Zakat dan Wakaf Ciri Khas Ekonomi Islam

Zakat dan Wakaf Ciri Khas Ekonomi Islam

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Euis Amalia menegaskan zakat dan wakaf merupakan instrumen penting bagi keuangan dan perekonomian syariah.

Hal ini disampaikan Euis saat menjadi narasumber dalam kegiatan Lokalatih Agent of Change Ekonomi Syariah pada KUA Percontohan Ekonomi Umat yang diikuti Penyuluh PNS dan non-PNS dari 11 KUA Percontohan Ekonomi Umat di Jakarta, Kamis (7/4/2022).

Profesor di bidang Ekonomi Islam ini menyampaikan, zakat dan wakaf menjadi ciri khas ekonomi Islam yang tidak dapat ditemui dalam sistem ekonomi konvensional lainnya.

“Zakat dan wakaf merupakan skema mendistribusikan keuangan secara adil serta alat untuk pengentasan kemiskinan. Jadi uang itu tidak hanya berputar di suatu golongan tertentu,” terang Euis.

Euis menjelaskan, pemberian zakat dapat meningkatkan produktivitas bagi mustahik. Hal ini, lanjutnya, karena terjadinya penguatan daya beli para mustahik sehingga roda perekonomian dapat berjalan baik.

“Ketika pendapatan mereka naik, maka kebutuhannya tercukupi. Ini akan memberikan dampak jangka panjang terhadap taraf hidupnya ke depan dari mustahik menjadi muzaki,” imbuhnya.

Euis menambahkan, pengembangan zakat bisa dilakukan dengan membentuk kemitraan bersama perbankan syariah atau lembaga mikro syariah seperti baitulmal dan koperasi syariah.

“Sekarang ini kita sudah masuk dalam revolusi industri, maka zakat juga harus mampu menjadi solusi atas permasalahan pinjaman online (pinjol) yang sedang marak,” tutupnya.

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.