Minta Sertifikasi Dai Dihentikan, Komisi VIII: Definisikan Dulu Radikal Itu Apa

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Kementerian Agama akan menyelenggarakan program penceramah bersertifikat atau sertifikasi penceramah. Komisi VIII DPR RI meminta agar program itu dibatalkan.

“Ulama itu sertifikatnya langsung oleh Allah. Mereka ‘warisatul anbiya’ atau pewaris para nabi. Karena kewara’an dan kesholehan serta karomah-nya, banyak ulama menjadi panutan, dimuliakan dan dicintai. Salah itu kalau negara melalui Kementerian Agama masuk kewilayahan itu, karenanya kami meminta dibatalkan,” kata Yandri kepada wartawan pada Selasa (8/9/2020).

Waketum PAN ini meminta adanya konstruksi perumusan yang jelas soal definisi, klasifikasi, dan kriteria radikalisme itu dalam konsep program moderasi beragama. Ia menyarankan Kemenag juga melakukan diskusi bersama ormas-ormas Islam.

“Seharusnya Menteri Agama memiliki konstruksi, memiliki konstruksi yang jelas dalam merumuskan definisi, klasifikasi dan kriteria radikalisme itu dalam konsep program moderasi beragama yang sering digaungkan tersebut, MUI, NU, Muhammadiyah, Al Washliyah dan ormas-ormas Islam lainnya harusnya diajak duduk untuk membicarakan dan merumuskan ‘apa itu radikalisme dalam perspektif Islam dan negara, serta tolok ukur moderasi beragama itu seperti apa sehingga tidak menimbulkan diskriminasi terhadap para ulama penceramah dan para da’i,” ujar Yandri.

Sumber: detik.com

 

Sepekan Corona RI: Kasus dan Kematian Bertambah, Kesembuhan Menurun

JAKARTA(Jurnalislam.com) Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 (virus Corona), Wiku Adisasmito mengatakan, penambahan kasus Corona selama seminggu terakhir mengalami kenaikan 18,6% dibanding pekan lalu. Dalam hal ini dari 18.625 menjadi 22.097 orang.

“Dan kenaikan kasus ini tertinggi pertama adalah di Bali, naik lebih dari 100 persen dari 565 kasus menjadi 1.134. Yang kedua Sulawesi Selatan naik 84,4% dari 461 menjadi 850 orang. Ketiga adalah Riau naik 68,5% dari 502 menjadi 846. Sedangkan DKI Jakarta naik 31% dari 5.568 menjadi 7.294. Terakhir Jawa Tengah naik 19,6% dari 1.309 menjadi 1.566 orang,” kata Wiku di Kantor Presiden, Selasa (8/9/2020).

Kenaikan juga terjadi pada angka kematian karena Covid-19. Wiku menjelaskan, kenaikan dalam seminggu ini mencapai angka 3% dibanding minggu lalu. “Dari 663 orang menjadi 683 penambahan kasus meninggal,” ungkapnya

Dia menyebutkan, lima daerah dengan persentase angka kematian tertinggi di Indonesia. Diantaranya Jawa Timur 7,14%, Jawa Tengah 7,06%, Bengkulu 6,65%, Sumatera Selatan 5,95%, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) 5,9%.

“Ini adalah target kita bersama agar persentase kematian tertinggi nasional ini bisa diturunkan lebih banyak lagi.Sehingga sama dengan angka nasional atau lebih baik lagi. Sehingga kita bisa menurunkan angka kematian mendekati angka global,” tuturnya.

Lebih lanjut terkait angka kesembuhan, Wiku menuturkan, cenderung fluktuatif. Namun untuk minggu ini terjadi penurunan angka kesembuhan. “Kasus sembuh mengalami penurunan 13,64% dibanding minggu lalu. Dari 16.691 menjadi 14.414 orang,” ungkapnya.

Zona Merah hingga Oranye Covid Bertambah, Hijau Berkurang

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Dari data yang dimiliki Satgas Penanganan Covid-19, daerah zona hijau dan kuning tergerus mengalami penurunan. Sementara daerah berzona kuning dan oranye mengalami peningkatan.

“Kami ingin sampaikan tentang peta zonasi risiko per 6 September di Indonesia. Dan kalau kita lihat kondisinya tidak terlalu menggembirakan,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (8/9/2020).

Dia mengatakan, daerah risiko tinggi atau yang berzona merah jumlahnya meningkat dari 65 kabupaten/kota pada minggu lalu menjadi 70 kabupaten/kota. Begitu juga risiko sedang atau berzona oranye naik dari 230 menjadi 267 kabupaten/kota.

“Sedangkan risiko rendah dari 151 menjadi 114 kabupaten kota. Yang tidak ada kasus dari 42 menjadi 38. Dan tidak terdampak dari 26 kabupaten/kota turun menjadi hanya 25 kabupaten/kota,” ujarnya.

Wiku menjelaskan, perubahan zonasi ini karena selama 3 minggu terakhir terjadi peningkatan kabupatenkota yang masuk kepada risiko tinggi dan sedang. Lalu di saat yang sama selama 3 minggu ini daerah risiko rendah dan tidak terdampak mengalami penurunan.

“Jadi selama 3 minggu terakhir, terjadi peningkatan jumlah kasus. Dan jumlah daerah yang menuju risiko peningkatan kasus lebih tinggi atau sedang dan tinggi. Ini perlu menjadi perhatian kita semuanya agar kondisi ini harus diperbaiki,” ungkapnya.

Sumber: sindonews.com

MUI Resmi Tolak Program Sertifikasi Penceramah

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak program sertifikasi penceramah ataupun penceramah bersertifikat yang digagas Menteri Agama Fahrul Razi. Keputusan itu tertuang dalam surat nomor: Kep-1626/DP MUI/IX/2020.

Surat pernyataan sikap MUI itu tersebar luas di jejaring media sosial. Dalam surat itu dijelaskan, keputusan itu diambil dalam rapat pimpinan MUI Selasa sore (8/9/2020). Ada tiga poin utama dalam surat bertulis pernyataan sikap itu.

Pertama, MUI menyatakan program sertifikasi penceramah telah menimbulkan kegaduhan, kesalahpahaman dan kekhawatiran akan adanya intervensi pemerintah pada aspek keagamaan. Bila rencana itu direalisasi maka program itu sangat berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu sebagai alat untuk mengontrol kehidupan keagamaan.

“Oleh karena itu, MUI menolak rencana program tersebut,” tulis surat MUI yang ditandatangani Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi dan Sekjen MUI H. Anwar Abbas.

Kedua, MUI dapat memahami pentingnya program peningkatan kompetensi para dai atau mubaligh. Sebagai upaya untuk meningkatkan wawasan para penceramah. Terutama menyangkut pemahaman materi keagamaan kontemporer. Misalnya pemahaman ekonomi syariah, bahan produk halal dan wawasan kebangsaan.

“Namun program tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Ormas atau kelembagaan Islam termasuk MUI.”

MUI juga mengkritik pernyataan Menteri Fahrul Razi yang mengidentifikasi radikalisme dari pandangan fisik seseorang atau yang dikenal dengan istilah good looking. MUI juga menolak cara mengidentifikasi radikalisme dengan kegiatan penghafal Alquran.

“Mengimbau kepada semua pihak agar tidak mudah mengaitkan masalah radikalisme dengan ulama, dai, penceramah ataupun hafiz serta tampilan fisik mereka,” begitu pernyataan sikap MUI pada nomor tiga.

Seperti diketahui, rencana Kementerian Agama mensertifikasi penceramah ditentang berbagai kalangan. Termasuk salah satunya MUI. Program itu dianggap sebagai upaya pemerintah mengontrol konten ceramah para da’i dan mubaligh di tanah air.

75 Persen Warga Gunakan Masker, Penularan Covid Diprediksi Menurun Drastis

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 (virus Corona), Wiku Adisasmito kembali mengingatkan, pentingnya penggunaan masker untuk mencegah penularan Corona. Seperti diketahui selama seminggu terakhir mengalami kenaikan 18,6% dibanding pekan lalu. Dalam hal ini dari 18.625 menjadi 22.097 orang.

“Selanjutnya, kami ingin menyampaikan tentang penggunaan masker. Menggunakan masker sebagai kampanye kita bersama dalam melindungi diri dan melindungi kita semua dari paparan Covid-19. Terutama kita melindungi jangan sampai droplet yang keluar dari kita atau orang lain mengenai pihak lain,” kata Wiku saat konferensi pers, Selasa (8/9/2020).

Dia mengatakan bahwa jika 75% masyarakat menggunakan masker maka penularan Covid-19 dapat menurun drastis.

“Jika lebih dari 75% penduduk patuh menggunakan masker maka Covid-19 dapat menurun secara drastis. Hasil penelitian ini tentunya dari keadaannya nyata di Amerika,” ungkapnya.

“Kami mohon agar saudara-saudara sekalian dapat disiplin menerapkan penggunaan masker. Dan mayoritas masyarakat paling tidak 70-75% menggunakan masker secara tertib benar-benar dapat menurunkan kasus di Indonesia,” pungkasnya.

sumber: sindonews.com

Duka Tenaga Medis di Tengah Pandemi, Mau Sampai Kapan?

Oleh: Drg Endartini Kusumastuti

Tepat enam bulan pandemi Covid-19 melanda Indonesia, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyampaikan data, ada sebanyak 104 dokter meninggal dunia akibat terpapar Covid-19. Jumlah itu berdasarkan catatan IDI sejak kasus Covid-19 pertama diumumkan terjadi di Indonesia pada 2 Maret 2020 hingga 2 September 2020. (nasional.kompas.com, 3/09/2020)

Memang benar banyak dokter yang kelelahan karena harus menangani pasien Covid-19 yang cukup banyak sehingga dokter juga kurang istirahat. Di sisi yang lain, para dokter juga bekerja dalam lingkungan risiko tinggi tertular Covid-19 sehingga dapat menimbulkan stres dalam bekerja.

Sekretaris Tim Audit dan Advokasi Kematian Dokter PB IDI Mahlil Ruby menambahkan, hal itu diperparah dengan masih banyak manajemen rumah sakit yang belum melakukan pengurangan jumlah pasien. Selain itu, kata dia, jam pelayanan kepada pasien rawat jalan yang juga belum dikurangi turut menjadi beban tersendiri bagi para dokter.

Bahkan di beberapa rumah sakit tidak menyediakan alat pelindung diri (APD) bagi para dokter secara memadai. Apabila persedian di rumah sakit terbatas, pemerintah seharusnya berusaha bagaimana caranya agar persediaan APD dapat tercukupi.

Sementara itu, gugurnya para dokter juga menjadi sorotan salah satu inisiator platform informasi dan data terkini seputar Covid-19 di Indonesia, Pandemic Talks. Salah satu inisiator Pandemic Talks Firdza Radiany mengungkapkan sejumlah penyebab meninggalnya para dokter itu disebut karena sistem dan kapasitas rumah sakit yang mulai penuh.

Occupancy rate nasional mencapai 41 persen. Dan sudah 14 provinsi yang ada di atas rata-rata nasional. Malahan Papua dengan kondisi terburuk yakni overcapacity 107 persen. Occupancy rate adalah ketersediaan tempat tidur rumah sakit untuk pasien Covid-19. Selain itu, occupancy rate juga merupakan prosentase jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit dibagi jumlah tempat tidur RS yang disediakan. Firdza menambahkan, dengan angka-angka occupancy rate itu menyebabkan penuhnya jam kerja tenaga kesehatan termasuk para dokter.

Kerugian Bagi Sebuah Bangsa

Menanggapi persoalan banyak dokter yang gugur tersebut, epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan terus bertambahnya dokter yang meninggal dunia akibat Covid-19 adalah kerugian besar bagi Indonesia. Dia mengungkapkan, berdasarkan data Bank Dunia, jumlah dokter di Indonesia terendah kedua di Asia Tenggara, yaitu sebesar 0,4 dokter per 1.000 penduduk.

Selain itu, kehilangan ini juga merugikan Indonesia dalam hal investasi sumber daya manusia (SDM) di bidang kesehatan. Dicky mengatakan, intervensi testing, tracing, dan isolate yang rendah menyebabkan penyebaran Covid-19 tidak terkendali dan berakibat pada tingginya klaster rumah sakit.

Hal tersebut bisa dilihat pada wilayah-wilayah yang memiliki cakupan testing rendah, namun positive rate-nya tinggi, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sumatera Utara.

Itu berimplikasi pada banyak hal, salah satunya adalah membuat tenaga kesehatan menjadi semakin rawan. Karena klaster terbesar dalam pandemi Covid-19 ini adalah rumah sakit, atau layanan kesehatan Dicky menilai, para pemangku kebijakan di Indonesia, khususnya wilayah-wilayah tersebut, harus memperhatikan situasi ini dengan sangat serius.

Tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, serta manajemen rumah sakit adalah mencegah penambahan kasus kesakitan dan kematian tenaga kesehatan, dengan penguatan testing, tracing, isolate dan pengetatan protokol kesehatan. Selain itu, juga menjamin ketersediaan APD dan dukungan lainnya.

Apabila situasi saat ini dibiarkan begitu saja, bukan hanya angka kematian tenaga kesehatan saja yang terus meningkat, tapi juga pada masyarakat umum. Hal ini seperti efek bola salju, karena strategi intervensi tidak ditempatkan sebagai prioritas utama, maka akan muncul kasus-kasus yang tidak terdeteksi dan tertangani.  Kemudian, orang-orang yang tidak tahu dirinya terinfeksi ini, akan menularkan virus pada kelompok populasi yang rawan.

Imbasnya adalah terjadi peningkatan pasien di rumah sakit, terutama yang membutuhkan bantuan tambahan, seperti Intensive Care Unit (ICU) dan ventilator. Tidak hanya berhenti di situ saja, situasi itu juga akan menempatkan tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 dalam kondisi rawan. Pengurus Pusat Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Hermawan Saputra mengatakan kasus COVID-19 sudah overcapacity sehingga membuat tenaga kesehatan terutama dokter terforsir sehingga imunitas menurun.

Perhatikan Nasib Tenaga Medis

Sementara itu, melihat memang ada banyak faktor lain yang saling terkait dan menyebabkan banyak tenaga medis gugur. Dalam sudut pandang yang lebih luas, hal itu merupakan hubungan antara kebijakan yang tidak konsekuen dan konsisten dan penanganan pandemi yang relatif lambat.

Seperti contohnya, aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan istilah tansisi atau proporsional yang tidak efektif. Dengan adanya PSBB transisi itu, semua sektor seperti transportasi, perkantoran, pabrik dan daerah wisata kembali dibuka dan tempat-tempat tersebut cenderung penuh dan ramai. Hal itu tentunya berdampak pada upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Lalu, penanganan COVID-19 di Indonesia juga relatif lambat. Kita bisa melihat detection rate masih 46 persen dari total spesimen yang harusnya mampu diperiksa, sedangkan kita baru ada di rentang antara 25 ribu-30 ribu spesimen per hari. Maka kenaikan kasusnya antara 2.500-3.000an sekarang ini. Maka hal itu belum betul-betul signifikan.

Padahal kasus di lapangan luar biasa tinggi. Bisa diibaratkan lebih dari 100 dokter meninggal karena COVID-19 itu tak ubahnya fenomena gunung es yang bongkahan besarnya belum terukur dan terdeteksi dengan baik. Dengan demikian inilah tantangan pengendalian COVID-19 di Indonesia yang memang keterkaitan antara health system capacities dengan kebijakan penanganan. Dan juga yang paling utama adalah perilaku individu dan masyarakat melalui upaya promotive yang dilakukan negara.

Dalam konsep Kapitalis, hubungan dokter-pasien (physican-patient relationship) dan profesi kesehatan lain hakekatnya merupakan hubungan kontraktual. Hubungan ini melibatkan penawaran (the request for treatment) dan persetujuan (the agreement to render the treatment) yang dapat terjadi melalui express contract ataupun implied contract.

Lebih jauh lagi, hubungan antara dokter, pasien dan rumah sakit hanya sebatas materi kontrak yang membuat dokter makin tidak leluasa menjalankan kewajibannya sesuai nurani. Ditambah pula dengan kebijakan negara yang inkonsisten. Penanganan wabah dengan orientasi ekonomi tidak akan pernah sejalan dengan prinsip idealisme kesehatan. Oleh karenanya, sistem ini cenderung memberikan dampak yang bahaya, yang tidak hanya mengorbankan tenaga kesehatan namun juga masyarakat umum.

Dalam kacamata Islam, subyek yang paling bertanggung jawab sebagai pelaksana layanan kesehatan (provider care) adalah dokter beserta timnya.  Setiap umat Islam dengan berbagai profesi menjalankan misi hidup yang sama.

Manusia adalah bagian dari makhluk hidup yang menjadi Abdullah (hamba Allah) dan Khalifatullah. Dua peran ini akan mengarahkan pola hidup yang bernilai beribadah. Sebagai abdullah ia akan menjaga keimanan dan ketaatannya pada syariat Allah.

Sebagai khalifatullah ia akan terlibat memakmurkan bumi berbekal syariat Allah dan sains teknologi. Artinya, tujuan pelayanan medis tidak sebatas pada keberhasilannya menghilangkan sakit dan penyakit, namun juga membawa misi hidup meningkatkan ketundukan kepada Allah.

Begitu pula mengenai pelayanan kesehatan, akan dilingkupi dimensi sosial dan kemanusiaan yang sangat tinggi.  Tidak ada diskriminasi, gratis lagi berkualitas, hingga untuk yang berpura-pura sakit sekalipun. Sejarawan berkebangsaan Amerika W. Durant bertutur, “….Pengobatan diberikan secara gratis bagi pria dan wanita, kaya dan miskin, budak dan merdeka; dan sejumlah uang diberikan pada tiap pasien yang sudah bisa pulang,  agar tidak perlu segera bekerja…”.

Rumah sakit dengan segala kelengkapan medis non medis berikut dokter dan tenaga medis lainnya tersedia, memadai secara kualitas dan kuantitas.  Seperti rumah sakit Al Mansyuri yang berkapasitas 8000 tempat tidur. Negarapun melaksanakan tanggung jawabnya kepada orang-orang yang tinggal di wilayah yang belum ada rumah sakit, para tahanan, orang cacat, dan para musafir. Berupa rumah sakit keliling yang dilengkapi dengan obat-obatan, peralatan kedokteran dan sejumlah dokter. Diangkut hingga 40 unta dan menelusuri pelosok negeri.

Para dokter dibebani tugas secara manusiawi, leluasa mendedikasikan ilmu dan keahlian, bahkan begitu terhormat. Dokter tidak saja disyaratkan lulus pendidikan kedokteran tetapi juga harus lulus tes. Rumah sakit berlokasi di tempat terbaik untuk kesehatan, seperti di atas bukit atau di pinggir sungai. Pembiayaan sepenuhnya bersumber dari baitul mal.

Dengan demikian, dunia medis bukan mengenai bisnis yang mendatangkan keuntungan, melainkan bidang yang paling berperan dalam kelangsungan hidup manusia.

Satu-satunya jalan menyelamatkan kesehatan Indonesia dari pandemi ini adalah memposisikan pelayanan kesehatan diatas segalanya, agar tidak makin banyak lagi tenaga medis yang gugur karena kesalahan manajemen sistem pelayanan kesehatan.

Karena pandemi ini jelas berkaitan dengan cara pandang kita terhadap hakikat kehidupan. Dunia medispun akan menjadi ujung tombak bangkitnya sebuah negara, dengan mengoptimalkan pelayanan kesehatan berbasis kemaslahatan bagi masyarakat dan menjadikannya sebagai kebutuhan pokok yang wajib dipenuhi oleh negara, tanpa diselipi kepentingan komersial.

(*Praktisi Kesehatan Masyarakat Kota Kendari dan Alumnus FKG Universitas Airlangga Surabaya)

Wamenag: Sertifikasi Dai Sukarela, Tak Wajib, Tak Ada Sanksi

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Rencana program kegiatan dai dan penceramah bersertifikat yang digagas oleh Kementerian Agama (Kemenag) menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Terkait hal itu Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi memberikan tanggapan. Dalam keterangan tertulis yang diterima Jurnalislam.com, Selasa (8/9/2020), Wamenag mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dalam menyikapi rencana program kegiatan dai dan penceramah agama bersertifikat yang digagas oleh Kemenag dengan jernih dan objektif.

Tidak didasarkan pada sikap curiga dan syak wasangka, karena dapat menimbulkan salah paham yang berujung pada polemik yang tidak produktif.

“Program dai dan penceramah bersertifikat adalah program biasa yang sudah sering dilakukan oleh ormas-ormas Islam atau lembaga keagamaan lainnya, yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas dai dan penceramah agama agar memiliki bekal dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya,” kata Zainut.

Menurutnya, seorang dai dan penceramah agama, misalnya perlu dibekali ilmu psikologi massa, public speaking, metode ceramah sesuai dengan perkembangan zaman dan juga pemahaman Islam wasathiyah atau moderasi beragama, serta pemahaman wawasan kebangsaan.

Dalam pelaksanaan program tersebut Kemenag bekerja sama dengan majelis dan ormas keagamaan, seperti MUI, PGI, KWI, PHDI, Walubi/Permabudhi, Matakin, NU, Muhammadiyah dan ormas keagamaan lainnya. Kemenag bertindak sebagai fasilator dan pendampingan program dengan memberikan dukungan anggaran stimulan, tenaga dan instrumen lain yang dapat mendorong lahirnya partisipasi masyarakat.

Untuk hal tersebut Kemenag memberikan apresiasi kepada ormas atau kelompok masyarakat yang sudah melaksanakan program tersebut.

“Ke depannya kami ingin ada sinergi progam ormas-ormas agama dengan Kemenag agar lebih maksimal pelaksanaannya,” tutur Zainut.

Ia menambahkan, program dai dan penceramah bersertifikat sifatnya voluntary atau suka rela. Bukan menjadi sebuah keharusan. Sehingga tidak ada alasan akan menjadi ancaman bagi dai dan penceramah agama yang tidak mengikutinya, karena tidak ada sanksi apa pun yang akan diberikan kepadanya.

Adapun terkait dengan penanggulangan radikalisme yang menjadi tujuan dari program tersebut, ujar Zainut, harus dipahami yang dimaksud dengan paham radikal adalah paham yang memenuhi tiga unsur, yaitu pertama, paham yang menistakan nilai-nilai kemanusiaan. Kedua, paham yang mengingkari nilai-nilai kesepakatan nasional, misalnya Pancasila, UUD NRI Tahun 1945 NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

Dan ketiga, paham yang menolak kebenaran paham orang lain, menganggap hanya kelompoknya yang paling benar sementara orang lain sesat atau kafir (takfiri).

“Jadi setiap dai dan penceramah agama harus terbebas dari unsur paham radikal tersebut karena dapat mengancam eksistensi Pancasila, NKRI, persatuan dan kesatuan bangsa,” tegas Zainut.

Sertifikasi Dai Tidak Urgen, UAS Minta Menag Teladani Program Kemenag Terdahulu

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Kementerian Agama (Kemenag) saat ini menggulirkan wacana program penceramah bersertifikat. Rencananya, program tersebut akan diikuti 8.200 orang mubaligh. Dalam pelaksanaannya, Kemenag juga akan bekerja sama dengan sejumlah lembaga, semisal Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Terkait itu, Ustaz Abdul Somad (UAS) mengatakan, program penceramah bersertifikat tidak urgen dilakukan pemerintah. Bahkan, hal itu cenderung akan menimbulkan kontroversi di tengah umat Islam.

UAS pun berharap, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dapat lebih bijak dalam mengeluarkan suatu isu. Lebih lanjut, alumnus Universitas al-Azhar Kairo itu menyarankan Menag agar mencontoh program-program yang pernah dijalankan beberapa pucuk pimpinan Kemenag masa silam.

Misalnya, mantan menteri agama Muhammad Maftuh Basyuni. UAS mengenang, menteri yang berpulang ke rahmatullah pada 2016 lalu itu pernah mengadakan tes seleksi calon dosen pegawai negeri sipil (PNS) di Mesir dan Maroko.

Dengan upaya tersebut, pemerintah saat itu melakukan “jemput bola” untuk merekrut alumni dari berbagai kampus terkemuka di Timur Tengah. Mereka yang lolos selanjutnya ditugaskan untuk mengajar di sejumlah sekolah tinggi agama Islam (STAI) dari Sabang sampai Merauke.

Dalam skala luas, terobosan Maftuh Basyuni berdampak pada peningkatan mutu pendidikan agama di Indonesia. Bagi UAS, legasi sang mantan menteri patut dicontoh.

“Semoga Pak Fachrul Razi meninggalkan legasi yang dikenang abadi hingga akhir zaman daripada mengurus program-program ‘kacang-kacang’ yang kontroversial,” ujar mubaligh kelahiran Asahan, Sumatra Utara, itu, kemarin.

Sumber: republika.co.id

Muhammadiyah: Sertifikasi Cocok Bagi Penceramah yang Digaji Negara

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad menilai dai yang berasal dari organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun swasta tak perlu mengikuti program sertifikasi penceramah sebelum melakukan kegiatan dakwah.

Dadang sendiri menegaskan sertifikasi penceramah hanya cocok diterapkan bagi penceramah formal yang digaji oleh negara. Sementara, pendakwah yang berasal dari ormas keagamaan sudah tak perlu sertifikasi penceramah dari Kemenag.

“Ya, sertifikasi penceramah itu cocok bagi penceramah formal yang digaji negara, seperti penyuluh agama atau tokoh agama yang berstatus PNS,” kata dia, Selasa (8/9).

Kemenag akan menerapkan program sertifikasi penceramah di bulan ini dengan menargetkan 8.200 penceramah bersertifikat untuk tahap awal.

Program penceramah bersertifikat yang akan digulirkan Kemenag berbeda dengan program sertifikasi profesi seperti sertifikasi dosen maupun guru.

“Kalau guru dan dosen itu sertifikasi profesi sehingga jika mereka sudah tersertifikasi maka harus dibayar sesuai standar yang ditetapkan,” kata Dirjen Bina Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin.

Kamaruddin turut memastikan penceramah yang tak memiliki sertifikat dari program tersebut masih tetap diperbolehkan berceramah di tempat-tempat ibadah seperti biasa.

Sumber: cnnindonesia.com

Klaster Covid Keluarga Perlu Diwaspadai

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Klaster keluarga merupakan salah satu klaster penyebaran Covid-19 yang sedang jadi perhatian. Keluarga yang tinggal satu rumah kerap menanggalkan kewaspadaannya karena merasa satu sama lain dalam kondisi sehat.

Faktanya, klaster keluarga tidak hanya terjadi di Indonesia. Di luar negeri, klaster keluarga juga terjadi. Setiap keluarga pun diminta waspada. Terutama bila di rumah ada lansia, anak-anak, dan anggota keluarga dengan penyakit penyerta.

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Profesor Akmal Taher mengatakan salah satu upaya yang harus dilakukan masyarakat saat ini ialah melindungi anggota keluarga dengan risiko tinggi di antaranya bayi, balita, lansia, dan orang yang memiliki penyakit penyerta. “Ini yang mestinya kita jaga. Atau kalau memang ada yang terpaksa keluar rumah dengan alasan mencari nafkah harus bisa menjaga orang-orang yang memiliki risiko tinggi tadi,” kata dia saat konferensi video yang dipantau di Jakarta, Senin (7/9).

Apalagi, ujar Prof Akmal, data menunjukkan orang-orang yang memiliki penyakit penyerta misalnya diabetes, darah tinggi, dan lainnya mudah sekali terinfeksi virus dan angka kematian kelompok tersebut juga lebih tinggi. Secara logika, seharusnya masyarakat di Tanah Air sudah bisa menangkap dan melihat tingginya risiko apabila tidak memperhatikan kelompok risiko tinggi tersebut.

Untuk menekan risiko penularan di lingkungan keluarga, seharusnya apabila ada individu yang dicurigai terpapar dan telah melakukan tes usap namun masih menunggu hasil, seharusnya ia melakukan isolasi mandiri. Namun, apabila selama menunggu hasil tes keluar dan tetap berinteraksi seperti biasanya dengan anggota keluarga yang lain maka hal itu tidak ada artinya.

“Ini yang mesti harus diingat oleh semua orang,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Prof Akmal juga menyinggung prevalensi anak-anak Indonesia yang terpapar virus corona lebih tinggi dibandingkan negara lain. Dugaan dokter anak, ujar dia, hal itu bisa jadi dikarenakan selama ini asupan gizi anak Indonesia masih belum tercukupi dengan baik sehingga daya tahan tubuhnya lemah.

Sumber: republika.co.id