Ansharu Syariah dan MSAI Apresiasi MUI Banyuwangi Soal Larangan Pawai Ogoh Ogoh di Maulid Nabi

Ansharu Syariah dan MSAI Apresiasi MUI Banyuwangi Soal Larangan Pawai Ogoh Ogoh di Maulid Nabi

BANYUWANGI (jurnalislam.com)- Jamaah Ansharu Syariah Banyuwangi dan sejumlah elemen masyarakat yang terhimpun dalam Majelis Silaturahmi Aktifis Islam Banyuwangi (MSAI) sowan ke Kantor MUI Banyuwangi, pada Rabu (4/10/2023).

Kedatangan Rombongan ini disambut hangat oleh para petinggi MUI Kabupaten Banyuwangi.

“Pertemuan ini ibarat bersuanya antara anak dengan orang tua. Anak wajib mengunjungi orang tuanya,” ungkap Mohammad Ihsan, Amir Jamaah Ansharu Syariah Banyuwangi.

Pria yang akrab dipanggil Gus Ihsan ini, menyebutkan wajar bila sudah saling akrab.

“Bahkan saking akrabnya wajarlah bila anak wadul (mengadu-red) kepada orang tuanya,” Imbuhnya.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas fenomena pawai ogoh-ogoh dalam perayaan Maulid Nabi Muhammad.

“Kami mengapresiasi atas adanya Larangan dari MUI Banyuwangi terkait pawai ogoh-ogoh dalam peringatan Maulid Nabi,” ungkapnya.

Gus Ihsan melanjutkan, bahwa hal tersebut adalah kebijakan yang baik demi menjaga aqidah umat dari akulturasi agama lain dan menjaga kondusifitas kehidupan bermasyarakat.

“Apalagi ini dilakukan oleh lembaga yang memiliki legalitas yang diakui negara,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui bahwa MUI Kabupaten Banyuwangi telah mengeluarkan Surat Tausiah No 04/DP-MUI/Kab/08/2023 tanggal 15 September 2023.

Dalam Surat yang ditandatangani tersebut disampaikan kepada masyarakat Banyuwangi terkait larangan adanya ogoh-ogoh pada perayaan Maulid Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa Sallam.

MUI Banyuwangi menganggap Ogoh-ogoh bukan budaya masyarakat Islam, dan merupakan tindakan yang haram karena dianggap menyerupai ritual keagamaan umat Hindu.

Bagikan