Pencantuman Penghayat Kepercayaan di KTP Berdampak Luas, Mulai dari Pernikahan hingga Kematian

Pencantuman Penghayat Kepercayaan di KTP Berdampak Luas, Mulai dari Pernikahan hingga Kematian

SOLO (Jurnalislam.com)- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Surakarta Drs. Subari menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyantuman penghayat kepercayaan pada kolom KTP yang disejajarkan dengan agama

Menurutnya, selain gegabah, putusan MK tersebut akan menimbulkan masalah baru yang sangat banyak mulai dari pernikahan hingga masalah kematian.

“Nanti impikasinya menjadi jauh, karena setelah mereka ditulis satu kolom dengan agama itu, berikutnya meski pernikahannya seperti apa, kalau pernikahan secara Islam bukan Islam dinikahkan secara Kristen bukan Kristen, dan seterusnya,” katanya kepada Jurnalislam.com di Gedung Balai Muhammadiyah, Rabu, (22/11/2017).

Malah, kata Drs. Subari, saat kematian bias jadi orang mengklaim penghayat kepercayaan ini bisa jadi memiliki kuburan tersendiri. Karenanya, MUI sangat menyayangkan keputusan MK tersebut.

Bagikan