Umat Islam Karanganyar Tuntut Kapolri Segera Tangkap Ahok

KARANGANYAR (Jurnalislam.com)- Ribuan umat Islam Bumi Intan Pari Karanganyar yang tergabung dalam Aliansi Umat Islam Karanganyar mengadakan aksi damai menuntut Kapolri agar menangkap dan mengadili penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias ahok, Jumat (4/11/2016)

Masa yang teridiri dari Muhammadiyah, FKAM, Alkahfi, Laskar Gebug Riba, Ponpes Isy karima, Jamaah Ansharusy Syariah (JAS), Jamaah masjid An-nur Tawang Mangu, Kajian ahad pagi seluruh Karanganyar, berkumpul di Taman Pancasila Jalan Lawu Karangayar untuk melakukan orasi dan menyampaikan pernyataan sikap. Berikut isi pernyataan sikap Aliansi Ummat Islam Karanganyar:

ALIANSI UMMAT ISLAM KARANGANYAR Terkait Penistaan Agama yang Dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuji Tjahaja Purnama alias Ahok

Setelah membaca Pendapat dan Sikap Majelis Ulama Indonesia Pusat yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Dr. KH. Ma’ruf Amin dan Sekretaris Jendral MUI Dr. H. Anwar Abbas, MM; M. Ag pada tanggal 11 Oktober 2016 tentang pernyataan Basuki Tjahaja Purnama terkait dengan Al Quran Surat Al Maidah ayat 51 yang disampaikan di Kabupaten Kepulauan Seribu pada hari selasa, tanggal 27 September 2016 serta telah disimpulkan oleh MUI Pusat bahwasannya pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan : (1) menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.

Untuk itu ALIANSI UMMAT ISLAM KARANGANYAR menyatakan :

  1. Pendapat MUI sebagai lembagai resmi yang mempunyai otoritas dibidang keagamaan wajib menjadi referensi hukum bagi umat Islam, menjadi salah satu alat bukti yang sah bagi Polri maupun Kejaksaan di Pengadilan serta menjadi pertimbangan bagi DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan mekanisme politik, meminta hak haknya selaku lembaga legeslatif termasuk hak untuk bertanya untuk mendalami kemungkinan adanya dugaan melanggar sumpah jabatan.
  2. Meminta Kapolri untuk bertindak cepat, tepat dan terukur, jujur, independent untuk tetap melakukan upaya hukum kepada semua pelaku tindak kejahatan terlebih yang menyangkut hajat hidup orang banyak termasuk proses hukum terhadap Ahok atas dugaan pelecehan terhadap Kitab Suci Al Qur’an
  3. Meminta kepada Anggota DPRD Provinsi DKI untuk memanggil Ahok untuk mempertanggungjawabkan pernyataanya yang sudah melukai perasaan umat Islam di Indonesia
  4. Kepada Presiden Jokowi untuk turun tangan dan tidak membiarkan kejahatan Penista Agama semakin berlarut larut dan berkepanjangan
  5. Kepada DPR RI dan Komnas HAM untuk tetap menjalankan fungsinya untuk tetap mengevaluasi, kritis dan kontrol terhadap pemerintah
  6. Bahwa Aksi Damai kami tidak akan pernah berhenti, sampai terciptanya rasa keadilan dan kepastian hukum di masyarakat

Karanganyar, 4 November 2016

ALIANSI UMMAT ISLAM KARANGANYAR

Ketua

FADHLUN ALI

Sekretaris

MUHAMMAD AFAD AL HUSNA

 

Reporter: Abu Fairuz

Bagikan