Minta Sertifikasi Dai Dihentikan, Komisi VIII: Definisikan Dulu Radikal Itu Apa

Minta Sertifikasi Dai Dihentikan, Komisi VIII: Definisikan Dulu Radikal Itu Apa

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Kementerian Agama akan menyelenggarakan program penceramah bersertifikat atau sertifikasi penceramah. Komisi VIII DPR RI meminta agar program itu dibatalkan.

“Ulama itu sertifikatnya langsung oleh Allah. Mereka ‘warisatul anbiya’ atau pewaris para nabi. Karena kewara’an dan kesholehan serta karomah-nya, banyak ulama menjadi panutan, dimuliakan dan dicintai. Salah itu kalau negara melalui Kementerian Agama masuk kewilayahan itu, karenanya kami meminta dibatalkan,” kata Yandri kepada wartawan pada Selasa (8/9/2020).

Waketum PAN ini meminta adanya konstruksi perumusan yang jelas soal definisi, klasifikasi, dan kriteria radikalisme itu dalam konsep program moderasi beragama. Ia menyarankan Kemenag juga melakukan diskusi bersama ormas-ormas Islam.

“Seharusnya Menteri Agama memiliki konstruksi, memiliki konstruksi yang jelas dalam merumuskan definisi, klasifikasi dan kriteria radikalisme itu dalam konsep program moderasi beragama yang sering digaungkan tersebut, MUI, NU, Muhammadiyah, Al Washliyah dan ormas-ormas Islam lainnya harusnya diajak duduk untuk membicarakan dan merumuskan ‘apa itu radikalisme dalam perspektif Islam dan negara, serta tolok ukur moderasi beragama itu seperti apa sehingga tidak menimbulkan diskriminasi terhadap para ulama penceramah dan para da’i,” ujar Yandri.

Sumber: detik.com

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.