JAKARTA(Jurnalislam.com)—Aktivis LGBT se-Asia Tenggara dikabarkan akan mengadakan pertemuan dalam waktu dekat ini. Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mengatakan apabila kabar tersebut benar dan pemerintah mengizinkan, maka pemerintah telah melanggar UUD 1945 dan Pancasila.
“Kalau benar aktivis LGBT se Asean akan melaksanakan pertemuan di jakarta, lalu oleh pemerintah diperkenankan maka berarti pemerintah telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh konstitusi terutama pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa,” kata Anwar Abbas, Rabu (11/7/2023).
Karenanya, ia meminta pemerintah menaati UUD 1945 dengan tidak memberi izin terhadap suatu kegiatan yang dilakukan di negeri ini karena bertentangan dengan nilai-nilai dari ajaran agama, apalagi dari 6 agama yang diakui di negeri.
“Islam,kristen, katolik, hindu, budha dan konghucu tidak ada satupun dari agama-agama tersebut yang mentolerir praktek LGBT. untuk itu MUI mengingatkan dan menghimbau pihak pemerintah agar jangan memperkenankan dan memberi izin terhadap diselenggarakannya acara tersebut,” pungkasnya.