PKS: UU Omnibus Law Manjakan Investor, Rugikan Buruh

PKS: UU Omnibus Law Manjakan Investor, Rugikan Buruh

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI  secara resmi telah menerima surat presiden (surpres) beserta draf rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja, pada Rabu (12/2/2020).

Namun demikian, pro dan kontra terhadap RUU tersebut masih terus mengemuka. Sejumlah pihak mengkhawatirkan Omnibus Law hanya untuk memanjakan investor dan mengorbankan buruh.

Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bidang Ekonomi, Handi Riza mengaku sampai saat ini kami belum menerima draf resmi RUU Omnibus Law Cipta Lap Kerja. Ia juga belum mengecek hubungan antara RUU Ketenagakerjaan dengan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Pada dasarnya, pihaknya setuju dengan rencana pemerintah untuk meningkatkan investasi.

“Namun, kami jelas tidak menerima, apabila ada upaya dari RUU tersebut untuk meningkatkan investasi dengan mengorbankan kesejahteraan dan masa depan teman-teman buruh atau para pekerja,” tegas Riza, Kamis (13/2).

Oleh karena itu, Riza meminta agar keberadaan Omnibus Law Cipta Kerja ini harus dibahas dengan cermat, teliti tidak sepihak dan serampangan. Apalagi akan merugikan dan mengurangi kesejahteraan para buruh. Ia mengaku hal tersebut yang dikhawatirkan oleh PKS.

“Kami melihat, ada indikasi untuk menghilangkan upah minimum, memangkas pesangon, membebaskan buruh kontrak dan outsourcing,” terang Riza.

Tidak hanya itu, kata Riza, Omnibus Law juga disinyalir akan mempermudah masuknya tenaga kerja asing (TKA), menghilangkan jaminan sosial. Apalagi sampai menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha. Riza juga melihat Pemerintah akan melakukan apa saja untuk menghilangkan hambatan investasi dalam rangka penciptaan lapangan kerja.

Sumber: republika.co.id

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.