‘Yang Sampaikan Bahaya Komunis, Akan Bernasib Seperti Saya’

SURABAYA (Jurnalislam.com) – Pegiat anti Komunisme ustaz Alfian Tanjung mengatakan bahwa kasus yang menimpa dirinya penuh dengan keganjilan dan bernuansa ‘pesanan’. Bahkan, menurutnya jika ada orang yang menyampaikan bahaya komunis bisa jadi nasibnya akan seperti dirinya.

“Saya sampaikan barangsiapa yang menyampaikan akan bahaya kebangkitan PKI / Komunis maka akan bernasib saya seperti saya,” lanjut pernyataan Ustaz Alfian Tanjung ketika akan meninggalkan ruang persidangan pada jurnalislam.com, Senin (27/11/2017) di Ruang Persidangan Cakra PN Surabaya.

“Sudah sangat jelas bahwa ini berdasarkan pesenan khusus. Semua sudah mengetahui ketika saksi pelapor datang sangat kebingungan dan saksi-saksi yang sifatnya memberatkan menyerahkan semua kepada penyidik,” tambahnya.

Kuasa Hukum Ustaz Alfian Tanjung, Al Katiri menegaskan bahwa barang bukti yang rusak seperti video tidak layak menjadi barang bukti.

” Sedangkan dalam UU ITE sangat jelas jika barang bukti tidak lengkap dan lain sebagainya. Maka itu tudak dapat dijadikan sebagai barang bukti dalam peridangan. Pastinya kita selaku penasehat hukum dari Usaz Alfian Tanjung akan menyampaikan keberatan terkait tuntutan JPU,” katanya kepada Jurnalislam.com.

Seperti diketahui, pegiat anti Komunisme ustaz Alfian Tanjung sudah dinyatakan bebas dan terbukti tidak bersalah. Namun dirinya malah ditangkap dan dituntut dengan UU ITE dalam ceramah yang membaha bahaya komunisme.

 

 

Dituntut Tiga Tahun Penjara, Ini Reaksi Ustaz Alfian Tanjung

SURABAYA (Jurnalislam.com)—Sidang lanjutan hari Senin (27/11/2017) beragenda pembacaan tuntutan JPU di Ruang Persidangan Cakra PN Surabaya. Dakwaan dengan Nomor Surat Dakwaan PDM-321/Tj.Perak/07/2017 terkait dengan ceramah yang disampaikan Ustaz Alfian Tanjung di Masjid Mujahidin – Perak, Surabaya.

JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukum tahanan selama 3 tahun dikurangi masa tahanan.

“Hal ini didasari atas pemeriksaan terdakwa selama persidangan serta keterangan saksi-saksi. Sehingga kami menyimpulkan telah memenuhi tindak pidana dengan mendiskriminasikan ras atau golongan tertentu dengan menyebarkan ujaran kebencian,” kata JPU dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim.

Menanggapi tuntutan tersebut, kepada Jurnalislam.com ustaz Alfian Tanjung mengatakan bahwa kasus yang menimpa dirinya dirasa sangat tidak adil.

“Semua sudah mengetahui ketika saksi pelapor datang sangat kebingungan dan saksi-saksi yang sifatnya memberatkan menyerahkan semua kepada penyidik,” katanya.

“Saya dengan sangat ke ksatria menjelaskan bahwa kebangkitan komunis semakin nyata. Meskipun mereka belum secara terang-terangan berbaju PKI ini akan merayap dengan cukup kuat. Saya menekuni masalah kebangkitan Komunis sudah selama 30 tahun. Minggu depan saya akan mengajukan pledoi,” pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum ustaz Alfian Tanjung, Al Katiri mengatakan bahwa barang bukti yang rusak dan tidak lengkap secara otomatis tidak memenuhi syarat barang bukti di persidangan. Seperti diketahui, pegiat anti Komunisme ustaz Alfian Tanjung sudah dinyatakan bebas dan terbukti tidak bersalah. Namun dirinya malah ditangkap dan dituntut dengan UU ITE dalam ceramah yang membaha bahaya komunisme.

 

Seminar Fikih Falak Internasional Dihelat, Menag : Menuju Persatuan Umat

JAKARTA (Jurnalislam.com)— Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan pidato kunci pada Seminar Internasional Fikih Falak (SIFF) Tahun 2017 yang berlangsung di Hotel Aryaduta Jakarta, Rabu (28/11).

Dalam pidatonya, Menag mengatakan bahwa seminar yang membahas tema unifikasi kriteria kalender hijriyah global tersebut merupakan respon dari banyak pertemuan sejumlah organisasi dan negara Islam terkait usaha menyatukan kriteria penentuan awal bulan Qamariyah.

“Kata kunci dalam seminar ini adalah Kalender Hijirah Global. Oleh karena itu seminar ini menghadirkan semua elemen terkait yang akan merespon secara aktif terkait kalender Islam global, yang belakangan telah memperoleh perhatian para ulama dan astronom di berbagai negara Islam. Pada tahun 2016 lalu misalnya telah diselenggarakan Konferensi Internasional Penyatuan Kalender Islam di Istanbul Turki. Bahkan dari forum itu lahir kesepakatan tentang dua konsep kalender Islam hasil kajian Scientific Commite, yaitu Kalender Islam Bizonal dan Kalender Islam Terpadu” papar Menag dalam rilis yang diterima redaksi.

Sebagaimana diketahui bahwa Kalender Islam Bizonal adalah gagasan Nidhal Guessoum dan Mohamad Syawkat Odeh yang membagi dunia pada dua zona, barat dan timur. Sementara satu kalender lainnya digagas oleh Jamaluddin Abdul Razik dengan tiga prinsip yang dikembangkan, yaitu hisab, prinsip transfer rukyat dan penentuan permulaan hari.

Menyikapi hasil pertemuan di negara Turki tersebut, Pemerintah Indonesia bersama sejumlah Ormas Islam menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu disempurnakan, di antaranya ada yang bersifat pembatasan atas penyampaian pandangan, juga belum disentuhnya kedua konsep yang ditawarkan secara substantif.

Di hadapan tamu delegasi negara sahabat dan 112 ahli fikih falak tersebut, Menag mengingatkan urgensi pelaksanaan seminar ini di Indonesia, selain sebagai bentuk kehadiran negara, juga merupakan upaya menjaga solidaritas dan semangat persatuan umat Islam dunia.

“Kehadiran Kalender Islam terpadu merupakan keniscayaan dan untuk mewujudkannya perlu mekanisme yang jelas dan terarah. Hal ini jika di Indonesia dapat merujuk kepada perwujudan Kompilasi Hukum Islam. Di sinilah negara perlu hadir untuk kemudian mengarahkan satu perubahan kemajuan dari “solidaritas individual-sektarian” menuju “solidaritas kebangsaan-keummatan”, ungkapnya.

Hadir sebagai peserta SIFF 2017 ini, perwakilan dari ahli falak Indonesia, ormas Islam, akademisi perguruan tinggi, pakar astronomi, lembaga-lembaga negara terkait, juga delegasi dari beberapa negara seperti Yordania, Malaysia, Brunei Darussalam, Singapura, Maroko, dan Iran.

Sidang Pembacaan Tuntutan, Ini Kata JPU Kepada Ustaz Alfian Tanjung

SURABAYA (Jurnalislam.com) – Pegiat anti Komunisme Ustaz Alfian Tanjung menjalani sidang pembacaan tuntutan JPU di PN Surabaya, Senin (27/11/2017).

Pantauan Jurnalislam.com, persidangan yang baru digelar pada pukul 13.40 dihadiri oleh massa umat Islam yang memberi dukungna kepada ustaz Alfian Tanjung. Hal ini sangat terlihat dari seluruh kursi dan ruang persidanga yang disediakan dipenuhi oleh massa umat Islam.

JPU menyampaikan tuntutan dakwaan yang menuding terdakwa telah melakukan ujaran kebencian terhadap ras dan golongan tertentu dalam ceramahnya yang disampaikan di Masjid Mujahidin – Perak, Surabaya.

“Indonesia belakangan ini banyaknya perusakan dan diskriminasi terhadap ras tertentu karena tidak ada efek jera kepada pelakunya,” kata JPU sebelum pembacaan tuntutan di persidangan Ustaz Alfian Tanjung.

Cerita Bentakan JPU dan Respon Peserta Sidang Alfian Tanjung

Dakwaan berdasarkan perbuatan terdakwa Ustaz Alfian Tanjung dengan nomor surat dakwaan PDM-321/Tg.Perak/07/2017 oleh Kejari Tanjung Perak. Berdasarkan dari keterangan saksi-saksi sehingga dapat diambil analisa dakwaan secara ilmiah.

“Seluruh saksi ahli terkait bahasa komunis yang dihadirkan oleh pihak terdakwa tidak relevan sehingga tertolak,” kata JPU di hadapan majelis hakim dalam persidangan.

Dalam siding tersebut, JPU meminta supaya majelis hakim memutuskan agar ustaz Alfian Tanjung dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan ujaran kebencian terhadap ras atau golongan tertentu, ditahan selama 3 bulan hingga membayar proses hokum senilai Rp.5000.

Ditanya JPU Apakah Islam Ajarkan Toleransi, Ini Jawaban Saksi Ahli Kasus Alfian Tanjung

Persidangan akan dilakukan kembali pada tanggal 4 Desember dengan agenda pembelaan dari Penasehat Hukum dan terdakwa pada pukul 10.00 di PN Surabaya. Seperti diketahui, ustaz Alfian Tanjung sebelumnya sudah dinyatakan bebas dan tidak terbukti bersalah, namun ia kembali ditangkap lalu disidangkan hingga kini.

Kenalkan Thibbun Nabawi pada Masyarakat, Salimah Peduli Umat Gelar Bekam Gratis di Weleri

WELERI (Jurnalislam.com) – Dalam rangka memperkenalkan Thibbun nabawi dan peduli pada kesehatan masyarakat. Salimah Peduli Umat (SPU) menggelar bakti sosial Bekam Gratis, di Masjid Miftahul Huda desa Karangdowo,Weleri, Kendal, Ahad, (26/11/2017).

” Kegiatan ini sedianya akan dilakukan rutin, mengingat pentingnya kesehatan masyarakat yang akan berpengaruh pada produktifitas kerja, selain itu juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat bagaimana cara bekam yang benar,” terang ustaz Didik Rismanto selaku ketua SPU kepada Jurnalislam.com.

Selain itu, kata Didik, mengenalkan Thibbun Nabawi kepada masyarakat juga menjadi salah satu dakwah kepada masyarakat awam melalui aksi sosial.

” Banyak masyarakat yang belum paham dengan pengobatan ala nabi seperti ini, semoga dengan aksi ini, banyak yang masyarakat kembali untuk mempelajari sunnah-sunah yang diajarkan oleh Rasululloh Saw,” ujarnya.

Olimpiade dan Bekam Nabi Muhammad Saw

Sementara itu, salah seorang peserta Nur Basri menyatakan sangat mendukung kegiatan ini, menurutnya, pengobatan dengan cara Thibbun Nabawi terbukti efektif sekaligus mengikuti sunnah Nabi.

“.. Alhamdulillah rasanya setelah dibekam, badannya alkhamdulillah jadi tambah enteng,” paparnya.

Selain Nur Basri, juga nampak puluhan orang mengantri guna mendapat gilirin bekam gratis tersebut, panitia menyiapkan 6 petugas untuk membekam pasien yang terdiri dari kaum laki-laki tersebut.

Reporter : Abu Haidar

Jelang Reuni 212, DSKS Targetkan Ribuan Umat Islam Soloraya Hadir di Monas

SOLO (Jurnalislam.com) – Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) menyiapkan 20 Armada Bus guna mengangkut umat Islam Soloraya yang akan mengikuti aksi Reuni 212 yang digelar di Halaman Monas, Jakarta pada 2 Desember 2017 mendatang.

“Kami dari DSKS menargetkan 20 bus dari berbagai elemen di Soloraya, kemarin sudah ada 16 bus yang sudah mendaftar,” terang kordinator DSKS Endro Sudarsono kepada Jurnalislam.com di Solo, Jum’at, (24/11/2017).

Menurut Endro, aksi 212 yang lalu, menjadi bukti, bahwa jika umat Islam mau bersatu, maka sesuatu yang mustahil bisa dicapai dengan kebersamaan. Untuk itu, ia menghimbau kepada umat Islam di Indonesia untuk hadir pada 2 Desember 2017 mendatang.

“Bahwa ini akan menjadi kekuatan umat Islam, bahwa aksi 212 tahun lalu adalah konsolidasi umat Islam terbesar dalam sejarah yang berujung pada jatuhnya Ahok dari pemilihan Gubernur dan tervonis 2 tahun penjara,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dirinya berpesan kepada Kapolri untuk segera menuntaskan kasus penistaan agama yang dilakukan politisi Partai Nasdem Victor Laiskodat. Kalau tidak dan bahkan dihentikan, kata dia, “Maka Reuni 212 akan menjadi sebuah energi baru bagi umat Islam untuk kembali menuntut keadilan,” tandasnya.

Reporter : Ridho Asfary

Polres Solo Janji Sampaikan Aspirasi Umat Islam Agar Victor Nasdem Ditangkap

SOLO (Jurnalislam.com)- Komunitas Nahi Mungkar Surakarta (Konas) bersama Elemen umat Islam Soloraya mendatangi Polresta Surakarta, di Jalan Adi Sucipto No.2 Manahan,Solo, Jum’at,(23/11/2017).

Mereka mendesak Kapolres Surakarta AKBP Ribut Hari Wibowo. untuk menyampaikan aspirasi umat Islam Soloraya yang meminta ditegakkanya hukum kasus ujaran kebencian dan penistaan agama yang dilakukan politisi Partai Nasdem Viktor Laiskodat.

” Demi tegaknya rasa keadilan di masyarakat, dimohon sesegera mungkin dilakukan penahanan kepada Viktor Laislodat,” papar ketua Konas Ustaz Hasto. ” Agar instansi terkait tidak mengeluarkan pernyataan yang kontroversi, berpolemik ataupun yang lainnya yang bisa membingungkan dan meresahkan masyarakat,” tambahnya.

Menaggapi hal tersebut, Arif Joko S mewakili kapolres, berjanji akan menyampaikan aspirasi umat Islam tersebut ke instansi terkait.

” Sebelumnya kami mohon maaf karena pak Kapolres baru di Jakarta, sedang pak Wakapolres di Wonogiri, kita berterima-kasih sudah di datangi, aspirasi umat Islam ini akan kita sampaikan ke pak Kapolres agar segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Dalam audensi tersebut, ustaz Hasto juga menyerahkan surat tuntutan umat Islam Soloraya kepada pihak polresta Surakarta.

Penghayat Kepercayaan Dicantumkan di KTP, MUI Solo : Aliran Sesat Bisa Makin Marak

SOLO (Jurnalislam.com)- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Surakarta Drs. Subari menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyantuman penghayat kepercayaan pada kolom KTP yang disejajarkan dengan agama

Menurutnya, bisa jadi aliran sesat yang menyimpang dari ajaran agama bisa semakin banyak. Apalagi, menurutnya, di Solo saja ada 10 ribu penganut aliran yang menyimpang dari ajaran Islam.

” Kalau secara hitung-hingan meskinya iya, karena mereka merapat ke payung hukum, dan di Solo atau Soloraya ini ada lebih dari 10 ribu,” ujarkatanya Jurnalislam.com di Gedung Balai Muhammadiyah, Rabu, (22/11/2017).

Padahal, menurut Drs. Subari, dalam Undang-undang Dasar 1945 diatur tentang agama, dan bukan aliran sesat. Apalagi kepercayaan bukanlah agama dan tidak bisa disejajarkan dengan agama.

” Dan secara konstitusi kalau itu dicantumkan ke UUD 45 nggak ada yang nyantol, karena di UUD 45 itu, pasalnya itu pasal agama dan bukan pasal aliran kepercayaan, kata kepercayaan itu di artinya agama,” pungkasnya.

Pencantuman Penghayat Kepercayaan di KTP Berdampak Luas, Mulai dari Pernikahan hingga Kematian

SOLO (Jurnalislam.com)- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Surakarta Drs. Subari menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyantuman penghayat kepercayaan pada kolom KTP yang disejajarkan dengan agama

Menurutnya, selain gegabah, putusan MK tersebut akan menimbulkan masalah baru yang sangat banyak mulai dari pernikahan hingga masalah kematian.

“Nanti impikasinya menjadi jauh, karena setelah mereka ditulis satu kolom dengan agama itu, berikutnya meski pernikahannya seperti apa, kalau pernikahan secara Islam bukan Islam dinikahkan secara Kristen bukan Kristen, dan seterusnya,” katanya kepada Jurnalislam.com di Gedung Balai Muhammadiyah, Rabu, (22/11/2017).

Malah, kata Drs. Subari, saat kematian bias jadi orang mengklaim penghayat kepercayaan ini bisa jadi memiliki kuburan tersendiri. Karenanya, MUI sangat menyayangkan keputusan MK tersebut.

Haedar Nashir : Awal Berdiri, Banyak yang Menentang Muhammadiyah

SOLO (Jurnalislam.com)- Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Surakarta menggelar Resepsi Milad Muhammadiyah ke 108 Hijriyah bersama Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Dr. Haedar Nashir di Gedung Balai Muhammadiyah, Surakarta, Rabu (22/11/2017).

Dalam tasyakuran 108 tahun Muhammadiyah, Haedar Nashir bersyukur bahwa sudah lebih dari 1 abad Muhammadiyah menjalankan roda dakwah di negeri ini. Padahal, kata Haedar Nashir, dulu Muhammadiyah saat awal berdiri banyak ditentang masyarakat.

Namun, dengan kesabaran Kiai Ahmad Dahlan dalam berdakwah, akhirnya, banyak masyarakat yang ikut bergabung dan hari ini menjadi salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia.

“Dulu awal kita berdiri banyak yang menentang Muhammadiyah. Kiai Ahmad Dahlan dulu ditentang waktu mendirikan Mushola dan bahkan dirobohkan, artinya orang belum paham dengan Muhammadiyah, tapi apa yang terjadi sekarang, paham Muhammadiyah dianut oleh mayoritas kaum muslim di Indonesia,” katanya.

Untuk itu, ia meminta seluruh kader-kader agar bisa menjaga keberhasilan dakwah Muhammadiyah tersebut. ” Mudah mudahan Muhammadiyah dirawat dengan baik,” pungkasnya.