Dinilai Melanggar Aturan, Warga Solo Tolak Pendirian Holywings

Dinilai Melanggar Aturan, Warga Solo Tolak Pendirian Holywings

SUKOHARJO(Jurnalislam.com)– Sejumlah warga melakukan aksi turun kejalan menolak rencana pendirian Holywings PT Alpha Solo Berjaya di  Solo Baru, Grogol, Sukoharjo pada Jum’at, (2/5/2022).

 

massa membentangkan spanduk berisi penolakan terhadap Holywings yang disinyalir akan menjual berbagai jenis minuman miras.

 

“Bahwa salah satu kegiatan usaha Holywings PT Alpha Solo Berjaya sebagaimana akta pendirian PT Alpha Solo Berjaya pada halaman 9  adalah menjual minuman keras seperti whisky, genever, brandy, gin, arak, rum, sake dan tuak,” kata Ketua Forum Warga Kecamatan Grogol Sukoharjo Bangun Mulya Wijaya.

 

“Menjual dan Meminum Minuman Keras adalah larangan agama, khususnya agama Islam sebagaimana firman Allah SWT yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah : 90),” imbuhnya.

 

Bangun juga menyoroti tentang peraturan Bupati Sukoharjo nomor 48 tahun 2020 tentang moratorium izin pendirian usaha penyelenggaraan kegiatan karaoke, kelab malam, diskotik, bar/pub atau rumah minum, panti/rumah pijat dan Solus Per Aqua.

 

Dalam Pasal 2

(1) Bupati melakukan Moratorium Izin Pendirian Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Karaoke, Kelab Malam, Diskotik, Bar/Pub atau Rumah Minum, Panti/Rumah Pijat dan Spa di Daerah.

(2) Moratorium izin pendirian usaha penyelenggaraan kegiatan Karaoke, Kelab Malam, Diskotik, Bar/Pub atau Rumah Minum, Panti/Rumah Pijat dan Spa di Kabupaten Sukoharjo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2030.

 

“Pasal 3, dengan adanya moratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 maka penerbitan Surat Keterangan Tata Ruang, Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan, Persetujuan dan rekomendasi TDUP, dan Rekomendasi Teknis IMB, IMB, SLF dan TDUP untuk Karaoke, Kelab Malam, Diskotik, Bar/Pub atau Rumah Minum, Panti/Rumah Pijat dan Spa, ditangguhkan,” ungkap Bangun.

 

“Miras berpengaruh besar pada peningkatan angka kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.