MYAMNAR (Jurnalislam.com) – PBB pada hari Senin (27/8/2018) menyerukan penyelidikan dan penuntutan para pejabat militer Myanmar atas genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang terhadap Muslim Rohingya, lansir World Bulletin.
Menurut laporan oleh Misi Pencari Fakta Internasional Independen PBB (the Independent International Fact-Finding Mission) tentang Myanmar, pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran yang dilakukan di Kachin, Rakhine dan Shan States harus diperiksa di Pengadilan Pidana Internasional (the International Criminal Court).
Juga dikatakan bahwa Panglima Senior Panglima Besar Min Aung Hlaing harus dituntut.
“Militer tidak akan pernah mengkonfirmasi pembunuhan tanpa pandang bulu, geng memperkosa wanita beramai-ramai, menyerang anak-anak, dan membakar seluruh desa. The Tatmadaw’s [angkatan bersenjata] pasukan Myanmar meluncurkan operasi yang konsisten dan tidak proporsional menghadapi ancaman keamanan yang sebenarnya, terutama di Negara Bagian Rakhine, dan juga di Myanmar utara,” laporan itu berbunyi.
Baca juga: Aung San Suu Kyi Dinobatkan sebagai Tokoh Nomor 1 Islamophobia Dunia
Laporan itu menambahkan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan terhadap Muslim Rohingya tersebut juga termasuk pembunuhan, pemerkosaan, perbudakan seksual, dan bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya.
“Kejahatan di Negara Bagian Rakhine, dan bentuk kejahatannya, memiliki sifat, gravitasi dan ruang lingkup yang sama dengan yang tindakan genosida dalam konteks lain,” kata laporan itu.
Menurut laporan, Konselor Negara, Daw Aung San Suu Kyi tidak mencegah kejahatan terhadap Muslim Rohingya.
“Penasihat Negara, Daw Aung San Suu Kyi, tidak menggunakan posisi de facto sebagai Kepala Pemerintahan, atau otoritas moralnya, untuk menghentikan atau mencegah peristiwa yang berlangsung di Negara Bagian Rakhine,” kata laporan itu.
“Pemerintah dan Tatmadaw telah mengembangkan iklim di mana perilaku kebencian tumbuh subur, pelanggaran hak asasi manusia dilegitimasi, dan hasutan untuk diskriminasi dan kekerasan difasilitasi,” tambahnya.
“Dorongan untuk akuntabilitas harus datang dari komunitas internasional,” kata laporan itu.
Pada 25 Agustus 2017, Myanmar melancarkan operasi militer besar-besaran terhadap minoritas Muslim, menewaskan hampir 24.000 warga sipil dan memaksa 750.000 orang lainnya melarikan diri ke Bangladesh, menurut Badan Pembangunan Internasional Ontario (the Ontario International Development Agency-OIDA).
Baca juga: Laporan Terbaru: 24.000 Muslim Rohingya Dibunuh Pasukan Myanmar
Dalam laporannya baru-baru ini, Migrasi Paksa Rohingya: Pengalaman yang Tak Terungkap (Forced Migration of Rohingya: The Untold Experience), OIDA meningkatkan perkiraan jumlah Rohingya yang terbunuh menjadi 23.962 (± 881) dari laporan angka yang dikeluarkan Doctors Without Borders sebelumnya sebesar 9.400.
Lebih dari 34.000 orang Rohingya juga ditembak senjata api, sementara lebih dari 114.000 lainnya dipukuli, kata laporan OIDA, menambahkan bahwa 17.718 (± 780) wanita dan gadis Rohingya diperkosa oleh tentara dan polisi Myanmar. Lebih dari 115.000 rumah Rohingya dibakar dan 113.000 lainnya dirusak, tambahnya.
Menurut Amnesty International, lebih dari 750.000 pengungsi Rohingya, sebagian besar anak-anak dan perempuan, telah melarikan diri dari Myanmar dan menyeberang ke Bangladesh setelah pasukan Myanmar melancarkan tindakan keras terhadap komunitas Muslim minoritas tersebut.
Rohingya, yang digambarkan oleh PBB sebagai kaum Muslim yang paling teraniaya di dunia, telah menghadapi ketakutan yang meningkat sejak puluhan orang terbunuh dalam kekerasan komunal pada tahun 2012.
PBB mendokumentasikan perkosaan massal, pembunuhan, pembakaran – termasuk bayi dan anak kecil – pemukulan brutal, mutilasi dan penghilangan yang dilakukan oleh pasukan negara Myanmar. Dalam laporannya, para penyelidik PBB mengatakan bahwa pelanggaran tersebut bisa dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
5 thoughts on “Terkait Pembantaian Rohingya, PBB Serukan Adili Panglima Besar Myanmar”