikan adanya tebang pilih hukum yang dilakukan pihak aparat kepolisian.

“Pemanggilan sebagai tersangka terhadap UBN, seharusnya dibarengi proses hukum terhadap Seno Samodro, Viktor Laiskodat, Abu Janda, Ade Armando,” katanya kepada jurniscom selasa, (7/5/2019).

Selama ini, katanya, pihak aparat sudah mendapatkan stigma negatif di masyarakat terutama di kalangan umat Islam.

Ia juga mengaku khawatir penetapan status tersangka tersebut semakin menguatkan dugaan adanya kriminalisasi ulama.

“Jangan ada kesan Polri tidak adil dan berat sebelah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mendesak pihak aparat untuk tidak gegabah dalam menetapkan status tersangka terhadap tokoh umat Islam.

“Polri harus mempunyai 2 alat bukti kuat, tidak boleh ada tendensi apapun yang bersifat politis,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan memanggil UBN sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada rabu, (8/5/2019) pukul 10.00 wib.