JAKARTA (jurnalislam.com)— Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong penanganan serius terhadap dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang siswi di Sekolah Insan Cendekia Madani (ICM), Serpong, Tangerang Selatan. Selain proses hukum, MUI menekankan pentingnya perlindungan dan pemulihan korban serta pembenahan sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) Siti Ma’rifah mengatakan tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran hak dan kekerasan terhadap anak.
“TIdak ada toleransi terhadap pelanggaran hak anak dan perlindungan anak. Terkait kasus child grooming di ICM, sanksi hukum yang tegas kepada pelaku harus diberlakukan secara profesional dan tanpa kompromi,” ujar Siti Ma’rifah kepada MUI Digital, Selasa (30/9/2026).
Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut telah ditangani aparat penegak hukum. Polisi melakukan penyidikan terhadap dugaan kekerasan seksual yang diduga melibatkan seorang tenaga pendidik di ICM. Pihak sekolah juga sebelumnya menyatakan telah menonaktifkan guru yang dilaporkan sejak 25 Agustus 2026.
Dalam penanganan perkara, Siti menekankan agar kepentingan terbaik korban menjadi prioritas. Menurutnya, langkah tersebut mencakup perlindungan fisik dan hukum, pendampingan psikologis, serta pemulihan hak-hak dasar anak.
“Kekerasan terhadap anak melukai rasa kemanusiaan dan keadilan. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan kejahatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan yang paling mendasar. Korban harus menjadi prioritas utama dalam seluruh skema penanganan,” tegasnya.
MUI Dorong Penguatan Sistem Perlindungan Anak
Selain proses hukum, Siti Ma’rifah menyoroti pentingnya pembenahan sistem perlindungan peserta didik di lembaga pendidikan.
Ia mendorong sekolah, terutama lembaga pendidikan berbasis keagamaan, memiliki Standard Operating Procedure (SOP) dan mekanisme perlindungan peserta didik yang jelas serta transparan.
Menurutnya, keberadaan SOP perlu diikuti pelatihan secara berkala bagi guru, staf sekolah, orang tua, dan peserta didik. Langkah tersebut diperlukan untuk meningkatkan kemampuan dalam mengenali potensi ancaman sejak dini serta mencegah kekerasan terhadap anak.
“Lembaga pendidikan sudah seharusnya memiliki SOP dan mekanisme perlindungan yang jelas terhadap peserta didik. Selain itu, berikan pelatihan berkelanjutan kepada guru, orang tua, dan murid untuk mencegah serta mengatasi terjadinya kekerasan di lingkungan mereka,” lanjutnya.
Siti juga menilai perlindungan anak membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat perlu membangun mekanisme penanganan yang terkoordinasi agar persoalan kekerasan terhadap anak tidak ditangani secara parsial.
“Kita perlu meningkatkan kerja sama seluruh stakeholder, pemerintah, lembaga pendidikan, orang tua, dan masyarakat luas dalam mengatasi kekerasan terhadap anak dalam bentuk apa pun melalui langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi,” kata Siti Ma’rifah.
Sementara itu, pihak ICM sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan menyebut telah memiliki tim khusus untuk langkah preventif terkait penanganan serta pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah.
Penanganan dugaan kasus tersebut kini berjalan melalui proses hukum, sementara perlindungan dan pemulihan korban menjadi bagian penting yang turut disoroti berbagai pihak.
Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) Siti Ma’rifah. Foto: Fitri/ MUI Digital