UBN Dijadikan Tersangka, Polisi Dinilai Tebang Pilih Hukum

UBN Dijadikan Tersangka, Polisi Dinilai Tebang Pilih Hukum

SOLO (Jurnalislam.com)- Humas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) Endro Sudarsono ikut mengkritik kebijakan Polri terkait pemeriksaan Ustaz Bachtiar Nasir (UBN).

Ia menyebut penetapan status tersangka oleh pihak aparat kepada UBN semakin membuktikan adanya tebang pilih hukum yang dilakukan pihak aparat kepolisian.

“Pemanggilan sebagai tersangka terhadap UBN, seharusnya dibarengi proses hukum terhadap Seno Samodro, Viktor Laiskodat, Abu Janda, Ade Armando,” katanya kepada jurniscom selasa, (7/5/2019).

Selama ini, katanya, pihak aparat sudah mendapatkan stigma negatif di masyarakat terutama di kalangan umat Islam.

Ia juga mengaku khawatir penetapan status tersangka tersebut semakin menguatkan dugaan adanya kriminalisasi ulama.

“Jangan ada kesan Polri tidak adil dan berat sebelah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mendesak pihak aparat untuk tidak gegabah dalam menetapkan status tersangka terhadap tokoh umat Islam.

“Polri harus mempunyai 2 alat bukti kuat, tidak boleh ada tendensi apapun yang bersifat politis,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan memanggil UBN sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada rabu, (8/5/2019) pukul 10.00 wib.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.