MUI Dorong Distribusi Zakat untuk Dukung Perjuangan Rakyat Palestina

MUI Dorong Distribusi Zakat untuk Dukung Perjuangan Rakyat Palestina

JAKARTA (jurnalislam.com)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mendesak Pemerintah Indonesia untuk terus aktif dalam memberikan bantuan terhadap perjuangan rakyat Palestina untuk mendapatkan kemerdekaan.

“Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi,” kata ketua Komisi Fatwa MUI Pusat KH Juneid dalam surat keputusan MUI no 83 tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina yang diterima jurnalislam.com pada Jum’at (10/11/2023).

Lebih lanjut, KH Juneid mengimbau umat Islam untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina dengan melakukan pengalangan dana dan mengelar shalat gaib untuk korban yang terbunuh oleh serangan zionis ‘Israel’.

“Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan
perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina,” terangnya.

“Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib, dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina,” imbuhnya.

Selain itu, dalam keputusan Fatwa MUI Pusat tersebut bahwa umat Islam haram hukumnya untuk memberikan dukungan terhadap penjajahan ‘Israel’ ke Palestina.

“Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” katanya.

“Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan
Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme,” pungkasnya.

Reporter: Iwan Kurniawan

Bagikan