JAKARTA(Jurnalislam.com)- Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah mendukung Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol. Ketiga ormas itu mendorong DPR dan pemerintah menyegerakan membahas RUU Larangan Minol.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI, Salahudin Al Ayubi mengatakan, dalam rapat sebelumnya, pihaknya sempat membahas terkait RUU pelarangan minol ini.
Ia mengungkapkan, MUI tidak memungkiri ada aspek kemanfaatan dalam minol ini, khususnya dari sisi ekonomi dan kebudayaan. Namun, kemanfaatan tersebut tidak sebanding dengan biaya yang dibutuhkan untuk merestorasi dampak buruk yang ditimbulkannya.
“Ini yang pada waktu itu mendasari MUI, meskipun ada potensi ekonomi, namun karena dampak buruknya sudah banyak data mengenai dampak negatif sudah sangat banyak sekali,” ujar Salahudin dalam acara Mudzarakah Hukum dan Silaturahim Nasional bertajuk ‘Indonesia Darurat Minuman Beralkohol: Urgensi RUU Larangan Minumal Alkohol’ yang diselenggarakan secara Virtual, Kamis (12/8/2021).
Ia berharap, penyusunan RUU ini nantinya juga tetap berdasarkan pada norma dan aturan-aturan dalam agama Islam. Pasalnya, mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam.
“Seharusnya aturan itu dibuat untuk mengakomodasi norma yang sudah berkembang di masyarakat,” tuturnya. “Maka kita dari MUI, menyetujui tentang judul tentang larangan Minuman Alkohol. Karena kita balik ke hukum asalnya, yakni haram,” katanya.
Sementara itu, dukungan mengenai diteruskannya pembahasan RUU pelarangan minuman alkohol juga hadir dari NU dan Muhammadiyah.
NU menilai pembahasan mengenai RUU ini harus diteruskan sebab masih banyak poin yang perlu ditambahkan.
Sumber: okezone.com