Berita Terkini

Tim Pemantau Aktivitas Bentukan Wiranto Diklaim Sudah Mulai Bekerja

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Tim pemantau aktivitas orang untuk Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), diklaim sudah mulai bekerja.

Mereka akan membantu Kemenko Polhukam untuk menentukan suatu aksi, tindakan, atau ucapan seseorang ataupun kelompok masuk ke pelanggaran hukum atau tidak.

“Sudah mulai (hari Kamis ini), tadi kan sudah rapat,” ungkap Menko Polhukam, Wiranto, usai menggelar rapat dengan tim bantuan hukum Kemenko Polhukam di kantornya, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019)

Wiranto menjelaskan, tim tersebut akan melihat dan menilai aksi atau tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok termasuk ke dalam tindakan inkonstitusional atau tidak.

Mereka akan mempertimbangkan hal tersebut dan hasilnya akan diberikan ke aparat keamanan untuk dijadikan referensi sebelum bertindak.

“Siapa ngomong apa, hasutannya bagaimana, akibatnya bagaimana. Kapan, di mana, ya semua kan sudah ada proses hukumnya,” ujar Wiranto.

Saat ini, sudah ada 22 nama pakar hukum yang masuk ke dalam tim pemantau itu.

Tetapi, Wiranto menerangkan, Kemenko Polhukam masih membuka kemungkinan untuk melakukan penambahan, baik perorangan maupun organisasi profesi hukum.

“Ada klausul bahwa masih terbuka untuk penambahan-penambahan baik perorangan maupun dari organisasi profesi hukum. Dan sudah ada yang mendaftarkan kepada kami untuk menjadi bagian dari tim asistensi itu,” tuturnya.

sumber: republika.co.id

Dituduh Mau Makar, Eggi Sudjana Ditetapkan Jadi Tersangka

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penetapan status tersangka Eggi Sudjana berdasarkan bukti permulaan yang dimiliki penyidik. Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.

“Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yakni pemeriksaan enam saksi, empat keterangan ahli, petunjuk barang bukti seperti video, dan pemberitaan di media online,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (9/5/2019).

Namun, Argo enggan merinci lebih lanjut siapa saja saksi yang dimaksud karena masuk ranah penyidikan.

Setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, penyidik melakukan gelar perkara dan menaikkan status saksi pada Eggi Sudjana menjadi tersangka.

“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memaparkan keterangan saksi, keterangan ahli dan barang bukti. Gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa untuk status saksi atau terlapor Eggi Sudjana dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Argo.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar atas seruan people power. Eggi akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5).

Undangan pemanggilan Eggi teregister dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum Adapun, Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac).

Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar. Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

sumber: kompas.com

Babe Haikal Hassan Dilaporkan ke Polisi

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Babe Haikal Hassan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas kasus penyebaran berita bohong alias hoax melalui media elektronik. Dari surat tanda terima laporan nomor STTL/300/V/2019 yang beredar, diketahui bahwa nama pelapor adalah Achmad Firdaus Mainuri.

Haikal diduga melakukan tindak pidana tersebut pada 6 Mei 2019, pukul 11.00 WIB. Salah satu anggota tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu pun terancam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 28 ayat (2).

Kemudian juga kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis pasal 16 jo pasal 4 huruf b angka 1, konflik suku, agama, ras, dan antar golongan (sara) pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan pasal 15 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 207 KUHP.

Atas laporan tersebut, Haikal mengaku tidak paham. Dia menuturkan pada tanggal 6 Mei, dia tengah berada di Yordania, dan transit di Jeddah. Bahkan, hari itu adalah hari pertama puasa.

“Saya sahur itu di pesawat. Jadi saya tidak bicara apapun,” kata Haikal dalam rekaman suara yang juga beredar melalui Whatsapp.

Tapi, jika yang dimaksud adalah aktivitasnya di Twitter pada pukul 11, Haikal mengatakan tidak mentwit sesuatu yang bersifat hoax dan tidak mentwit sesuatu yang bersifat menjelekkan seseorang.

Hal yang dia tuliskan sebagaimana biasa adalah dia mengkritik kebijakan pemerintah yang menurutnya merugikan rakyat.

“Saya tidak pernah mengkritik, menebar hoax, atau menjurus pada satu orang, tidak,” tegasnya.

sumber: viva.co.id

 

Sudah 573 Petugas Pemilu Meninggal, ISAC Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional

SOLO (Jurnalislam.com) – Sekjen The Islamic Study and Action Center (ISAC), Endro Sudarsono mendesak pemerintah menetapkan status bencana nasional atas kematian 573 petugas Pemilu 2019.

Menurut data litbang TvOne, hingga Kamis (9/5/2019) pukul 12.26 wib, jumlah anggota KPPS yang meninggal mencapai 456 orang, 92 anggota Pawaslu, 25 anggota kepolisian dan 4.130 orang dirawat di Rumah Sakit.

“Meminta pemerintah menyatakan bahwa kematian 456 anggota KPPS, 25 anggota Polri dan 92 anggota Bawaslu adalah bencana nasional,” katanya saat kepada Jurnalislam, Kamis (9/5/2019).

Endro juga meminta pemerintah untuk membentuk tim independen guna mencari tahu penyebab pasti kematian para petugas pemilu tersebut.

“Perlu ada pihak yang independen untuk menginvestigasi penyebab kematian, mendorong DPR RI dan Komnas HAM atau LSM, lembaga profesi segera melakukan fungsi dan tugasnya,” pintanya.

Lebih lanjut, Endro mendorong semua pihak untuk melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilu tahun 2019.

“Mengevaluasi penyelenggaraan pemilu 2019 untuk perbaikan penyelenggaraan pemilu yang akan datang yang lebih jurdil, aman, nyaman dan mengurangi angka kematian penyelenggara pemilu,” pungkasnya.

Komunitas Dokter Minta Jenazah Petugas KPPS Diautopsi

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Tragedi meninggalnya ratusan petugas Kelompok Peyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi perhatian para dokter. Hingga saat ini tercatat sebanyak 573 petugas pemilu meninggal dunia, 456 diantaranya adalah anggota KPPS.

Ratusan dokter yang tergabung dalam Komunitas Kesehatan Peduli Bangsa (KKPB) ini menuntut pemerintah bertanggungjawab kepada semua korban dengan memberikan santunan kepada keluarga yang ditinggalkan.

Kuasa Hukum KKPB, Elza Syarif meminta Kapolri memerintahkan dokter forensik untuk mengautopsi jenazah untuk mengetahui penyebab pasti kematian mereka.

“Kami juga mendesak Kapolri untuk mengeluarkan surat perintah autopsi kepada dokter forensik se-Indonesia terhadap semua korban,” kata Elza Syarif dalam konferensi pers di Bilangan Menteng, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Selain itu, KKPB juga mendesak pemerintah untuk segera menyatakan hari berkabung nasional dengan memasang bendera merah putih setengah tiang sampai dengan tanggal 22 Mei 2019 untuk menghormati para petugas KPPS yang meninggal dunia.

“Kami menuntut pemerintah untuk segara membentuk tim gabungan pencari fakta yang independen dan menyatakan hari berkabung nasional dengan memasang bendera merah putih setengah tiang sampai dengan tanggal 22 Mei 2019, dalam rangka menghormati para petugas KPPS yang meninggal dunia,” ujarnya.

KKPB juga mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk meneliti adanya dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa itu. Tak hanya itu, KKPB juga meminta permasalahan ini dibawa ke Mahkamah Internasional dan Dewan HAM PBB.

Amnesti International Desak Jokowi Batalkan Tim Hukum Bentukan Wiranto

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, Presiden Joko Widodo harus memerintahkan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto untuk membatalkan pembentukan tim hukum nasional khusus untuk mengkaji ucapan tokoh yang dianggap melanggar hukum.

Menurutnya, upaya pengawasan tersebut rawan disalahgunakan untuk membungkam kritik yang sah dari warga negara terhadap pemerintah dan lebih jauh, berpotensi menimbulkan over-kriminalisasi di Indonesia.

“Membungkam kritik, apalagi lewat pemidanaan, sama saja memperparah kompleksitas permasalahan over-kapasitas penjara di Indonesia,” katanya melalui siaran pers yang diterima Jurnalislam, Kamis (9/5/2019).

Hamid menilai keadaan hak atas kemerdekaan menyatakan pendapat di Indonesia sudah terancam dengan berbagai ketentuan pidana tentang pencemaran nama baik. Salah satu yang bermasalah adalah pasal yang memidanakan penghinaan terhadap pejabat dan lembaga negara.

“Tanpa pengawasan tersebut saja sudah banyak orang yang diproses hukum karena mengkritik otoritas di Indonesia, termasuk presiden. Terlebih lagi ada kecenderungan bahwa pengawasan itu untuk menarget tokoh-tokoh yang aktif mengkritik pemerintah pasca pemilihan presiden 17 April. Jika hal ini benar maka akan merusak kultur politik oposisi yang sehat dan dibutuhkan oleh kehidupan sosial politik kita. Lebih jauh, kebijakan tersebut menjadikan presiden serta pemerintah menjadi anti kritik,” paparnya.

Hamid menjelaskan, kemerdekaan berpendapat adalah hak yang dilindungi baik dalam hukum HAM internasional dan nasional, termasuk UUD 1945. Meskipun kebebasan ini dapat dibatasi untuk melindungi reputasi orang lain, standar HAM internasional menganjurkan agar hal tersebut tidak dilakukan melalui pemidanaan. Sementara itu, lembaga negara sendiri bukanlah suatu entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum HAM. Pelarangan terhadap himbauan kebencian kebangsaan, ras maupun agama juga diperbolehkan, namun ujaran demikian haruslah dengan jelas menunjukkan maksud untuk memancing orang lain untuk mendiskriminasi, memusuhi atau melakukan kekerasan terhadap kelompok-kelompok tersebut.

“Dampak negatif lain jika tim tersebut dibentuk adalah akan menimbulkan ketakutan bagi warga negara untuk mengekspresikan pendapat termasuk di media sosial. Sementara itu, keberadaan tim tersebut juga bisa dianggap semacam arahan dan menjadi dalih bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemidanaan secara masif terhadap orang-orang yang dianggap mengkritik atau menghina pemerintah atau Presiden,” ungkapnya.

Usman lebih lanjut menjelaskan, secara umum pembatasan hak asasi manusia itu boleh. Tapi harus dilakukan dengan hati-hati, jangan sampai pembatasan tersebut dilakukan untuk alasan yang salah yang malah mematikan esensi dari hak itu sendiri. Perlu diingat hak itu merupakan unsur dasar dari negara hukum, bukan negara kekuasaan.

Unik, Puasa di Oman Bisa Berbeda Durasi

MUSCAT (Jurnalislam.com) – Durasi berpuasa selama Ramadhan berbeda-beda di setiap negara. Rata-rata waktu berpuasa tahun ini sekitar 15 jam di beberapa negara Arab dan negara Muslim lainnya.

Dilansir Republika.co.id, di Oman, durasi berpuasa selama Ramadhan bervariasi tergantung wilayah tempat tinggal. Umat Muslim yang tinggal di bagian utara Oman berpuasa rata-rata 14 setengah jam setiap harinya.

Sementara penduduk di bagian selatan Kesultanan ini akan menjalani puasa dengan durasi sedikit lebih pendek. Namun, rata-rata jam berpuasa di Oman ialah 14 jam dan 31 menit.

Perbedaan waktu itu bisa dilihat dalam aplikasi mobile yang dikembangkan Kementerian Wakaf dan Agama Oman, yang disebut ‘al-taqweem al Omani’, yang berarti kalender Oman. Kalender ini menampilkan waktu salat masing-masing wilayah di negara ini.

Selama Ramadhan, umat Islam berpuasa dari mulai waktu shubuh hingga matahari terbenam saat waktu magrib. Semakin dekat ke khatulistiwa semakin sedikit jam berpuasa.

Menurut aplikasi tersebut, shalat Shubuh di Muscat tepat pada pukul 4.07 dan shalat Maghrib pada pukul 18.43. Ini berarti total puasa setiap hari bagi mereka yang tinggal di Muscat adalah 14 jam 36 menit.

Dhofar adalah gubernuran paling selatan di negara itu. Muslim di daerah perbatasan ini berpuasa 24 menit lebih sedikit dari Muslim yang tinggal di Muscat dan di bagian utara Oman.

Sementara berpuasa di wilayah Raykhyut di kegubernuran Dhofar dimulai pukul 4.41 dan berakhir pada 18.53. Kepala Observatorium Astronomi Al Hoqain, Yusif al-Salmi, berbicara mengenai berbagai jam puasa di Kesultanan Oman.

“Di Oman, waktu matahari terbit, matahari terbenam, dan panjang hari bervariasi sesuai dengan lokasi geografis yang berbeda dan jarak wilayah dari garis khatulistiwa bumi,” kata al-Salmi, dilansir dari Times of Oman, Kamis (9/5).

Di luar Oman, durasi jam puasa terpendek di negara-negara Arab adalah di Somalia. Pada hari pertama Ramadhan, Muslim Somalia berpuasa rata-rata 13 jam dan 24 menit. Di Yaman, rata-rata Muslim berpuasa selama 14 jam dan 7 menit.

Di Uni Emirat Arab (UEA), masyarakat Muslim di sana berpuasa selama 14 jam 33 menit pada hari pertama Ramadhan. Sedangkan di Arab Saudi, rata-rata durasi berpuasa ialah 14 jam dan 40 menit.

Sementara itu, Aljazair dan Tunisia dianggap sebagai salah satu negara yang berpuasa paling lama dibandingkan negara-negara Arab lainnya. Di sana, durasi berpuasa ialah selama 15 jam dan 31 menit.

Sumber: Republika.co.id

Dinilai SARA dan Langgar UU ITE, Pakar: Hendropriyono Bisa Langsung Ditangkap

SOLO (Jurnalislam.com) – Ketua Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC) Dr Muhammad Taufik menyebut pernyataan Hendropriyono yang menyinggung warga keturunan Arab sudah melanggar pasal 28 dan 45 UU ITE tentang ujaran kebencian dan sara.

“Itu provokator itu sudah melanggar pasal 28 dan pasal 45 undang-undang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian,” katanya kepada Jurniscom di Solo, Rabu, (8/5/2019).

“Lalu membuat keruh masyarakat dan sudah menjustifikasi terhadap kelompok tertentu itu sudah SARA,” imbuhnya.

Menurutnya, tanpa dilaporkan, seharusnya pihak aparat sudah bisa menangkap mantan kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) tersebut.

“Sara di deskripsi di pasal 28 dan 45 dan itu bukan delik aduan, secara material itu sudah terjadi itu delik materil, delik materil ketika orang mau ngomong ada saksinya, dan didengar banyak orang maka itu harus terpenuhi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyebut pernyataan Hendropriyono menggambarkan bahwa negara terjadi anomali hukum.

“Apa yang dimaksud anomali hukum,? hukum ini tidak bergerak pada arahnya, jadi hukum ini berada di bayang-bayang kekuasaan, sehingga ada orang-orang seperti Hendropriyono yang dengan lantang tanpa bisa disentuh oleh hukum,” paparnya.

Jika hal itu dibiarkan, katanya, hal itu akan membuat kondisi yang sangat berbahaya karena tidak adanya keadilan hukum di masyarakat.

“Karena nanti masyarakat akan meniru bahwa kalau saya dekat dengan penguasa, saya pendukung penguasa, saya tidak akan tersentuh oleh hukum,” tandasnya.

Pakar Hukum: Kasus UBN Bentuk Politik Intimidasi

SOLO Jurnalislam.com) – Pakar Hukum Universitas Juanda Bogor Dr Muhammad Taufik menyebut penetapan status tersangka kepada ustaz Bachtiar Nasir (UBN) bentuk bagian intimidasi terhadap tokoh dan ulama yang selama ini dianggap sering mengkritik pemerintah.

“Politik-politik intimidasi yang prinsip saya mengatakan itu bukan bagian dari tata krama menjalankan hukum,” katanya kepada jurniscom saat ditemui di kantornya di Banjarsari, Solo, Rabu, (8/5/2019).

“Tapi lebih banyak kepada praktek politik bagaimana menanggung takut di masyarakat dengan menggunakan instrumen hukum,” imbuhnya.

Dr Taufik juga mengatakan, kasus yang terkesan dipaksakan tersebut akan semakin membuat masyarakat menilai pemerintahan Jokowi tidak berpihak kepada umat Islam.

“Makin menambah daftar panjang masyarakat akan menstigma bahwa negara ini tidak suka pada umat Islam khususnya ulamanya, karena faktual yang ditanggapi itu adalah golongan Islam dan itu ulama,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengaku heran dengan dibukanya kembali kasus dugaan pencucian uang oleh UBN dalam aksi bela Islam 212 tahun 2017 tersebut.

Seharusnya, katanya, kasus tersebut sudah selesai karena tidak cukup alat bukti.

“Terkait dengan ustaz Bachtiar Nasir setahu saya kan sudah ditutup karena Sesuai dengan pasal 184, itu kan tidak tidak terdapat cukup alat bukti, tetapi kemudian tiba-tiba sekarang di buka kembali dan ditetapkan sebagai sebagai tersangka,” tandasnya.

Ramadhan di Xinjiang, “Maafkan Anak-anakku Karena Tak Puasa”

XINJIANG (Jurnalislam.com) – Ramadhan telah datang. Umat Islam di seluruh dunia akan mulai menjalankan ibadah puasa pada siang hari sebagai bagian dari kewajibannya dalam bulan ini.

Namun di Daerah Otonomi Uyghur Xinjiang, otoritas Cina menganggap ibadah puasa sebagai ‘tanda ekstremisme’.

Jangankan menjalankan kewajiban agama seperti puasa Ramadhan, menampilkan bentuk-bentuk lain yang berhubungan dengan agama baik terbuka maupun ranah pribadi pun dilarang. Menumbuhkan janggut secara ‘tidak normal’, mengenakan jilbab, shalat, puasa, menghindari alkohol akan dikategorikan sebagai ‘ciri ekstremisme’ di Xinjiang.

Jika dilanggar, anda akan dimasukkan ke salah satu kamp konsentrasi yang mereka (pemerintah Cina) sebut sebagai “Pusat transformasi melalui pendidikan” yang konon kabarnya saat ini penghuninya telah mencapai hingga 1 juta orang.

Banyak daerah di Xinjiang telah membuat pemberitahuan di website pemerintah dalam beberapa tahun terakhir, yang menyatakan bahwa siswa di sekolah dasar dan menengah serta anggota-anggota Partai Komunis tidak diizinkan untuk menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Penahanan dan pengawasan massal telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir, praktek-praktek keagamaan dan kebudayaan islam telah lama dilarang di wilayah tersebut.

Ramadhan di Sekolah

Gulzire, seroang wanita Uyghur dari Yining, di barat laut Xinjiang, mengatakan bahwa ketika dia mengikuti sekolah menengah di awal tahun 2000-an, gurunya mendesak siswa untuk tidak berpuasa karena membutuhkan nutrisi yang baik untuk mempersiapkan ujian mereka. Beberapa siswa tetap memilih berpuasa dan tinggal di kelas untuk beristirahat selama makan siang. Untuk menghalangi para siswa muslim berpuasa, guru akan pergi ke ruang kelas utnuk memeriksa siswa. Gulzire ingat, ia pernah menunjukkan makan siang bawaannya kepada seorang guru sebagai bukti bahwa ia tidak berpuasa. Tetapi dia mengatakan, larangan tersebut tidak terlalu ketat sat itu, dan beberapa siswa masih berhasil menjalankan puasa secara diam-diam.

Pembatasan itu juga tidak diberlakukan secara seragam di seluruh Cina. Ketika Gulzire meninggalkan Xinjiang untuk melanjutkan sekolah di Kota Shenzhen Cina Selatan pada tahun 2006, ia terkejut dengan keterbukaan yang ia temukan di sana. Selama hari besar keagamaan, Universitas Shenzhen akan membawa Gulzire dan teman-teman Xinjiangnya ke masjid atau ke acara keagamaan dan budaya lainnya. Dia mengatakan, teman-teman sekelasnya yang sebagian berasal dari mayoritas etnis Han di Cina, juga sangat terbuka dan mendukung praktek budaya muslim Uyghur.

Situasi Berubah

Situasi semakin memburuk pada musim panas 2009. Kekerasan antar-etnis di Urumqi, Ibukota Xinjiang menewaskan hampir 200 orang. Imbasnya, kehadiran militer dan keamanan jauh lebih kuat dikerahkan di seluruh Xinjiang dan meningkatkan ketegangan.

Gulzire mengatakan, orang tuanya menyuruhnya berhenti pergi ke masjid meskipun di Shenzhen yang terbilang lebih aman. Orangtuanya takut keluarganya dicap sebagai keluarga ekstremis, mereka juga berhenti berbicara dengannya tentang Al-Qur’an dan berhenti mengucaplan salam kepadaya melalui telepon, seperti “Qurban bayram mubarek” (ucapan selamat Hari Raya Qurban) seperti yang biasa mereka lakukan.

Berbagai hal juga berubah di Universitas Shenzhen tempat Gulzire belajar. Seorang guru Uyghur dari Urumqi dikirim ke kampusnya. Dan ketika sekolah mengatur bus untuk membawa siswa ke masjid selama bulan Ramadhan, guru ini mengadakan perteman dengan para pimpinan kampus dan menghentikan para siswanya untuk pergi. Gulzire percaya guru tersebut merasa bahwa kegiatan itu tidak diijinkan di Xinjiang dan akan dianggap sebagai ekstremis.

Sejak saat itu, situasi terus memburuk. Serangkaian undang-undang disahkan untuk membenarkan diskriminasi agama dan etnis, serta penindasan terus meningkat di Xinjiang.

Menurut peraturan yang disahkan pada tahun 2017, orang dapat diberi label ‘ekstremis’ jika menolak untuk menonton TV (pemerintah), mengenakan burqa, atau bahkan memiliki janggut panjang yang mereka sebut dengan janggut tidak normal.

Pada April 2017, pemerintah dilaporkan telah menerbitkan daftar nama-nama yang dilarang, yang sebagian besar berasal dari Islam, dan mengharuskan semua anak di bawah 16 tahun di dalam daftar tersebut untuk merubah namanya.

Niat baik dari luar Xinjiang

Ramadhan ini, banyak muslim di Xinjiang yang terpisah dari orang-orang yang mereka cintai karena mereka tinggal di kamp-kamp konsentrasi dan bahkan sebagian dinyatakan hilang.

Jurnalis Radio Free Asia, Gulchehra Hoja meninggalkan Cina 18 tahun yang lalu dan menetap di Amerika. Di tempat barunya dia bisa menjalankan puasa Ramadhan sebulan penuh. Namun dia mengungkapkan, pengalaman itu tidak dialaminya selama ia tinggal di Xinjiang.

“Saya ingat hanya orang tua seperti nenek saya yang berpuasa dan berdoa kepada Allah agar mengampuni anak-anaknya karena tidak berpuasa. Sekarang giliran saya yang terus berdoa untuk keluarga saya (di Xinjiang) dan seluruh orang Uyghur,” tuturnya.

Sumber: Amnesty International