Soal Putusan LGBT, GNPF: MK Hendaknya Melihat Kearifan Lokal Indonesia

Soal Putusan LGBT, GNPF: MK Hendaknya Melihat Kearifan Lokal Indonesia

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Ustaz Bachtiar Nasir menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi soal LGBT.

Menurutnya, MK hendaknya melihat kearifan lokal Indonesia sebelum memutuskan menolak gugatan terkait perluasan aturan soal perzinaan, perkosaan, dan juga pencabulan.

“Ini salah satu masalah yang harus kita perjuangkan. Tapi bagaimanapun juga, masalah prostitusi itu hendaknya memperhatikan kearifan lokal kita dan aspirasi umat, kata UBN kepada wartawan di Monas, Ahad (17/12/2017).

Pihaknya akan berupaya mencari celah secara konstitusional agar keputusan MK tersebut bisa dianulir.

“Karena tentu ini tidak semata-mata dari hukum sekuler, memang di Indonesia ini sampai sekarang belum ada KHUP tentang perzinahan sementara sekularisme di negeri ini jga begitu kuat,” papar UBN.

“Jadi menurut kami ini masih ada upaya-upaya yang bisa kita lakukan agar putusan ini bisa kami rubah,” imbuhnya.

Sukses Gelar Aksi Peduli Palestina Terbesar di Dunia, Begini Curhatan UBN

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait perluasan aturan soal perzinaan, perkosaan, dan pencabulan dalam sidang putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis (14/12/2017) lalu. Gugatan tersebut terkait perbuatan zina dalam kumpul kebo hingga soal LGBT bisa dipidana.

“Amar putusan menolak permohonan untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Arief Hidayat, membacakan putusan.

Mahkamah berpendapat bahwa permohonan itu membuat MK mengubah rumusan delik dalam pasal KUHP, bahkan merumuskan tindak pidana baru. Sebab yang dimohonkan adalah pengubahan frasa di dalam aturan tersebut.

Keputusan MK ini menuai protes sejumlah pihak termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam pernyataannya, Ketua MUI Pusat, KH Ma’ruf Amin menegaskan, keputusan itu melanggar hukum agama.

Menurutnya, jika berdasarkan ilmu agama, kumpul kebo dan LGBT dikategorikan dalam perbuatan zina yang pantas diberi hukuman.

Bagikan