JAKARTA(Jurnalislam.com)–Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad menilai dai yang berasal dari organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun swasta tak perlu mengikuti program sertifikasi penceramah sebelum melakukan kegiatan dakwah.
Dadang sendiri menegaskan sertifikasi penceramah hanya cocok diterapkan bagi penceramah formal yang digaji oleh negara. Sementara, pendakwah yang berasal dari ormas keagamaan sudah tak perlu sertifikasi penceramah dari Kemenag.
“Ya, sertifikasi penceramah itu cocok bagi penceramah formal yang digaji negara, seperti penyuluh agama atau tokoh agama yang berstatus PNS,” kata dia, Selasa (8/9).
Kemenag akan menerapkan program sertifikasi penceramah di bulan ini dengan menargetkan 8.200 penceramah bersertifikat untuk tahap awal.
Program penceramah bersertifikat yang akan digulirkan Kemenag berbeda dengan program sertifikasi profesi seperti sertifikasi dosen maupun guru.
“Kalau guru dan dosen itu sertifikasi profesi sehingga jika mereka sudah tersertifikasi maka harus dibayar sesuai standar yang ditetapkan,” kata Dirjen Bina Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin.
Kamaruddin turut memastikan penceramah yang tak memiliki sertifikat dari program tersebut masih tetap diperbolehkan berceramah di tempat-tempat ibadah seperti biasa.
Sumber: cnnindonesia.com