Presiden Tegaskan Tak Akan Terbitkan Perppu KPK

Presiden Tegaskan Tak Akan Terbitkan Perppu KPK

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, tak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia berdalih akan menghormati proses uji materi yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita melihat bahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti itu,” ujar Jokowi saat berbincang dengan awak media di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11).

Penerbitan Perppu KPK didesak oleh berbagai kalangan setelah DPR dan pemerintah mengesahkan hasil revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Aturan yang saat ini berlaku sebagai UU Nomor 19 tahun 2019 tersebut dinilai mengadung banyak poin pelemahan kelembagaan KPK.

Di antaranya, kelembagaan KPK yang di bawah rumpun eksekutif, pembentukan dewan pengawas (dewas) KPK yang ditunjuk presiden, dan pemangkasan kewenangan penanganan kasus yang menyita perhatian publik.

Menurut Jokowi, dalam bertata negara juga diperlukan etika dan sikap sopan santun. Sehingga, jika UU KPK masih diuji di MK, pemerintah tak perlu mengeluarkan keputusan lainnya.

Sumber: republika.co.id

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.