Bambang Widjojanto Nilai TKN Gagal Bantah Fakta terjadinya Kecurangan Pemilu

Bambang Widjojanto Nilai TKN Gagal Bantah Fakta terjadinya Kecurangan Pemilu

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), menilai pihak Jokowi-Ma’ruf tidak konsisten dengan argumen mereka.

Dalam sidang perdana, Jumat (14/6) lalu, pihak petahana menolak link berita dijadikan sebagai bukti lain berdasarkan Pasal 43 UU Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, dalam sidang lanjutan yang digelar hari ini, Selasa (18/6), kubu Jokowi-Ma’ruf justru lebih banyak menyertakan link berita sebagai argumentasi mereka. Menurut Bambang, jika pihak terkait tetap menolak link berita sebagai bukti lain, maka itu sama saja melanggar UU MK.

 

“You menolak link berita, tapi you pakai link berita. Ini sama saja menghina kerja teman-teman jurnalis dan tidak konsisten,” kata Bambang di sela waktu skors persidangan di Gedung MK, Selasa (18/6).

 

Selain itu, dia menilai pihak terkait gagal membantah terjadinya kecurangan pemilu (electoral fraud) yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Kubu Jokowi hanya melakukan pembuktian dengan hukum pidana.

 

“Di MK itu, pembuktian hukumnya bukan dengan (hukum) pidana. Tapi tidak apalah, karena saya paham sebagian dari mereka pengacara pidana,” ujarnya.

 

Berikutnya, sebagian alat bukti yang digunakan pihak terkait seolah-olah mengonfirmasi relasi kedekatan antara aparat keamanan dan pihak terkait. Dalam persidangan, kubu Jokowi mengutip radiogram yang dimiliki oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

 

“Secara diam-diam, dia (pihak terkait) sedang menunjukkan relasi kedekatan itu dan semakin sempurnalah permohonan yang kami ajukan terbukti (benar),” pungkasnya.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.