Warga Sambangi DPRD Solo, Laporkan Dugaan Manipulasi Pendirian Gereja GVI EFATA

Warga Sambangi DPRD Solo, Laporkan Dugaan Manipulasi Pendirian Gereja GVI EFATA

SOLO (Jurnalislam.com)- Menindaklanjuti akan adanya dugaan manipulasi data dalam rencana pendirian Gereja GVI EFATA di RT 03 RW 13, Tirtoyoso, Manahan, Solo, sejumlah warga mendatangi Gedung DPRD Surakarta untuk melakukan audensi dengan pihak terkait.

Kedatangan perwakilan warga yang didampingi Humas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) Endro Sudarsono diterima oleh wakil Ketua DPRD fraksi PAN Achmad Safari dan fraksi Golkar Taufiqurahman.

Dalam audensi tersebut, turut hadir Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Solo Hidayat Maskur, Kepala Kesbangpol Indradi, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sultan dan perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Surakarta Sunar Bowo.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan warga Prabowo Santoso menjelaskan pihak Gereja merasa dibohongi saat diminta membubuhkan tanda tangan untuk dukungan terhadap pendirian Gereja GVI EFATA tersebut.

“Dalam pencarian tanda tangan dan foto copy KTP warga. banyak warga melihat bahwa kertas berkolom tersebut tidak ada kop Gereja dan keterangan mencari dukungan atas pendirian Gereja GVI EFATA yang berada di lingkungan warga Tirtoyoso RT 03 RW 13 Kelurahan Manahan,” katanya.

“Saat itu saya yang bahkan sedang tidur siang dibangunkan untuk diminta tanda tangan, saat itu saya tidak mau karena ketika ditanya untuk apa mereka tidak menjelaskan secara rinci,” imbuh Prabowo.

Dalam audensi tersebut, sempat terjadi adu argumen antara perwakilan warga Prabowo dan perwakilan FKUB Sunar Bowo.

Saat itu Sunar menyebut bahwa pihaknya sudah melakukan kunjungan ke lokasi guna memastikan tidak ada konflik dan permasalahan atas pendirian Gereja tersebut guna menerbitkan surat rekomendasi pada juli 2021 yang lalu.

“Kemarin sudah mendatangkan warga sekitar, dan pak lurah itu datang dan kita sudah tanya tanya dan mereka menyatakan tidak keberatan dan itu dari jadi pertimbangan kita,” ungkapnya.

Namun keterangan tersebut dibantah oleh perwakilan warga Tirtoyoso Prabowo, ia menegaskan bahwa pada saat itu Lurah Tirtoyoso tidak hadir dan seharusnya pihak FKUB untuk lebih teliti lagi dalam mencari fakta dan data terkait pendirian Gereja tersebut.

“Kalau sudah mendapatkan dukungan dan tidak bermasalah, kenapa tidak pada tahun 2019 yang lalu yang saat itu mengaku mendapat tanda tangan dari warga. Dan setahu warga yang akan direnovasi atau dibangun kembali untuk Gereja adalah rumah tempat kontrakan yang lama,” ungkapnya.

Sementara itu, Humas LUIS Endro Sudarsono menyebut temuannya adalah bahwa ini judulnya adalah rehab, bukan rehabilitasi tapi relokasi, maka ia sepakat dengan Kemenag maka perlu adanya aturan SKB dua menteri yakni dukungan 60 warga dan 90 jamaah.

“Kecuali kalau itu dibangun di tempat yang lama tidak ada masalah dan warga harus legowo. Ada penolakan warga sejak 2019, tepatnya 28 Agustus saat undangan dari Gereja ke warga dan mendapat penolakan dan ini ditangkap diatasa tidak masalah dan ini yang jadi masalah,” terang Endro.

Menanggapi soal permasalahan rencana Pendirian Gereja GVI EFATA tersebut, wakil ketua DPRD Surakarta Taufiqurahman meminta pihak Kesbangpol, Kemenag, DPMPTSP dan FKUB untuk kembali melakukan koordinasi dengan warga agar tak memunculkan konflik di kemudian hari.

“Mohon melakukan kordinasi kembali dan jangan dibangun dulu, dan FKUB kaki mohon tokohnya tidak hanya satu dan semua tokoh diajak berkordinasi lagi dan warga silahkan diajak dan harus segara ditindaklanjuti dan diselesaikan,” katanya.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.