Wajib Halal Tetap Berlaku 18 Oktober, BPJPH Siapkan Ketentuan Khusus bagi UMK

JAKARTA (jurnalislam.com)— Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan implementasi Wajib Halal tetap dimulai pada 18 Oktober 2026. Pemerintah saat ini menyiapkan ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, terutama bagi usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk impor, untuk memastikan penerapannya berjalan sesuai aturan tanpa mengganggu keberlangsungan usaha.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, penyusunan ketentuan tersebut merupakan bagian dari persiapan pemerintah dalam menerapkan kewajiban sertifikasi halal secara tertib dan proporsional.

“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan. Namun, pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor, agar pelaksanaannya tetap tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha,” ujar Haikal Hasan di Gedung BPJPH, Jumat (9/10/2026).

Menurut Haikal, implementasi Wajib Halal dan pemastian kehalalan produk luar negeri merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat sekaligus kepastian berusaha bagi pelaku usaha.

Ia menegaskan bahwa penerapan kewajiban tersebut tidak dimaksudkan sebagai larangan terbatas, pembatasan, maupun pemaksaan terhadap pelaku usaha. Pelaksanaannya akan dilakukan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BPJPH juga memastikan tidak ada kebijakan untuk melakukan sweeping atau tindakan sejenis terhadap pelaku usaha di lapangan.

Di tengah persiapan penerapan kebijakan tersebut, Haikal mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan BPJPH.

Modus yang perlu diwaspadai antara lain komunikasi dari pihak yang mengaku sebagai petugas BPJPH dan meminta sejumlah uang dengan alasan pembayaran denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi halal.

Pelaku usaha diminta memeriksa kebenaran informasi sebelum melakukan pembayaran atau menindaklanjuti permintaan yang mengatasnamakan lembaga pemerintah.

Informasi resmi mengenai kebijakan dan implementasi Jaminan Produk Halal dapat diakses melalui situs BPJPH di bpjph.halal.go.id.

Dengan tenggat 18 Oktober yang tetap dipertahankan, pemerintah menyiapkan ketentuan khusus dan mekanisme pembinaan agar pelaksanaan Wajib Halal berjalan sesuai aturan, memberikan perlindungan kepada konsumen, serta memperhatikan kondisi pelaku usaha.