Penghayat Kepercayaan Dicantumkan di KTP, MUI Solo : Aliran Sesat Bisa Makin Marak

Penghayat Kepercayaan Dicantumkan di KTP, MUI Solo : Aliran Sesat Bisa Makin Marak

SOLO (Jurnalislam.com)- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Surakarta Drs. Subari menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyantuman penghayat kepercayaan pada kolom KTP yang disejajarkan dengan agama

Menurutnya, bisa jadi aliran sesat yang menyimpang dari ajaran agama bisa semakin banyak. Apalagi, menurutnya, di Solo saja ada 10 ribu penganut aliran yang menyimpang dari ajaran Islam.

” Kalau secara hitung-hingan meskinya iya, karena mereka merapat ke payung hukum, dan di Solo atau Soloraya ini ada lebih dari 10 ribu,” ujarkatanya Jurnalislam.com di Gedung Balai Muhammadiyah, Rabu, (22/11/2017).

Padahal, menurut Drs. Subari, dalam Undang-undang Dasar 1945 diatur tentang agama, dan bukan aliran sesat. Apalagi kepercayaan bukanlah agama dan tidak bisa disejajarkan dengan agama.

” Dan secara konstitusi kalau itu dicantumkan ke UUD 45 nggak ada yang nyantol, karena di UUD 45 itu, pasalnya itu pasal agama dan bukan pasal aliran kepercayaan, kata kepercayaan itu di artinya agama,” pungkasnya.

Bagikan