Di Depan Hakim, Saksi 02 Mengaku Pernah Diancam akan Dibunuh

JAKARTA (Jurnalislam.com) — Tim hukum Prabowo-Sandiaga menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta pada persidangan lanjutan sengketa perolehan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (19/6).

Saksi fakta yang dihadirkan pertama oleh tim hukum 02 yaitu Agus Mohamad Maksum. Di hadapan hakim, Agus mengaku dirinya pernah diancam dibunuh.

“Ancaman itu pernah sampai kepada saya dan keluarga saya dan tersebar beritanya tentang ancaman pembunuhan,” kata Agus di ruang sidang MK.

Hakim Aswanto lebih lanjut bertanya terkait siapa yang mengancam Agus. Namum Agus enggan menjawab hal itu.  “Mohon maaf saya tidak bisa menyampaikan ini secara terbuka,” katanya.

Agus mengaku diancam sekitar April 2019 lalu. Ia menegaskan ancaman tersebut berkaitan dengan daftar pemilih tetap (DPT) dan bukan berkaitan dengan kapasitasnya sebagai saksi pada persidangan kali ini.

Ia mengaku tidak pernah melakukan pelaporan terkait hal itu. Ia percaya bahwa tim nya bisa menjamin keamanan dirinya.

Awalnya ia enggan membeberkan siapa  saja pihak yang tahu bahwa dirinya diancam dibunuh.

Namun saat diminta terbuka oleh hakim Aswanto, Agus akhirnya mau menyebutkan salah satu pihak yang mengetahui bahwa dirinya berada di bawah ancaman.

“Saya rasa tidak perlu menyebutkan semua. Tapi satu saja saya sebut misal Pak Hasjim Djojohadikusumo,” ucapnya.

sumber: republika.co.id

 

Bupati Juliyatmono Janji akan Tutup Seluruh Warung Sate Daging Anjing di Karanganyar

KARANGANYAR (jurnalislam.com)- Bupati Kabupaten Karanganyar Juliyatmono berjanji akan melakukan penutupan terhadap semua warung yang menjual kuliner sate anjing atau satu jamu guk-guk di wilayah Karanganyar.

Hal itu ia katakan saat melakukan audensi dengan komunitas animal frends anggota komunitas dog meat free indonesia di Ruang Garuda Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Karanganyar, Senin (17/6/2019).

“Dalam rangka mencegah berbagai penyakit yang disebabkan oleh daging anjing, kami segera akan menindaklajuti dengan segera menutup semua warung guk-guk, warung anjing di Karanganyar,” katanya dalam pesan video yang diterima jurniscom selasa, (18/6/2019).

“Karena kelangsungan hidup manusia harus menjadi fokus utama pembangunan kita,” imbuhnya.

Sementara, Programm Manager Animal Frieds Angelina Pane mengapresiasi langkah Bupati Karanganyar tersebut, menurutnya, Karanganyar akan menjadi pelopor atas penutupan warung sate anjing tersebut.

‘’Karanganyar akan menjadi yang pertama di Indonesia, karena daerah lain, termasuk Surakarta yang jadi titik perhatian malah masih setengah hati menutup warung anjing ini. Sekarang kami makin pesimis karena anggota DPRD terpilih ada yang punya bisnis ini,” katanya dikutip suaramerdekasolo.com.

Angelina Pane menyebut ada lebih dari 82 warung sate anjing yang berjualan di wilayah Soloraya, bahkan, katanya, saat ini sudah menyebar di wilayah Semarang, Yogja dan Salatiga.

‘’Ada sedikitnya 13.000 ekor di tahun 2018. Sekarang warung-warung anjing bahkan sudah menyebar sampai Salatiga, Semarang, bahkan sudah sampai masuk mall di sana, yogya juga sudah, meski yang fenomenal di Surakarta,” ungkapnya.

“Padahal daging anjing bukanlah jenis makanan, namun malah dijadikan kuliner ekstrim yang sangat laris,” sambungnya.

Lebih lanjut Angelina mengatakan, mengkonsumsi daging anjing bisa menjadi penyebab berjangkitnya penyakit ke tubuh manusia salah satunya leptospirosis.

“Karena tempat penyembelihan anjing saat ini jauh dari higyenis belum kondisi anjingnya,” tandasnya.

Bambang Widjojanto Nilai TKN Gagal Bantah Fakta terjadinya Kecurangan Pemilu

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), menilai pihak Jokowi-Ma’ruf tidak konsisten dengan argumen mereka.

Dalam sidang perdana, Jumat (14/6) lalu, pihak petahana menolak link berita dijadikan sebagai bukti lain berdasarkan Pasal 43 UU Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, dalam sidang lanjutan yang digelar hari ini, Selasa (18/6), kubu Jokowi-Ma’ruf justru lebih banyak menyertakan link berita sebagai argumentasi mereka. Menurut Bambang, jika pihak terkait tetap menolak link berita sebagai bukti lain, maka itu sama saja melanggar UU MK.

 

“You menolak link berita, tapi you pakai link berita. Ini sama saja menghina kerja teman-teman jurnalis dan tidak konsisten,” kata Bambang di sela waktu skors persidangan di Gedung MK, Selasa (18/6).

 

Selain itu, dia menilai pihak terkait gagal membantah terjadinya kecurangan pemilu (electoral fraud) yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Kubu Jokowi hanya melakukan pembuktian dengan hukum pidana.

 

“Di MK itu, pembuktian hukumnya bukan dengan (hukum) pidana. Tapi tidak apalah, karena saya paham sebagian dari mereka pengacara pidana,” ujarnya.

 

Berikutnya, sebagian alat bukti yang digunakan pihak terkait seolah-olah mengonfirmasi relasi kedekatan antara aparat keamanan dan pihak terkait. Dalam persidangan, kubu Jokowi mengutip radiogram yang dimiliki oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

 

“Secara diam-diam, dia (pihak terkait) sedang menunjukkan relasi kedekatan itu dan semakin sempurnalah permohonan yang kami ajukan terbukti (benar),” pungkasnya.

LUIS Dukung Kebijakan Bupati Karanganyar terkait Penutupan Warung Sate Daging Anjing

SOLO (jurnalislam.com)- Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) mengapresiasi langkah Bupati Kabupaten Karanganyar Juliyatmono yang akan menutup seluruh warung yang menjual kuliner daging anjing atau sate guk-guk di Wilayah Karanganyar.

Hal itu dilakukan Juliyatmono setelah melakukan audensi dengan komunitas animal frends anggota komunitas dog meat free Indonesia di Ruang Garuda Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Karanganyar, Senin (17/6/2019).

“Kita juga mengapresiasi Komunitas Free Indonesia yang kontinyu mengkampanyekan “haramnya” daging anjing,” katanya saat dihubungi jurniscom selasa, (18/6/2019).

“Menurut LUIS daging anjing dalam hukum Islam adalah haram, ada dampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan,” imbuhnya.

Endro melanjutkan, mengkonsumsi anjing juga bisa mengakibatkan infeksi karena mengandung E.Coli 107, salmonela, antraks, hepatitis dan leptospirosis.

“Makan daging anjing juga bisa menyebabkan beragam infeksi bakteri antraks, hepatitis dan leptospirosis. Penularannya pun sederhana dari daging anjing menuju tubuh manusia,” ujarnya.

Endro berharap, ada kebijakan berupa Peraturan Bupati (Perbup) ataupun Peraturan Walikota (Perwali) wilayah karisidenan Surakarta untuk mengatur, membatasi, ataupun melarang mengkonsumsi daging anjing.

“Dalam pelaksanaan tentu saja perlu waktu yang cukup untuk sosialisasi terhadap para pedagang anjing,” tandasnya.

Ini Tanggapan Tim Prabowo atas Jawaban KPU di MK

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menanggapi jawaban yang dibacakan Komisi Pemilihan Umum dalam sidang gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) menilai tim hukum KPU terlalu percaya diri.

“KPU pede banget. Dia cuma baca 30 halaman dari 300 halaman yang diajuin, seolah-olah hakim paham 270 halaman lainnya. Itu kesalahan utama, dia overconfidence kalau menurut saya begitu,” kata BW di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).

BW menegaskan, kubu 02 mengajukan gugatan berdasarkan data. Dia juga menegaskan, usaha yang dilakukan tim hukum Prabowo-Sandi dalam menghadapi gugatan di MK adalah usaha maksimal.

“Apa yang kami lakukan, memastikan setiap usaha yang kita lakukan usaha maksimal satu itu. Kedua itu kami ingin benar-benar berbasis data yang kami jadikan argumen permohonan,” ujarnya.

Sidang lanjutan penanganan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 dengan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 digelar mulai pukul 09.00 WIB. Sidang kedua penanganan perkara yang dimohonkan Prabowo-Sandi hari ini beragendakan pemeriksaan persidangan yakni mendengar jawaban dari termohon, terkait, dan Bawaslu RI.

Presiden Terkudeta Mesir Muhammad Mursi Meninggal Dunia

MESIR(Jurnalislam.com)–Presiden Mesir yang dikudetq, Muhammad Mursi, kepala negara yang dipilih secara demokratis pertama dalam sejarah modern Mesir, meninggal dunia pada hari Senin dalam usia 67 tahun.setelah

Ia wafat  di pengsetelah pingsan di pengadilan Kairo saat diadili atas tuduhan spionase, kata pihak berwenang.

Mursi, seorang tokoh organisasi Ikhwanul Muslimin yang sekarang dilarang, telah berada di penjara sejak digulingkan oleh militer pada 2013.

Kematiannya kemungkinan akan menumpuk tekanan internasional pada pemerintah Mesir atas catatan hak asasi manusianya, terutama kondisi di penjara di mana ribuan aktivis ditahan.

Jaksa penuntut umum mengatakan dia pingsan di ruang terdakwa di ruang sidang tak lama setelah berpidato di pengadilan, dan dinyatakan meninggal di rumah sakit pada pukul 4:50 malam. (1450 GMT).

Dikatakan pemeriksaan awal tidak menunjukkan tanda-tanda cedera baru-baru ini di tubuhnya.

Ikhwanul Muslimin menggambarkan kematian Mursi sebagai “pembunuhan penuh” dan menyerukan massa berkumpul di pemakamannya di Mesir dan di luar kedutaan besar Mesir di seluruh dunia.

Keluarga Mursi sebelumnya mengatakan kesehatannya memburuk di penjara dan mereka jarang diizinkan untuk berkunjung.

Sumber: reuters

Yuk Raih Keutamaan Pahala Setahun Penuh dengan Puasa 6 Hari Bulan Syawal.

JAKARTA (Jurnlislam.com)–Sobat Jurnis, bulan Ramadhan penuh berkah tak terasa telah berakhir dan berganti dengan bulan Syawal, setelah sobat Jurnis melaksanakan puasa selama sebulan penuh, masih ada amalan sunnah lainnya yang dianjurkan dilaksanakan di bulan Syawal yakni puasa selama 6 hari.

Puasa 6 hari di bulan Syawal sendiri memiliki banyak keutamaan dan menjadi pelengkap ibadah puasa di bulan Ramadhan dan hukumnya sunnah muakad, yakni ibadah sunnah yang sifatnya sangat dianjurkan, sebagaimana sabda nabi Rosulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164).

Rasulullah telah menjabarkan lewat sabda beliau:

“Barangsiapa mengerjakan puasa enam hari bulan Syawal selepas ‘Iedul Fitri berarti ia telah menyempurnakan puasa setahun penuh. Dan setiap kebaikan diganjar sepuluh kali lipat.”

Dalam sebuah riwayat berbunyi:

“Allah telah melipatgandakan setiap kebaikan dengan sepuluh kali lipat. Puasa bulan Ramadhan setara dengan berpuasa sebanyak sepuluh bulan. Dan puasa enam hari bulan Syawal yang menggenapkannya satu tahun.”
(H.R An-Nasa’i dan Ibnu Majah dan dicantumkan dalam Shahih At-Targhib).

Ibnu Khuzaimah meriwayatkan dengan lafazh:

“Puasa bulan Ramadhan setara dengan puasa sepuluh bulan. Sedang puasa enam hari bulan Syawal setara dengan puasa dua bulan. Itulah puasa setahun penuh.”

Para ahli fiqih madzhab Hambali dan Syafi’i menegaskan bahwa puasa enam hari bulan Syawal selepas mengerjakan puasa Ramadhan setara dengan puasa setahun penuh, karena pelipat gandaan pahala secara umum juga berlaku pada puasa-puasa sunnat. Dan juga setiap kebaikan dilipat gandakan pahalanya sepuluh kali lipat.

Sobat jurnis bisa mengerjakan puasa syawal sejak tanggal kamis (6/6/2019) hingga rabu (3/7/2019) dan bisa dilakukan selama 6 hari berturut atau jika merasa kesulitan bisa tidak berurutan asal genap 6 hari dan masih di bulan Syawal.

Dengan banyaknya pahala dan keutamaan dari puasa 6 hari di bulan syawal tersebut, tunggu apalagi sobat jurnis, Kuy..!! untuk melakukan puasa 6 hari di bulan syawal.

Marak Video Tak Senonoh, MUI Minta Pemerintah Blokir Akses Porno

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas mengatakan pembuatan video tak senonoh siswa-siswi SMK Bulukumba, Sulawesi Selatan, sebagai perbuatan tercela secara agama dan budaya Indonesia.

Astaghfirullaaah. Yang mereka lakukan ini jelas-jelas merupakan sebuah perbuatan tercela, tidak hanya tercela dalam kaca mata agama tapi juga dalam kaca mata budaya kita sebagai bangsa Indonesia,” katanya saat dihubungi Jurnalislam.com, Senin (17/06/2019).

Dia mengatakan video yang direkam melalui telepon seluler dengan adegan layaknya hubungan suami istri itu harus menjadi perhatian guru, orang tua dan masyarakat.

Pemerintah juga harus serius dalam membuat kebijakan karena saat ini nyaris semua anak di Indonesia memiliki ponsel dan mengakses internet.

Melalui internet, kata Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, anak dapat melihat hal-hal yang tidak pantas diihat sehingga dapat mendorong mereka meniru dan melakukan hal-hal serupa.

“Untuk itu kami mengimbau pemerintah mengerahkan para ahli yang ada di negeri ini untuk bisa menghilangkan gambar-gambar dan hal-hal berupa pornografi dan pornoaksi yang ada dalam dunia maya yang bisa diakses tidak saja oleh anak-anak tapi juga oleh orang dewasa,” ujarnya.

Anwar mengatakan siapapun tentu tidak mau Indonesia dan generasinya rusak dan dirusak oleh kehadiran teknologi yang ada.

Tidak ada gunanya menjadi negara dan bangsa maju kalau akhlak serta moral warganya rusak, memprihatinkan dan bermasalah.

“Untuk itu, di samping kita harus berusaha dan berjuang dengan sekuat tenaga bagi menciptakan bangsa ini menjadi bangsa yang maju kita juga harus berusaha dan berjuang untuk membuat bangsa ini menjadi bangsa yang beradab dan berakhlak mulia,” pungkasnya.

Filipina Studi Banding Pendidikan Madrasah ke Indonesia

JAKARTA (Jurnalislam.com) Pendidikan madrasah di Indonesia mulai menjadi rujukan dan tempat belajar bagi dunia Internasional.

Hari ini, Kementerian Agama menerima Delegasi Filipina yang ingin mengetahui lebih dalam pengelolaan pendidikan madrasah di Indonesia.

“Terimakasih kepada Pak Sekjen dan Kementerian Agama yang telah menerima kehadiran kami. Tujuan kami ke Indonesia untuk memahami sistem pendidikan madrasah di Indonesia dalam kerangka regulasi,” kata Perwakilan Delegasi Filipina Ahmed Abdullah, saat berkunjung ke Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng Barat nomor 3-4, Jakarta Pusat, Senin (17/06).

“Kami ingin belajar di Indonesia demi baiknya sistem pendidikan di Filipina. Kita juga ingin melihat praktek terbaik pendidikan madrasah di Indonesia, tentang management dan unsur pengembangan madrasah,” tambahnya.

Ahmed dan delegasi Filipina berharap mendapat pembelajaran, tentang sistem madrasah yang terintegrasi dengan pendidikan di Filipina.

“Dan juga kami ingin menjelajahi pendidikan madrasah dan percontohan untuk meningkatkan pendidikan di Filipina. Selama kunjungan ini kami ingin belajar banyak di Indonesia,” tegas Ahmed.

Sebelumnya, Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan, menyampaikan bahwa kajian di Madrasah atau lembaga di Pesantren, bisa sebagai satuan pendidikan dan bisa juga sebagai penyelenggara pendidikan.

Kedua peran itu berujung pada upaya mengawal moderasi beragama di Indonesia.

“Di Madrasah akan diajarkan Fiqh, Quran Hadis, Aqidah Akhlak, Sejarah Kebudayaan Islam, Bahasa Arab. Ini menjadi alasan kita ajarkan bagi anak madrasah rumpun ilmu, sebagai ciri pembeda dari sekolah umum,” kata M Nur Kholis.

“Mudahan-mudahan kunjungan ini bisa menambah informasi dan menjadi oleh-oleh yang bisa dibawa pulang ke tempat bapak ibu sekalian,” tutupnya.

kemenag.go.id

 

MK Buka Peluang Perlindungan Saksi Tim Prabowo

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Mahkamah Konstitusi (MK) mempersilakan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk mengirimkan surat ke hakim.

Surat dikirimkan guna meminta hakim memberikan perlindungan bagi saksi dan ahli kubu 02 yang akan diajukan dalam sidang sengketa pemilu di MK.

“Silakan saja kalau mau diajukan. Respons terhadap hal itu bergantung pada majelis hakim konstitusi,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Jakarta, Ahad (16/6).

Dia mengatakan, majelis hakim konstitusional akan mempertimbangkan permintaan tim hukum kubu 02 jika surat tersebut jadi dikirimkan.

Hakim, lanjut Fajar, memiliki kewenanangan untuk memerintahkan lembaga tertentu memberikan perlindungan kepada saksi demi kelancaran sidang.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya mengaku tidak bisa langsung memberikan perlindungan terhadap saksi di MK.

Alasannya, perkara yang berjalan di MK bukanlah ranah pidana. Diperlukan komunikasi dengan MK sebelum LPSK bisa memberikan perlindungan saksi dan ahli teresebut.

Fajar mengatakan, komunikasi antara MK dan LPSK sebenarnya sudah dilakukan secara informal.

Dia melanjutkan, kedua lembaga rencananya akan melakukan pembicaraan lebih lanjut terkait permintaan perlindungan saksi itu dalam waktu dekat ini.

Dia mengatakan, pembicaraan lebih rinci diperlukan mengingat perkembangan terbaru dari permintaan tersebut. Termasuk, kata dia, bagaimana jika surat yang disebut kubu 02 benar-benar dikirimkan dan diterima MK.

“Senin (17/6) besok mungkin akan ada pembicaraan lebih lanjut, terkait perkembangan yang ada,” kata Fajar lagi.

Sebelumnya, permintaan perlindungan saksi dan ahli diminta oleh Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjojanto (BW) kepada MK.

Permohonan itu diajukan karena ada kekhawatiran akan adanya intervensi dari calon presiden (capres) pejawat. BW berpendapat, petahana mempunyai potensi menggunakan seluruh sumber dayanya.

Sumber: republika.co.id