Hari Ini, Semua Produk Wajib Sertifikasi Halal

Hari Ini, Semua Produk Wajib Sertifikasi Halal

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal mulai 17 Oktober 2019 dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama, kewajiban ini akan diberlakukan terlebih dahulu kepada produk makanan dan minuman, serta produk jasa yang terkait dengan keduanya.

“Prosesnya akan berlangsung dari 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024,” tegas Menag. ,” di Kantor Wapres, Rabu (16/10/2019) dalam keterangan yang diterima redaksi.

Tahap kedua, kewajiban sertifikasi akan diberlakukan untuk selain produk makanan dan minuman.

Tahap kedua ini dimulai 17 Oktober 2021 dalam rentang waktu yang berbeda. Ada yang 7 tahun, 10 tahun, ada juga 15 tahun.

“Perbedaan rentang waktu ini tergantung dari kompleksitas produk masing-masing,” ungkapnya.

“Namun perlu kami tegaskan bahwa penahapan produk seperti kami sampaikan tersebut tidak berlaku bagi produk yang kewajiban kehalalannya sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dan produk sudah bersertifikat halal sebelum UU JPH berlaku,” tegas Menag.

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.