Pengadilan Internasional Putuskan Pemerintah Myanmar Lakukan Kejahatan Kemanusiaan

Pengadilan Internasional Putuskan Pemerintah Myanmar Lakukan Kejahatan Kemanusiaan

MYANMAR (Jurnalislan.com) – Pemerintah Myanmar menolak keras putusan Pengadilan Kejahatan Internasional (the International Criminal Court-ICC) yang mengatakan bahwa ICC memiliki yurisdiksi atas dugaan bahwa deportasi Rohingya ke Bangladesh diduga terjadi akibat kejahatan terhadap kemanusiaan.

Melalui keputusan yang belum pernah terjadi sebelumnya pada hari Kamis (6/9/2018), ICC memberdayakan dirinya untuk menyelidiki dugaan kejahatan terhadap Muslim Rohingya, meskipun Myanmar bukan anggota ICC.

Sebagai tanggapan, kantor Presiden Myanmar Win Myint pada hari Jumat (7/9/2019) menepis putusan ICC, dan menyebutnya “akibat dari prosedur yang salah dan kepatutan hukum yang meragukan” dan mengatakan bahwa Myanmar “tidak berkewajiban” untuk menghormatinya.

“Selain itu, tuduhan yang berasal dari narasi tragedi pribadi yang mengerikan yang tidak ada hubungannya dengan argumen hukum diizinkan, sehingga memberikan tekanan emosional pada Pengadilan,” kantor presiden menambahkan dalam sebuah pernyataan.

Tahun lalu, sekitar 700.000 orang Rohingya terpaksa mengungsi ke Bangladesh untuk melarikan diri dari tindakan brutal oleh pasukan militer di negara bagian Rakhine, Myanmar.

Baca juga: 

Pada bulan Agustus, sebuah misi pencari fakta independen PBB menyimpulkan bahwa militer Myanmar tahun lalu telah melakukan pembunuhan massal dan pemerkosaan terhadap warga Muslim Rohingya dengan “niat genosida”.

Laporan itu mengatakan Min Aung Hlaing, panglima tentara Myanmar, dan lima jenderal lainnya harus dituntut.

Myanmar membantah telah melakukan kekejaman terhadap Rohingya, mengatakan militernya melakukan tindakan yang dapat dibenarkan terhadap kelompok bersenjata Rohingya.

Keputusan ICC dimaksudkan untuk membuka jalan bagi penuntut Fatou Bensouda guna memeriksa lebih lanjut apakah ada cukup bukti untuk mengajukan tuntutan dalam kasus tersebut.

“Pengadilan memiliki yurisdiksi atas kejahatan terhadap deportasi kemanusiaan yang diduga dilakukan terhadap anggota masyarakat Rohingya,” kata panel tiga hakim dalam ringkasan tertulis mengenai keputusan mereka pada hari Kamis.

“Alasannya adalah bahwa unsur kejahatan ini (penyeberangan perbatasan) terjadi di wilayah sebuah negara (the State) ke pihak the Statute  (Bangladesh),” kata putusan itu.

Walaupun Myanmar bukan anggota pengadilan yang berbasis di Den Haag tersebut, namun Bangladesh adalah anggota ICC – dan sifat deportasi lintas batas itu sudah cukup untuk sebuah yurisdiksi, ICC mengatakan dalam putusannya.

Baca juga: 

Pada hari Jumat, Amnesty International menyambut putusan ICC, menyebutnya “sinyal yang jelas kepada militer Myanmar bahwa mereka akan dimintai pertanggungjawaban”.

“Keputusan ini merupakan langkah signifikan dalam arah yang benar yang membuka jalan keadilan yang jelas bagi Rohingya yang diusir dari rumah mereka, seringkali ketika tentara menembaki mereka dan membakar desa-desa mereka,” kata Biraj Patnaik, direktur Amnesty International untuk Asia Selatan.

Myanmar telah mendapat tekanan kuat dalam beberapa pekan terakhir karena tindakan keras mereka terhadap warga Rohingya, sebuah kelompok Muslim Myanmar yang ditolak kewarganegaraannya.

Baca juga: 

Keputusan ICC itu menyusul kemarahan internasional yang dipicu oleh hukuman pada hari Senin terhadap dua wartawan kantor berita Reuters – keduanya warga negara Myanmar – hingga tujuh tahun di penjara di bawah tindakan rahasia negara yang kejam.

Wa Lone, 32, dan Kyaw Soe Oo, 28, sebelumnya telah menyelidiki pembunuhan di luar hukum terhadap warga Muslim Rohingya ketika mereka ditangkap pada bulan Desember tahun lalu.

Bagikan

2 thoughts on “Pengadilan Internasional Putuskan Pemerintah Myanmar Lakukan Kejahatan Kemanusiaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.