Tim Hukum Prabowo Sebut Saksi Mereka Merasa Terancam

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Tim Kuasa hukum Prabowo-Sandi telah menyiapkan 30 saksi, untuk persidangan sengketa Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi. Saksi disebut, bersedia membongkar bukti kecurangan Pilpres 2019. Namun, saksi merasa khawatir akan keselamatan dirinya.

Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Iwan Satriawan mengungkapkan, ada sejumlah saksi meminta jaminan perlindungan, karena mengkhawatirkan keselamatannya.

“Beberapa orang saksi yang kita hubungi pada awalnya oke, tetapi kemudian mengonfirmasi kepada kami, ‘jika saya menjadi saksi, apa jaminan keselamatan pada saya’. Dia merasa, keselamatannya terancam,” katanya dalam Apa Kabar Indonesia di tvOne, Senin 17 Juni 2019.

Karena itu, diutarakan Iwan, pihaknya mencoba memberikan jaminan perlindungan kepada saksi dan meminta bantuan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tidak hanya itu, saksi juga mengkhawatirkan masa depannya setelah memberikan saksi di pengadilan. Mereka menginginkan jaminan keamanan.

“Karena itu, kita akan bicara pada Mahkamah Konstitusi. Mereka harus diberikan jaminan keamanan. Hal itu dilindungi konstitusi pasal 28 G, itu hak asasi kewarganegaraan dan negara harus bertanggung jawab untuk itu,” katanya.

Menanggapi kekhawatiran dari tim paslon 02 itu, Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf, Taufik Basari menganggap wajar adanya kekhawatiran keamanan pada saksi. Namun, dia memprotes adanya narasi tudingan terhadap paslon 01, seolah melakukan ancaman terhadap saksi.

“Kekhawatiran itu wajar, karena mereka pasti berpikir disangkutpautkan dengan hukum, sehingga mereka berpikir dua atau tiga kali untuk menjadi saksi. Hal ini wajar jadi biasa saja,” ujarnya.

“Tapi yang kami keberatan, yang terbangun seolah ada intimidasi, ancaman. Jika ada ancaman dari 02, siapa lagi yang tertuduh kalau bukan kami. Seolah, kami merencanakan menghalangi saksi bersaksi di persidangan dan melakukan ancaman,” ucap Taufik.

Taufik menegaskan, tidak ada untungnya paslon 01 melakukan intimidasi kepada para saksi atau menghalangi saksi bersaksi dalam persidangan. Dia pun mengimbau, masyarakat untuk menghentikan aksi perundungan dan persekusi.

Sumber: okezone

KNKS Dorong Terbentuknya Kawasan Industri Halal

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) aktif mendorong tercapainya kawasan industri halal yang dicanangkan Kementerian Perindustrian.

Direktur Pengembangan Keuangan Syariah dan Industri Halal, Afdhal Aliasar mengatakan KNKS memiliki peran untuk aktif membersamai selama proses pembangunannya.

Mulai dari pemetaan, penyusunan strategi, melibatkan sejumlah instansi terkait, hingga eksekusinya.

Afdhal mengatakan ide kawasan industri halal ini telah ada bahkan sebelum KNKS aktif. Dalam rencananya diharapkan kawasan industri halal bisa rampung dalam lima tahun ke depan.

“Kami terus berkomunikasi, kedepannya akan lebih intensif untuk realisasi rencana,” kata Afdhal, Jumat (14/6).

Kawasan industri halal yang akan dikembangkan dalam waktu dekat diantaranya Batamindo Industrial Estate, Bintan Industrial Park, Jakarta Industrial Estate Pulogadung, dan Modern Cikande Industrial Estate.

Wilayah ini telah menjadi kawasan industri matang yang selanjutnya dapat ekspansi ke sektor halal.

Afdhal mengatakan KNKS juga berkomitmen menjadi katalisator agar proyek berjalan sesuai dengan target.

Menurutnya, rencana ini sudah ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk lima tahun kedepan.

Ia berharap minimal dua kawasan industri halal bisa rampung dalam jangka waktu tersebut.

KNKS memiliki gambaran besarnya dalam Strategi Nasional Pengembangan Industri Halal. Kawasan ini diharap bisa menjadi sistem terintegrasi yang juga menjadi pusat halal mulai dari produsen hingga penyalur.

“Kami ingin kawasan itu betul-betul menjadi kawasan yang terintegrasi, semua instansi terkait halal ada di sana, misal Lembaga Penjamin Halal, lembaga keuangan untuk pembiayaannya, hingga logistik,” katanya.

Kawasan ini diharap tidak hanya berkepentingan sebagai produsen tapi juga penghubung untuk produk halal global.

Produk halal lokal dapat didistribusikan untuk keperluan ekspor maupun domestik. Produk global pun bisa masuk ke kawasan halal Indonesia untuk kemudian didistribusikan ke negara lain.

sumber: republika.co.id

 

Warga Solo Gelar Aksi Minta MK Bersikap Adil Putuskan Hasil Pilpres

SOLO (jurnalislam.com)- Ratusan masyarakat Soloraya yang tergabung dalam Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolresta Surakarta meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dapat bersikap adil dalam menangani kasus sengketa pemilu 2019, Jum’at, (14/7/2019).

“Bisa memberikan rasa keadilan, kepastian hukum dan tidak memihak kecuali memutuskan perselisihan atau sengketa pemilu berdasarkan bukti dan saksi yang terpercaya,” kata Humas DSKS Endro Sudarsono kepada jurniscom di sela sela aksi.

“Melakukukan proses peradilan yang transparan dan profesional,” imbuhnya.

Endro menyebut, pemilu yang jujur dan adil adalah proses yang bermartabat untuk memujudkan pemimpin di Indonesia yang amanah, yang diharapkan mampu menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Namun demikian, pemilu yang mestinya jujur dan adil justru diwarnai dengan kecurangan oknum penyelenggara pemikllu, tidak netralnya oknum TNI, Polri maupun ASN,” ujarnya.

Untuk itu, katanya, pada tahapan sengketa ataupun perselisihan hasil pemilu saat ini pihaknya meminta hakim MK dapat bersikap independen dan profesional serta tidak terintervensi dari pihak manapun.

“Menjadi lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan,” pungkasnya.

Amensti Internasional Nilai Polri Gagal Ungkap Fakta Tewasnya 9 Warga pada 22 Mei

JAKARTA — Amnesty International menyebut Penjelasan Kepolisian Republik Indonesia terkait aksi kekerasan 21-22 Mei lalu tidak menyeluruh.

Amnesty menilai polisi gagal mengungkap fakta sembilan korban tewas dalam peristiwa tersebut.

“Sangat mengecewakan melihat bahwa alih-alih menunjukkan perkembangan penyidikan tentang sebab musabab korban yang tewas dan pelaku yang harus bertanggungjawab, narasi yang dapat berkembang dari konferensi pers hari ini malah mengarah pada wacana ‘perusuh vs polisi’,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangannya, Selasa (11/6).

“Narasi yang beredar hari ini terkesan mengarahkan wacana bahwa semua korban yang tewas adalah ‘perusuh’, dan seakan ingin ‘mewajarkan’ kematian mereka sebagai konsekuensi logis yang dari tindakan mereka dalam insiden ‘kerusuhan’, ” kata Usman.

Menurut Usman, seharusnya polisi mengungkapkan bukti-bukti yang memadai tentang penyebab kematian mereka terlebih dahulu.

Setelah itu mengumumkan siapa-siapa yang patut diduga sebagai pelaku penembakan terhadap mereka.

“Ini menyakitkan bagi keluarga korban yang hari ini berharap polisi mengumumkan ke publik siapa yang melakukan penembakan kepada korban, tapi justru mendapat penjelasan sepihak bahwa seakan mereka semua adalah ‘perusuh’, ” kata Usman.

Amnesty mengaku telah menemui sejumlah keluarga korban.

Pihak keluarga mengungkapkan harapan mereka bahwa pelaku pembunuhan itu ditemukan untuk kemudian dibawa ke pengadilan. Harus ada akuntabilitas atas sembilan kematian tersebut.

Hal lain yang luput dari penjelasan kepolisian hari ini adalah akuntabilitas atas penggunaan kekuatan berlebihan oleh sejumlah aparat kepolisian dalam aksi tersebut.

Salah satunya adalah dugaan penyiksaan yang terjadi di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Sama sekali kita tidak mendengar penjelasan terkait insiden dugaan penggunaan kekuatan yang berlebihan tersebut. Anggota Brimob yang melakukan pemukulan dan penganiayaan di Kampung Bali harus diproses hukum secara adil. Komandan Brimob juga perlu dimintai pertanggungjawaban terkait tindakan brutal yang dilakukan oleh anak buahnya,” ujar Usman.

Amnesty Internasional Kecewa Polri Sebut Korban Tewas 22 Mei sebagai Perusuh

JAKARTA — Amnesty International menyebut Penjelasan Kepolisian Republik Indonesia terkait aksi kekerasan 21-22 Mei lalu tidak menyeluruh.

“Sangat mengecewakan melihat bahwa alih-alih menunjukkan perkembangan penyidikan tentang sebab musabab korban yang tewas dan pelaku yang harus bertanggungjawab, narasi yang dapat berkembang dari konferensi pers hari ini malah mengarah pada wacana ‘perusuh vs polisi’,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangannya, Selasa (11/6).

Amnesty International Indonesia mengakui, kepolisian berada dalam kondisi yang tidak mudah ketika menjadi target penyerangan oleh sekelompok massa setelah aksi damai pada 21 Mei malam.

Hal itu tampak pada adanya banyak petugas kepolisian yang terluka.

Namun yang luput dari penjelasan polisi adalah menjelaskan ke publik terkait pelaku penembakan sehingga mengakibatkan korban tewas di pihak warga masyarakat.

“Narasi yang beredar hari ini terkesan mengarahkan wacana bahwa semua korban yang tewas adalah ‘perusuh’, dan seakan ingin ‘mewajarkan’ kematian mereka sebagai konsekuensi logis yang dari tindakan mereka dalam insiden ‘kerusuhan’, ” kata Usman.

Harus Dibuktikan

Menurut Usman, seharusnya polisi mengungkapkan bukti-bukti yang memadai tentang penyebab kematian mereka terlebih dahulu.

Setelah itu mengumumkan siapa-siapa yang patut diduga sebagai pelaku penembakan terhadap mereka.

“Ini menyakitkan bagi keluarga korban yang hari ini berharap polisi mengumumkan ke publik siapa yang melakukan penembakan kepada korban, tapi justru mendapat penjelasan sepihak bahwa seakan mereka semua adalah ‘perusuh’, ” kata Usman.

Amnesty mengaku telah menemui sejumlah keluarga korban.

Pihak keluarga mengungkapkan harapan mereka bahwa pelaku pembunuhan itu ditemukan untuk kemudian dibawa ke pengadilan.

sumber: republika.co.id

 

Menag Lantik Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII)

JAKARTA (Jurnalislam.com)—Proses pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) sampai pada babak baru.

Menag Lukman Hakim Saifuddin melantik Prof. Dr. Komaruddin Hidayat sebagai Rektor UIII periode 2019 – 2024 di Kantor Kementerian Agama, Jakarta.

“Hari ini merupakan hari bersejarah bagi peran Indonesia dalam menghadirkan pusat keunggulan ilmu pengetahuan Islam berskala internasional. Kita baru saja melaksanakan pelantikan Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) yang pertama,” terang Menag di Jakarta, Kamis (13/06).

Menurut Menag, pendirian UIII adalah wujud pengejawantahan 3 hal yang saling berkaitan, yaitu: keindonesiaan, keislaman, dan kemanusiaan.

“Rumah Moderasi Islam ini pada gilirannya akan memperkuat visi dan implementasi “Moderasi Beragama” yang selama ini terus kita perjuangkan, dan kini sudah akan terintegrasi dalam RPJMN 2020-2024,” jelasnya.

Menag menegaskan, kehadiran UIII bukan sebagai kompetitor bagi PTKIN yang telah ada.

UIII didirikan untuk memberi kontribusi bagi kehidupan kebangsaan dan keislaman, dan agar Islam dapat menjadi sumber nilai, teladan dan inspirasi positif, rahmatan lil ‘alamin, tidak saja bagi bangsa Indonesia, tetapi juga bagi bangsa-bengsa lain di berbagai belahan dunia.

“Pendirian UIII sekaligus bertujuan memperkenalkan perkembangan Islam di Indonesia secara lebih ilmiah, sistematik, dan berkesinambungan kepada dunia internasional. Hal itu sejalan dengan tekad kita bersama untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu kiblat pendidikan tinggi Islam dunia yang diharapkan menjadi cikal bakal berkembangnya Indonesia sebagai pusat peradaban Islam internasional yang moderat,” tuturnya.

sumber: kemenag.go.id

Denny Indrayana Beberkan Bukti Dugaan Kecurangan TSM Tim 01 di MK

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Anggota tim hukum Prabowo-Sandi Prof. Denny Indrayana, mengemukakan argumentasi kualitatif dalam pembacaan dalil permohonan di sidang pendahuluan perkara sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat.

Dalam argumentasi tersebut Denny menyebutkan bahwa telah terjadi kecurangan Pemilu Presiden 2019 yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

“Dengan segala hormat menurut pemohon, bahwa paslon 01 (Joko Widodo-Ma”ruf Amin) telah melakukan kecurangan pemilu yang tidak hanya biasa-biasa saja tetapi sudah bersifat terstruktur, sistematis, dan masif,” ujar Denny saat membacakan permohonannya di depan majelis hakim yang dimpin Ketua MK Anwar Usman.

Denny melanjutkan, pihaknya menduga bahwa kecurangan pemilu oleh Paslon 01, dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaannya selaku presiden pertahana.

Tim Hukum Prabowo memohon MK untuk mendiskualifikasi Paslon 01 sebagai peserta Pilpres 2019, atau paling tidak melakukan pemungutan suara ulang.

Kendati demikian pihak Prabowo-Sandi melalui Denny menyatakan bukti kecurangan dalam perkara ini untuk sementara waktu tidak bisa sepenuhnya dipegang oleh pemohon.

Hal itu disebabkan karena pihaknya menduga pejawat melakukan kecurangan yang terstruktur dengan mengatasi aparat kepolisian, intelijen, hingga aparatur sipil negara.

“Kami memohon dukungan penuh dari Mahkamah Konstitusi untuk melihat, khususnya untuk membangun sistem perlindungan saksi bagi para saksi dan ahli yang akan hadir di Mahkamah Konstitusi,” ujar Denny.

sumber: sindonews.com

CORE Indonesia Gelar Diskusi Konektivitas dalam Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

JAKARTA (Jurnalislam.com)– CORE Indonesia menyelenggarakan acara CORE Economic Forum di Hotel Morissey, Menteng Jakarta, Rabu (12/6/2019). Jakarta.

Acara ini mengetengahkan pembahasan tentang pentingnya konektivitas dalam memacu pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.

Acara tersebut dihadiri oleh Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Ir. Budi Karya Sumadiselaku keynote speaker, serta sejumlah pembicara yakni Professor Wihana Kirana Jaya, PhD (Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Ekonomi dan Investasi Transportasi).

Hadir juga  Rosan Roeslani, MBA (Ketua Umum KADIN); Ir. Ellen Sophie Tangkudung, MSc (Universitas Indonesia); Mega Iskanti (Entrepreneur Muda); serta Hendri Saparini, PhD (Ekonom dan Pendiri CORE Indonesia).

Pada kesempatan tersebut, Menteri Perhubungan menyampaikan bahwa beragamnya moda transportasi yang dipakai untuk melakukan aktivitas mudik telah berkembang dengan pesat dan menjadi lokomotif yang mampu mendorong perkembangan perekonomian daerah.

Dia mengklaim ada banyak kemajuan dalam pelaksanaan mudik tahun ini, meskipun masih terdapat kekurangan yang harus menjadi perhatian.

Pengamat transportasi sekaligus akademisi Universitas Indonesia, Ellen Sophie Tangkudung mengungkapkan bahwa transportasi publik yang memadai harus digalakkan.

“Pasalnya, 2 selama ini transportasi publik masih didominasi oleh sektor swasta sementara penyediaan oleh pemerintah, meskipun sudah mengalami perbaikan, masih sangat terbatas,” katanya.

Sementara itu, Profesor Wihana Kirana Jaya menyatakan bahwa konektivitas mengharuskan adanya trust dari masyarakat. Salah satunya adalah regulasi mudik sebagai rule of the game, mulai dari pengaturan penggunaan moda transportasi, penetapan tarif, dan sebagainya.

Profesor Wihana juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas konektivitas dalam menjamin kelancaran proses produksi yang akan menjadi katalis pembangunan ekonomi, tidak hanya di perkotaan tetapi juga pedesaan.

 

Banyak Puskesmas Terisolir, Korban Banjir Sultra Butuh Bantuan Medis

KENDARI (Jurnalislam.com)– Wilayah Konawe Utara adalah salah satu wilayah terdampak banjir di Sulawesi Tenggara yang sulit diakses. Relawan Tim Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) dr Idham Rahman mengatakan, akses ke Konawe Utara hanya bisa dilalui lewat perjalanan darat dari Kendari selama 8 jam.

“Itupun akses terhambat genangan air dan jalan berlumpur. Di beberapa wilayah di Konawe Utara, daerah terpapar banjir hanya bisa dilalui dengan rakit kayu sederhana untuk evakuasi. Dan sisi kanan kiri jalan dijumpai ratusan rumah dan bangunan terendam air ,” papar Idham dalam keterangannya, Kamis (14/6).

Idham yang juga Ketua BSMI Sulawesi Tengah ini menyebutkan tim relawan BSMI untuk Banjir Sulawesi Tenggara menerjunkan relawan kesehatan bersama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Haluoleo Kendari.

Idham menyebutkan, berdasarkan koordinasi dengan Bupati Kabupaten Konawe Utara dan Markas komando penanggulangan bencana didapatkan beberapa data terkait bencana banjir di Konawe Utara.

“Data menyebutkan di Konawe Utara terdapat 5.888 jiwa pengungsi, 1436 rumah terendam, 6 titik terisolir, 12 titik rusak parah, 19 titik rusak sedang, 7 jembatan penghubung antarkecamatan rusak,” papar Idham.

Sementara, ujar dia, untuk kondisi layanan kesehatan didapatkan data 7 puskesmas terisolir dengan kondisi tidak ada dokter dan hanya bisa diakses dengan angkutan udara atau air, dokter umum fungsional dan tiga dokter spesialis disiagakan di RSUD dan ada 1 Puskesmas yang beroperasi dengan empat negara dokter.

“Saat ini yang menjadi prioritas adalah dokter yang bisa stay di pos pelayanan kesehatan, obat-obatan. Sementara logistik masih membutuhkan kebutuhan pokok sembako, air bersih untuk minum, terpal atau karpet dan selimut,” ungkap Idham.

Idham menyebutkan, kendala utama adalah cuaca yang masih sering hujan, sehingga akses helikopter dan perahu juga terhambat.”Akses darat yang sulit ditempuh juga membuat penyaluran logistik terutama daerah terisolir terhambat,” papar dia.

16 Gugatan Tim Prabowo ke MK: Diskualifikasi Jokowi hingga Jadikan Prabowo Presiden

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang diketuai Bambang Widjojanto menyampaikan 16 poin petitum atau permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dikabulkan dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2019.

Petitum itu diuraian dalam permohonan pokok perkara yang sudah diperbaiki dan dibacakan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi dalam sidang pendahuluan perselisihan hasil Pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

“Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya,” demikian bunyi salah satu poin petitumnya.

Dalam permohonannya, BW dan kawan-kawan memaparkan sejumlah dalil yang dinilai sebagai bukti adanya kecurangan dalam Pilpres 2019. Mereka menuding Jokowi-Ma’ruf Amin melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif.

Tim Prabowo memohon MK mendiskualifikasi Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai peserta Pilpres 2019, lalu menetapkan Prabowo-Sandi sebagai presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

Berikut 16 poin petitum Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi:

  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya
  2. Menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wapres, anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2019 sepanjang terkait dengan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019
  3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut  Joko Widodo-Ma’ruf Amin 63.573.169 (48%) Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%)

Jumlah 132.223408 (100%)