Kemungkinan Inilah Sosok Calon Pengganti al Baghdadi

LIBYA (Jurnalislam.com) -Setelah berita tentang kematian pemimpin kelompok Islamic State (IS), Abu Bakr al-Baghdadi, dilaporkan, IS diperkirakan akan segera mengumumkan nama pemimpin barunya, yang akan menggantikan Baghdadi, untuk mempertahankan para anggotanya, mempertahankan kelangsungan hidupnya dan memastikan kontinuitasnya, lansir Al Arabiya, Sabtu (15/7/2017).

Dalam sebuah pernyataan singkat yang dikeluarkan oleh IS beberapa hari lalu, organisasi tersebut berduka pemimpinnya yang terbunuh, Abu Bakr al-Baghdadi dan meminta anggotanya untuk tetap bersatu, bertahan di benteng-benteng dan tidak terseret bubar di balik runtuhnya kelompok tersebut.

IS kini menyaksikan masa kritis, terutama setelah serangan baru-baru ini di Irak dan kekalahan beruntun selama beberapa bulan terakhir, di mana mereka kehilangan sebagian besar wilayah dan pemimpinnya.

Beberapa pemimpin masih tersisa, yang tertinggi adalah pemimpin organisasi di Libya Jalaluddin al-Tunisi, salah satu nama terpenting yang memenuhi syarat untuk menggantikan Baghdadi.

Nama asli Jalaluddin al-Tunisi yang berasal dari Tunisia adalah Mohamed Ben Salem al-Ayouni. Ia lahir pada tahun 1982 di daerah Masaken di provinsi pesisir Sousse.

Dia berimigrasi ke Prancis sejak tahun 90an dan berhasil mendapatkan kewarganegaraan Prancis sebelum kembali ke Tunisia pada saat revolusi.

Pada tahun 2011, ia pergi ke Tunisia dan kemudian pindah ke Suriah untuk ikut serta dalam perang. Dia mengumumkan bergabung dengan IS pada tahun 2014 setelah pembunuhan komandan “batalion Ghoraba.” Dia menjadi pemimpin batalyon dan menjadi salah satu pemimpin terpenting dalam organisasi tersebut dan sangat dekat dengan Abu Bakr al-Baghdadi. Dia membuat penampilan pertamanya di media dalam sebuah video di perbatasan antara Suriah dan Irak pada tahun 2014.

Setelah kekalahan IS di Libya, khususnya di kota Sirte tahun lalu, Baghdadi menunjuknya sebagai Amir IS di Libya karena dia yakin dapat memenangkan pertempuran dan mempertahankan kehadiran organisasi di sana.

Karena wilayah Afrika Utara berada di puncak wilayah di mana IS berusaha memperluas dan bertahan dan dengan keruntuhan baru-baru ini di Irak, IS mungkin berusaha meluas lagi di negara-negara Afrika mulai dari Libya, yang keamanannya masih dalam keadaan kacau.

Libya, terutama di selatan, menyediakan tempat yang cocok bagi mereka agar dapat beroperasi dengan bebas, mengatur ulang, merekrut dan melatih anggota. Libya juga membantu dalam pembiayaan melalui penyelundupan barang agar bisa menutup kerugian sesegera mungkin setelah runtuhnya IS baru-baru ini di Irak (Mosul) dan di Suriah (Raqqa) dalam ancaman besar.

Jaysh al Islam Resmi Bubarkan Diri dan Bergabung ke Koalisi Oposisi Nasional

SURIAH (Jurnalislam.com) – Atas prakarsa Dewan Militer Damaskus, kelompok pejuang Jaysh al Islam telah mengumumkan kesepakatan untuk membubarkan diri dan berintegrasi ke dalam tentara oposisi nasional Suriah, lansir Al Arabiya News Channel, Sabtu (15/7/2017).

Dengan menyetujui prakarsa tersebut, Jaysh al Islam telah membubarkan diri sebagai usulan pembubaran formasi militer di al-Ghouta, yang merupakan kubu kelompok oposisi koalisi unit Islam dan Salafi.

Tujuan dari inisiatif tersebut, menurut sumber yang dekat dengan Dewan Militer Damaskus, adalah membentuk sebuah inti bagi tentara oposisi nasional yang bersatu, di samping membubarkan semua institusi dan layanan sipil.

Keputusan oleh Hamza Birekdar tersebut, memastikan bahwa Jaysh al Islam siap untuk bekerja sama sepenuhnya dengan keberhasilan proposal tersebut, yang bertujuan untuk mengakhiri pertempuran antara kelompok tersebut dan faksi Failaq Rahman serta koalisi faksi jihad Hayat Tahrir al Sham.

Jaysh al Islam adalah salah satu faksi oposisi besar yang juga memerangi rezim Syiah Bashar al-Assad di Suriah barat.

 

Jutaan Rakyat Turki Peringati 1 Tahun Kegagalan Kudeta Militer

ISTANBUL (Jurnalislam.com) – Upacara peringatan untuk menandai ulang tahun pertama upaya kudeta dimulai Sabtu di Jembatan ikonik Martir 15 Juli yang dihadiri Presiden Recep Tayyip Erdogan di Istanbul, Anadolu Agency melaporkan, Sabtu (15/7/2017).

Erdogan bergabung dengan jutaan orang di jembatan Bosphorous, yang namanya untuk menghormati para martir setelah usaha kudeta.

Acara peringatan dimulai dengan lagu kebangsaan, dilanjutkan dengan pembacaan Alquran.
Sebelumnya, setelah berkumpul di distrik Beylerbeyi, Cengelkoy, Altunizade dan Kisikli di sisi Asia kota, orang-orang bergerak ke jembatan di tengah keamanan yang ketat.

Jembatan itu ditutup pada malam percobaan kudeta dan puluhan orang terbunuh di sana.

Aksi yang disebut “democracy watches” akan dimulai setelah tengah malam.
Kemudian, Erdogan dijadwalkan berangkat ke Ankara, di mana dia akan berbicara di parlemen pada pukul 02.32 waktu setempat (1132GMT), bersamaan dengan saat parlemen dibom pada malam usaha kudeta.

Acara hari ahad tersebut akan dimulai dengan doa pagi di Masjid Bestepe Millet Ankara, diikuti dengan pembukaan Monumen Martir 15 Juli di kompleks kepresidenan.
Organisasi Teroris Fetullah (FETO) dan pemimpinnya yang berbasis di AS, Fetullah Gulen, melakukan kudeta yang dikalahkan pada 15 Juli 2016, yang menyebabkan 250 orang menjadi martir dan hampir 2.200 orang lainnya terluka.

Ankara juga menuduh FETO berada di balik operasi jangka panjang untuk menggulingkan negara melalui infiltrasi institusi Turki, terutama militer, polisi dan pengadilan.

We Are Not Advocating Outside of Islamic Scholars and Activist: UBN

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Chairman of the National Movement of Fatwa Guards (GNPF MUI) Ustadz Bachtiar Nasir conveyed that the law enforcement justice movement became one of the GNPF’s concerns.

However, it insists it does not advocate other than Islamic clerics and activists who are exposed to legal issues.

“Of course not everything we have to intervene with. Our concern is to defend Islamic scholars and activists, especially those related to the issue of Islamic Defense Action 1 and beyond, “said the man who is blessedly addressed the UBN to the Islamic News Agency (INA) at the AQL Center Office, Jakarta, on Friday (14/07/2017).

Bachtiar explains that there are cases of politics, criminals, or other cases that have nothing to do with ulama or related to the Islamic Defense Act, certainly not being a GNPF domain.

“Because GNPF even has a lawyer but GNPF is not an advocacy institution for all cases,” he said.

 

Reporter: Yahya G Nasrullah (INA)

Translator: Taznim

Perppu Dilema, and Role of Islamic Organizations Building the Nation

JURNALISLAM.COM – The existence of Islamic organizations is to provide solutions from crisis in this country, Islamic organizations actually invite to the direction of improvement from all sides of life for the nation and the state. Participation invites applying justice and truth to run a rule that will bring blessings an save society from Allahs curse,with a variety of methods and solutions offered.

The release of Perppu No. 2 year 2017 which regulates assosiation with mass organizations that target certain organizations that are not in line with the authorities will create conflict in the community. The freedom to voice opinions is restricted and even prohibited as part of the rights of citizens protected by law.

This community mass organization and its own pressure to groups that are considered radical from the Islamic ummah. Meanwhile, the communist and Shiite groups as well as groups that clearly undermine and divide the country are not in the category of radical groups.

There is no other way for Muslims to fight for their rights than we unite together in voicing truth and justice in the presence of a ruler who is no longer fair. It is time for Islamic mass organizations to unite the movement and step reject Perppu No.2 year 2017 about organizations that clearly hurt and hinder freedom in running a belief and offer a solution to overcome all the crisis in this country.

It is time for Muslims to return to what Allah and His Apostle called for by choosing a leader who applies the Shari’ah of Islam so that the life of this nation always get the Grace and blessings of Allah Subhanahu wataala and become the country of Baldatun thoyyibatum warrabbun ghofur.

Hamzah Baya

(Chairman of Indonesia Syariah Mimbar)

Translator: Taznim

Perppu Regarding CSOs Conflict with the Consitiution: UI Law Expert

JAKARTA (Jurnalislam.com) – UI Faculty of Law Researcher Mustafa Fakhri considered that the issuance of Government Regulation in Lieu of Law No. RI. 2 year 2017 on Amendment to Law no. 17 of 2013 on Community Organization (Perppu Ormas) is a step back and contrary to the constitution of the 1945 Constitution.

“This is clearly contrary to the Indonesian Constitution which has given guarantee for freedom of association and assembly as one of universally recognized rights,” Mustafa Fakhri said in a release received by Journalislam.com editor on Friday (14/7/2017).

In fact, according to Master graduated from Northwestern University School of Law, USA, the right to express verbal opinion and in writing is also one of the guaranteed constitutional rights since the independence of Indonesia.

“Therefore, if Perppu is allowed to live, then this” weapon “will not only turn off the CSOs that later become the hot issue, but also other entities initiated by the citizens, even including organizations that use Pancasila as the name of their organization” He concluded.

Translator: Taznim

DSKS: Perppu No 2 Tahun 2017 Dapat Jadi Alat Kesewenangan Pemerintah

SOLO (Jurnalislam.com) – Ketua Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), Ustaz Muin Muinidillah menilai, Perppu no 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas) dapat menjadi alat kesewenangan pemerintah untuk membubarkan paksa ormas-ormas yang mengkritisi pemerintah.

“Kita tahu selama ini sering digunakan nama untuk melindungi bangsa, melindungi negara, tetapi kemudian digunakan untuk menggebuk orang-orang yang tidak sesuai atau mendukung penguasa, yang tidak bersama-sama dengan penguasa,” katanya di Masjid Baitussalam, Tipes, Solo, Jumat (14/7/2017).

Muin mengatakan, ormas-ormas Islam akan paling banyak kena dampak Perppu yang ditandatangani presiden Jokowi beberapa waktu lalu itu. Sebab, selama ini tuduhan anti Pancasila, NKRI, kebhinekaan selalu dialamatkan kepada ormas-ormas Islam.

“Meskipun selama ini ormas Islam tersebut menjaga bangsa dari bahaya narkoba, LGBT dan paham terlarang PKI dan Syiah, serta selalu menaati peraturan dalam mencegah kemungkaran di masyarakat,” tandas Muin.

“Orang yang anti PKI dituduh anti pancasila, orang yang anti syiah kemudian dituduh anti pancasila, termasuk juga yang anti LGBT, anti kerusakan-kerusakan, anti narkoba, melakukan nahi mungkar walaupun sudah sesuai dengan prosedur sering dituduh anti Pancasila,” tambahnya.

Untuk itu, Ustaz Muin mempertanyakan terhadap keputusan penerbitan Perppu ini melindungi rakyat serta negara atau melindungi penguasa semata.

”Apakah Perppu ini kemudian memang melindungi atau malah membikin kedzoliman,” pungkasnya.

Inilah Sikap API Jabar Atas Peristiwa Pembacokan Ahli IT Hermansyah

BANDUNG (Jurnalislam.com) – Aliansi Pergerakan Islam Jawa Barat (API Jabar) menggelar aksi solidaritas terhadap peristiwa pembacokan Hermansyah, pakar IT alumni ITB di depan Gedung Sate Bandung, Jum’at (14/7/2017).

Aksi solidaritas berbalut orasi itu dihadiri oleh berbagai elemen Ormas Islam se-Jawa Barat. Dalam kesempatan itu, API Jabar mengeluarkan pernyataan sikap atas insiden yg menimpa Hermansyah yang dibacakan langsung oleh koordinator API Jabar, Asep Syaripudin.

Inilah 7 Pernyataan Sikap API Jabar atas penganiayaan biadab Ahli IT Hermansyah:

1. Mengecam keras peristiwa penganiayaan biadab terhadap saudara Hermansyah pakar IT alumni ITB di jalan tol Jagorawi pada hari ahad 9 Juli 2017.

2. Mengucapkan simpati yang mendalam atas musibah yang menimpa saudara Hermansyah. Teriring doa semoga beliau segera sembuh serta segenap keluarga diberi ketabahan dalam menghadapi ujian ini.

3. Mendesak kepada Polri untuk segera menangkap semua pelaku penganiayaan biadab terhadap saudara Hermansyah, kemudian menegakkan hukum yang berkeadilan.

4. Mendesak kepada Polri dapat mengungkap motif sebenarnya dibalik tindakan penganiayaan biadab oleh terduga pelaku, secara profesional dan transparan sesuai harapan publik demi terkuaknya kebenaran dalam kasus ini.

5. Mengenai adanya persekusi terhadap saudara Hermansyah atas keterangannya di media massa yang menyatakan bahwa chat mesum HRS – Firza adalah palsu serta kemungkinan saudara Hermansyah menjadi saksi ahli dalam perkara tersebut, kami berharap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk melindunginya.

6. Meminta kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) untuk turut serta mengkaji, mendalami, dan menginvestigasi dalam mengungkap pelaku dan motif tindakan penganiayaan biadab terhadap saudara Hermansyah Pakar IT Alumni ITB.

7. Mengimbau kepada segenap ulama dan aktivis Islam serta pejuang Keadilan dan Penjaga Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk senantiasa waspada dan hati – hati serta senantiasa menjalin komunikasi dan bersinergi dalam membela Islam dan Umat Islam, memperjuangkan kepentingan rakyat serta menjaga kedaulatan Negara.

Perpu No. 2 Tahun 2017 Lebih-lebih Kejam dari Penjajah Belanda, Orla, dan Orba

Oleh Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum dan tata negara

JURNALISLAM.COM – Masih banyak warga masyarakat dan bahkan pimpinan Ormas Islam yang gembira dengan terbitnya Perpu No 2 Tahun 2017. Mereka mengira Perpu ini adalah Perpu tentang Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia.

Padahal Perpu No. 2 Tahun 2017 ini adalah Perpu tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang isinya norma atau aturan tentang berbagai hal tentang organisasi kemasyarakatan. Perpu ini berlaku umum terhadap ormas apun juga di negara kita ini.

Perpu No. 2 Tahun 2017 ini memberikan peluang seluas-luasnya kepada Pemerintah, khususnya Mendagri dan Menkumham untuk menilai apakah suatu ormas itu antara lain “menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila” sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (4) huruf c Perpu ini.

Terhadap ormas yang melanggar pasal di atas dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. Jadi bisa dikenakan salah satu atau kedua-duanya. Sanksi administratif bagi ormas berbadan hukum yang terdaftar di Kemenhumkam sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (1) Perpu ini adalah “pencabutan status badan hukum” oleh Menkumham. Pencabutan status badan hukum tersebut, menurut Pasal 80A Perpu ini sekaligus disertai dengan pernyataan pembubaran ormas tersebut.

Semua proses di atas berlangsung cukup dilakukan oleh Menkumham, baik sendiri ataupun meminta pendapat pihak lain. Tetapi proses pembubaran ormas tersebut dilakukan Menkumham tanpa proses pengadilan. Inilah esensi perbedaan isi Perpu ini dengan UU No. 17 Tahun 2013, yang mewajibkan Menkumham untuk lebih dulu meminta persetujuan pengadilan jika ingin membubarkan ormas. Ormas yang akan dibubarkan itu berhak untuk membela diri di pengadilan.

Dengan Perpu yang baru ini, Menhumkam dapat membubarkan ormas semaunya sendiri. Ini adalah ciri pemerintahan otoriter. Dalam praktiknya nanti, Presiden bisa secara diam-diam memerintahkan Menkumham untuk membubarkan ormas, tanpa Menkumham bisa menolak kemauan Presiden.

Selain sanksi administratif seperti di atas, diberi sanksi pidana dapat dikenakan kepada “setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung menganut faham yang bertentangan dengan Pancasila dan melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (4) tadi dapat “dipidana seumur hidup atau pidana penjara penjara paling singkat 5 (lima tahun) dan paling lama 20 (dua puluh) tahun” dan dapat pula dikenai dengan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini diatur dalam Pasal 82A ayat (2) dan ayat (3). Ketentuan seperti ini sebelumnya tidak ada dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang Ormas.

Jadi kalau ormas itu punya anggota 1 juta orang, maka karena organisasinya dianggap bertentangan dengan Pancasila dan melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (4) Perpu ini, maka 1 juta orang itu semuanya bisa dipenjara seumur hidup atau paling minimal penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Ketentuan seperti ini sepanjang sejarah hukum di negeri kita sejak zaman penjajahan Belanda sampai zaman Orla, Orba dan Reformasi belum pernah ada, kecuali di zaman Presiden Jokowi ini.

Terhadap parpol yang dibubarkan di zaman Orla seperti Masyumi dan PSI, atau PKI yang dibubarkan di awal zaman Orba, ketentuan untuk memenjarakan semua anggota parpol yang bertentangan dengan dasar negara Pancasila itu, tidak pernah ada. Kalau kepada partai yang dibubarkan saja, anggota-anggotanya tidak otomatis dipidana, apalagi terhadap anggota ormas yang dibubarkan di zaman Orla dan Orba.

Karena itulah saya mengingatkan ormas-ormas Islam yang sangat antusias dengan lahirnya Perpu ini, karena mengira Perpu ini adalah Perpu pembubaran HTI atau ormas-ormas Islam “radikal” agar hati-hati dalam mengambil sikap. Sebab, dengan Perpu ini, ormas manapun yang dibidik, bisa saja diciptakan opini negatif, lantas kemudian diberi stigma sebagai ormas “anti Pancasila” untuk kemudian secara sepihak dibubarkan oleh Pemerintah.

Ormas-ormas Islam dan juga ormas-ormas lain, termasuk yayasan dan LSM, justru harus bersatu melawan kehadiran Perpu yang bersifat otoriter ini, tentu dengan tetap menggunakan cara-cara yang sah dan konstitusional. Kepada partai-partai politik yang punya wakil di DPR, saya berharap mereka akan bersikap kritis terhadap Perpu ini. Telaah dengan mendalam isi beserta implikasi-implikasinya jika Perpu ini disahkan DPR menjadi undang-undang.

Pemerintah Dinilai Tabrak 3 Syarat Penetapan Perppu Pembubaran Ormas

SOLO (Jurnalislam.com) – Sekjen The Islamic Study and Action Center (ISAC), Endro Sudarsono menilai, Perppu no 2 tahun 2017 tentang organisasi yang dibuat Presiden pada Rabu (12/7/2017) menabrak tiga syarat utama peenetapan Perppu.

“Pertama, adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-undang (UU). Kedua UU yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai,” terangnya kepada jurniscom, Jumat (14/7/2017).

Selanjutnya, kata Endro, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Endro mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum melihat ada situasi yang memaksa dan mendesak sebagaimana indikator tersebut.

“Seandainya ada ulah dari anggota atau pengurus ormas yang melakukan perbuatan melawan hukum, maka penegakan hukum oleh Polri masih sangat efektif dan efisien, pembubaran ormas lebih tepat pada lembaga yudikatif yaitu pengadilan, sedangkan pemerintah cukup melakukan pembinaan sekaligus penegakan hukum,” ujar Endro.

Menurutnya, dalam Perppu yang memuat juga tentang pidana ini tidak mendewasakan masyarakat dan cenderung membatasi dan menakut-nakuti warga.

Untuk itu, ia menegaskan sebaiknya pemberlakuan Perppu ini ditunda atau menghindari pembubaran ormas yang kritis atau mengecewakan terhadap pemerintah,” tegasnya.

Meski begitu, pihaknya akan mendukung jika penerbitan Perppu ini dalam rangka khusus pembubaran ormas yang selama ini telah nyata-nyata mengarah pada perilaku separatisme, atheisme dan komunisme.