Meski Ditolak Warga, Wali Kota Solo Malah Resmikan Gereja Busukan Surakarta

SURAKARTA (Jurnalislam.com) – Warga desa Busukan, Mojosongo Surakarta menolak keberadaan gedung Gereja Kristen Indonesia (GKI) di lingkungan mereka karena izin gereja masih dianggap bermasalah dan juga sudah berdiri 2 gereja di kampung yang mayoritas beragama islam tersebut.

Namun, seakan tak mendengar aspirasi warga, Wali Kota Solo, FX Hadi Rudiyatmo malah meresmikan gereja tersebut bersama Pendeta GKI Busukan.

“Keputusan dari Disbangpol dulu,yang pernah diadakan mediasi yang di lakukan di Balaikota, di situ diputuskan bahwa gedung GKI tersebut belum boleh difungsikan sebagaimana mestinya karena masih ada sengketa dengan warga. Keputusan dari Pemkot melalui Disbangpol itu, jadi acuan warga disini,” terang salah satu warga, Kamis (19/5/2017).

Dalam aksi penolakan gereka, warga berinisiatif melakukan tanda tangan sebagai bukti aspirasinya. Dalam pantuan jurnalislam.com di lokasi, terhimpun puluhan tanda tangan penolakan warga terhadap pendirian gereja. “Mereka tidak bisa membantah argumen yang kita sodorkan, dalam proses perijinan kita merasa dibohongi,” ungkap warga.

Ahmad Sigit, perwakilan Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) yang ikut mendampingi warga mengatakan bahwa seharusnya pihak kepolisian mendengarkan aspirasi warga Busukan yang ingin melakukan mediasi dengan warga. Pasalnya banyaknya pihak aparat yang mengamankan membuat warga tidak bisa berbuat banyak.

“Polisi harusnya mendengarkan aspirasi warga Busukan, mohon tidak mencederai kepercayaan dan amanah masyarakat, jangan sampai ada peresmian, karena gereja tersebut masih meninggalkan masalah terhadap masyarakat sekitar, mohon jangan tinggalkan warga,” tegasnya dalam orasi dihadapan puluhan aparat.

Sementara itu, Wakapolres Surakarta, AKBP Andi Rifai mengatakanpihaknya siap memfasilitasi warga Busukan jika memang gereja tersebut melakukan pelanggaran. Dia mempersilahkan warga jika merasa gereja tersebut tidak sesuai aturan.

“Kalau bapak-bapak warga Busukan merasa gereja tersebut menyalahi aturan, silahkan lakukan upaya hukum,kami siap memfasilitasi,” katanya.

Sambut Ramadhan, FUI Semarang Gelar Pengajian hingga Pembagian Sembako

SEMARANG (Jurnalislam.com) —Sambut bulan ramadhan tahun ini, Forum Umat Islam Semarang (FUIS) mengelar acara pengajian dan pembagian sembako di Jalan Kakap Semarang utara, Kamis (8/5/2017) menghadirkan pembicara Kiai Surowijoyo asal Solo.

Ketua FUIS Wahyu Kurniawan mengatakan bahwa acara ini sebagai bentuk kepedulian untuk saling berbagi.

“Agenda malam hari ini dalam rangka menyambut bulan ramadhan, untuk acaranya selain pengajian sengaja kita adakan juga pembagian sembako kepada warga sekitar sebagai wujud kepedulian kita kepada sesama,” katanya kepada jurnalislam.com.

Pengajian sambut ramadhan ini dihadiri banyak ibu-ibu. Karenanya, Kiai Surowijoyo menyampaikan nasihat kepada kaum hawa. Menurut Kiai dengan khas logat bahasa jawanya , keistimewaan seorang wanita adalah dipersilakan Allah untuk masuk dari pintu surga yang dikehendakinya

“Sinten wanito ingkang nglampahi sekawan perkawis dipun badhe lebetaken teng suwargo saking pintu engkang dipun senengi, meniko: sholat lima waktu, nindaake poso romadhon, ngrekso kehormatan, lan taat kaleh kakunge (Siapa wanita yang melakukan empat perkara akan dimasukkan surga dari pintu yang dia suka,yaitu: Shalat lima waktu, puasa bulan ramadhan, menjaga kehormatan dan taat pada suami,” tutur kyai yang sering disapa Cak Rowi tersebut

Cak Rowi juga menambahkan agar para istri taat kepada suami dalam perkara yang baik-baik saja bukan untuk taat terhadap kemaksiatan

“Taat kaleh kakunge niku sing sae-sae mawon, menawi wonten sing mboten sae ampun manut (taat kepada suami hanya yang baik-baik saja, jika ada yang tidak baik jangan diikuti,”pungkasnya.

KH Miftah Faridl : Bangun Ekonomi Umat dengan Prinsip Taawun

BANDUNG (Jurnalislam.com)–Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung cum Dewan Pembina Sinergi Foundation, Prof. Dr. KH Miftah Faridl mengatakan bahwa umat Islam harus saling bahu membahu membangun ekonomi umat dengan prinsip saling menolong (taawun).

“Membangun ekonomi umat harus dimulai dengan prinsip taawun. Contoh sederhana kita berbelanja produk di tempat umat Islam dengan niat membantu perekonomiannya. Insya Allah kita berpahala karena niat membantu saudara muslim juga,” kata KH Miftah Faridl dalam silaturahim bertajuk ‘Sharing Economy Perspektif Syariah’ yang dihelat Sinergi Foundation di Hotel Grand Pasundan Bandung, baru-baru ini dalam rilis yang diterima redaksi.

Sebagai Ketua MUI, ia mendapat laporan dari daerah bahwa banyak kaum muslimin murtad lantaran permasalahan ekonomi. “Karenanya taawun ini penting, salah satunya untuk membentengi akidah kita,” kata Ketua Dewan Pembina Sinergi Foundation ini.

Kiai Miftah pun menegaskan bahwa Rasulullah hidup menjadi pengusaha hingga usia 40 tahun. “Baru setelah itu menjadi Nabi dan Rasul,” katanya.

Pun dengan masuknya Islam ke Nusantara, menurut Kiai Miftah kebanyakan para pengusaha asal Arab memiliki peranan penting dalam mendakwahkan Islam hingga mayoritas penduduk Indonesia kini beragama Islam.

“Ke depan, kita harus bangun langkah strategis antara para dai, ustadz dengan pengusaha,” pungkasnya. []

Formasalam Gelar Konsolidasi Agendakan Sinergi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia

MALANG (Jurnalislam.com) – Forum Mahasiswa Islam (Formasalam) Malang menggelar konsolidasi internal pusat membincang sinergi antar gerakan mahasiswa Islam dan masyarakat menyikapi isu keislaman di Indonesia bertempat di Masjid Al Hijrah Al Kautsar Malang Jawa Timur, Selasa (16/5/2017).

Ketua Formasalam pusat, Feisal Kertapermana mengatakan bahwa silaturahim pengurus Formasalam daerah dengan pusat memperkuat agenda Formasalam sebagai gerakan Islam pembaruan diharapkan mampu mencetak mahasiswa-mahasiswa berakhlak karimah dan siap mengemban amanah dakwah dengan ikhlas.

Feisal menyatakan bahwa perlu adanya sebuah gerakan yang solid dan terorganisir dalam rangka memberikan pemahaman Islam yang murni, tidak hanya untuk mahasiswa melainkan juga bagi masyarakat pada umumnya.

Baginya, pertarungan ideologi merupakan salah satu penyebab mutlak sebuah gerakan penyadaran harus terorganisir. “Kebaikan yang tidak terorganisir akan kalah oleh kejahatan yang terorganisir,” katanya.

Selanjutnya ia berharap dalam waktu dekat perlu adanya agenda bersama dalam rangka menguatkan pergerakan di kancah nasional. Kegiatan pergerakan yang selama ini masih fokus di regional akan membuat aliran gerakan tidak terintegrasi.

“Oleh karena itu, harapan besar kepada para kader di Kota Malang sebagai pelopor di wilayah Jawa Timur untuk sebuah gerakan islam yang melawan infiltrasi produk- produk ideologi dari luar,” pungkasnya.

Kontributor: Fahmi FM, Malang

Tokoh Gresik Tolak Rencana Pemerintah Bubarkan HTI

GRESIK (Jurnalislam.com) – Sekitar 50 tokoh Gresik dari berbagai latar belakang seperti advokat, praktisi media, akademisi, tokoh ormas hingga ulama hadir dalam helatan silaturahim bertajuk ‘Tokoh Gresik Menolak Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)” bertempat di salah satu Rumah Makan di Gresik, Kamis (11/5/2017).

Dalam acara tersebut, satu per satu tokoh menyampaikan saran dan pandangannya terhadap langkah pemerintah yang dinilai tak tepat terkait pembubaran ormas HTI. Tokoh Muhammadiyah Gresik, Drs. Syariful Alam misalnya, mengatakan rencana pembubaran ormas HTI lebih bernuansa politik.

Sementara itu praktisi media yang juga advokat, H. Nata Saeha Saputra, SH., mengatakan dirinya sebagai praktisi hukum menilai apa yang dilakukan pemerintah seharusnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Saya merasa terpanggil untuk menolak secara tegas pembubaran ormas HTI. Kami sebagai advokat siap mengawal HTI,” katanya. Cak Seha, begitu beliau akrab dipanggil, menilai, HTI sebagai ormas selama ini memberikan kontrbusi positif pada bangsa Indonesia.

“Apa yang dilakukan HTI dalam meningkatkan kecerdasan politik umat adalah bagian dari sumbangsih pembangunan bangsa, meskipun hal itu membuat gerah penguasa yang hanya peduli dengan kepentingan kelompoknya. Saya dukung HTI terus maju dalam memberikan kritik konstruktif”, katanya.

Tokoh lainnya Widodo, M.Pd, salah satu dosen di Perguruan Tinggi Negeri Surabaya, mengatakan bahwa HTI merupakan ormas yang dilindungi UU. “Proses pembubarannya harus melalui prosedur hukum serta tidak bisa melalui pengumuman. Pemerintah jangan gegabah dalam bersikap,” pungkasnya.

Hadir pula sejumlah tokoh dan sesepuh Gresik seperti H. Edi Rosidi, Yayasan Darul Islam, KH. Sirojuddin, Nurul Aviv, S.Pd dari YPIS Khoiru Ummah, dll yang menilai sikap represif pemerintah mengingatkan pada cara-cara Orde Lama maupun Orde Baru dalam memberangus lawan politiknya.

Kontributor: Husain, Gresik

Netizen Sindir Keberpihakan Polisi, Tagar #DimanaTito Jadi Trending Topik

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Tagar #DimanaTito jadi trending topic di twitter setelah warganet (netizen) menyindir orang nomor satu di Kepolisian itu belum muncul di publik terkait situasi akhir-akhir ini ketika pendukung Ahok melakukan aksi melanggar aturan demonstrasi lewat jam 18.00.

Sampai pukul 18.30 malam Senin (15/5/2017), tagar #Dimanatito terus bertambah dicuitkan lebih dari 8000 orang. Akun bernama Agung Permana dalam @agungprima0102 misalnya, berkicau,”Aksi Bela Islam dia pasti muncul di tv, tatkala bela ahok bermunculan hilang bak ditelan bumi #DimanaTito.”

Akun @bukan_pemimpin9 juga mencuit,” Pa jendral dimana saat aksi anarkis ahoker berlangsung?! Kami rindu gertakan Mu!! #DimanaTito

Netizen bernama Achmad Baihaqi menyindir polisi terkait aksi anarkis yang dilakukan pendukung Ahok di LP Cipinang. “Siapa yang radikal pa?yang memaksa masuk lapas dan memaksa masuk bandara membawa senjata. #DimanaTito,” cuitnya pada akun @acbaihaqi

Ada pula netizen yang menyayangkan keberpihakan polisi pada satu pihak.” polisi selalu bilang mereka profesional I polisi tidak berpihak I tapi maaf, susah kami untuk percaya hal itu #DimanaTito,” kata Oddi Arma dalam @odiology

baca juga: Aksi 1000 Lilin di Bandung Dibubarkan

Seperti diketahui, tak terima vonis hakim, pendukung Ahok menggelar aksi malam hari di pelbagai daerah. Di Bandung dan beberapa daerah lain aksi tersebut dibubarkan warga karena dianggap melanggar aturan demonstrasi.

Usung Tema Persatuan Umat, Ormas Islam Semarang Gelar Silaturahim

SEMARANG (Jurnalislam.com) – Perwakilan elemen dan ormas Islam Semarang menggelar silaturahim bertajuk ‘Silaturahmi & Tasyakuran Mujahid 212’ bertempat di Aula D Graha Wiyata Patemon Gunung Pati Semarang, Ahad (14/5/2017).

Panitia acara, Mukhlis Fauzi mengatakan bahwa acara ini mengusung tema persatuan umat. Ia mengibaratkan persatuan seperti sapu lidi yang saling menguatkan, bukan satu batang lidi yang mudah rapuh.

Pemateri acara ustadz Abdul Karim mengingatkan umat Islam pasca aksi bela Islam 212 yang dinilai fenomenal jangan sampai terlena.

“Mari kita pupuk kita rawat keberkahan ini bukan hanya saat ini tapi yang lebih dari itu untuk langkah ke depan , karena kemenangan ini baru sekian persen,” katanya.

Ia mengatakan bahwa kemenangan yang sebenarnya ialah dakwah dan mengajak manusia untuk tunduk kepada hukum Allah.

Karenanya, menurut beliau yang wajib dilakukan oleh umat Islam ialah terus berjuang, bahkan hingga akhir hayat.

“Pilihan hanya ada dua, berjuang ya mati diam dirumah juga mati, maka pilihlah kematian yang terbaik. Kalau matinya berjuang dalam memperjuangkan Islam maka matinya sebagai syahid kalau hidup akan mulia,” pungkasnya.

Hadir dalam acara ini aktivis Islam, perwakilan ormas Islam, akademisi hingga Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Pakar Hukum Ungkap Alasan Penahanan Ahok Tak Bisa Ditangguhkan

BANDUNG (Jurnalislam.com) – Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat memberikan surat jaminan penangguhan penahanan terhadap terpidana penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan (Unpar) menilai, penangguhan penahanan tidak bisa dilakukan karena beberapa hal. Menurut Prof. Asep, ada dua alasan mengapa seorang terpidana harus langsung ditahan.

Baca juga: Ahli Hukum : UU Penodaan Agama Dicabut, Masyarakat Akan Main Hakim Sendiri

“Penangguhan penahanan itu ada dua alasan: objektif dan subkektif,” katanya kepada jurnalislam.com di Bandung, Ahad (14/05/2017).

Objektif, katanya, ketika kejahatan serius terjadi seperti narkoba, korupsi dalam jumlah besar hingga kejahatan HAM. “Tanpa diperintah pun harus ditahan,” katanya.

Selain alasan objektif, penegak hukum seperti hakim memiliki alasan subjektif yaitu melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan kejahatan serupa.

“Dan dikhawatirkan hakim kemarin adalah Ahok melalukan hal yang sama yang akan menimbulkan kegaduhan baru. Hakim perlu menjaga keadaan sosial di masyarakat, caranya ya ditahan saja,” kata Pakar Hukum Tata Negara ini.

Baca juga: Prof. Dr. Didin Hafidhuddin: Syiah Itu Troublemaker

Selanjutnya, menurut Prof. Asep terdapat yurispundensi kasus penistaan agama yang menurutnya seluruh pelaku penodaan agama langsung ditahan tanpa ada penangguhan atau pembiaran.

“Semua penoda agama semuanya ditahan. Demi keadilan, maka Ahok juga harus ditahan,” pungkasnya.

Ahli Hukum : UU Penodaan Agama Dicabut, Masyarakat Akan Main Hakim Sendiri

BANDUNG (Jurnalislam.com) – Wacana pencabutan Undang-undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang pencegahan penodaan agama kembali menyeruak setelah terpidana penista agama Basukit Tjahaja Purnama alias Ahok divonis 2 tahun penjara.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan (Unpar) Prof. Asep Warlan Yusuf menilai wacana pencabutan UU tersebut sangat berbahaya karena akan menimbulkan konflik sosial di masyarakat.

(baca: Ini Kata Wantim MUI KH Didin Hafidhuddin Soal Pembubaran HTI)

“UU itu justru untuk mencegah konflik sosial. Jika tidak ada pasal ini maka ketika masyarakat menilai ada penistaan, maka mereka akan menghukum dengan cara mereka sendiri. Itu sangat berbahaya, karenanya aneh jika ada upaya untuk menghapuskan itu,” katanya kepada jurnalislam.com di Bandung, Ahad (14/5/2017).

Guru Besar Fakultas Hukum Unpar Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf , Ahad (14/05/2017). Foto: Aryo Jipang/Jurnis

Menurutnya, wacana pencabutan UU Penodaan Agama santer setelah kasus Ahok. “Jangan hanya karena ada kasus Ahok yang dibongkar kemudian rumahnya,” tambahnya.

Menurut Prof. Asep, di Indonesia, agama menjadi hal yang sangat penting bagi kehidupan sehari-hari masyarakat. Karenanya, UU ini menjadi payung hukum masyarakat Indonesia yang beragama.

(baca: Langkah Pemerintah Bubarkan HTI Dinilai Membahayakan Hukum Indonesia)

“Umat Islam boleh berjuang untuk melawan orang-orang yang menistakan agama dengan cara apapun karena penistaan agama ini dosa yang sangat besar,” kata Pakar Hukum Tata Negara ini.

Karenanya, tak ada jalan lain dengan menerapkan UU ini untuk melindungi umat beragama dan mencegah konflik sosial.

“Pasal ini justru membuat kanalisasi hukum untuk menyelesaikan dengan baik, damai, dan beradab,” pungkasnya.

Dinilai Sewenang-wenang, Pakar Hukum : HTI Bisa Gugat Balik Pemerintah

BANDUNG (Jurnalislam.com) – Pakar Hukum Tata Negara Prof. Asep Warlan Yusuf mengatakan bahwa ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bisa melakukan langkah hukum dengan menggugat balik pemerintah karena mewacanakan pembubaran ormas.

“Pemerintah bisa digugat. Dalam bahasa hukuman tindakan pemerintah ini disebut sewenang-wenang, jadi sangat mungkin untuk digugat. HTI siapkan saja counter hukumnya,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan ini kepada Jurnalislam.com di Bandung, Ahad (14/05/2017).

Baca juga: Ketum GP Ansor Sebut Khilafah adalah Konsep yang Tak Dikenal

Menurut Prof. Asep, pemerintah tak bisa begitu saja membubarkan ormas yang secara resmi terdaftar apalagi berbekal pengumuman pembubaran oleh pemerintah.

Karenanya, disarankan bagi HTI mengambil langkah tegas untuk menggugat balik pemerintah di pengadilan karena tindakan sewenang-wenangnya. Tapi, Prof. Asep menilai bahwa pendekatan yang dilakukan pemerintah lebih ke pendekatan politik.

Baca juga: ANNAS Gelar Mudzakarah, Soroti Bahaya Syiah dan Komunis

“Hanya saja saya pikir ini bukan hanya masalah hukum, tetapi politik. Nah kalau pendekatan politik, bisa menggunakan lembaga politik semisal DPR,” katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah mengumumkan akan membubarkan ormas HTI. Pengumuman pembubaran ini mendapat respon masyarakat karena pemerintah dinilai tak bisa membubarkan begitu saja ormas yang terdaftar resmi dan harus melalui prosedur hukum sesuai UU yang berlaku.