Pengamat Heran Polisi Bunuh Terduga Teroris, Harusnya Mudah Dilumpuhkan

Pengamat Heran Polisi Bunuh Terduga Teroris, Harusnya Mudah Dilumpuhkan

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun memiliki pendapat yang sama seperti Munarman terkait tindakan pihak kepolisian yang menembak mati Zakiah Aini (ZA) pelaku penyerangan di Mabes Polri.

Menurut Refly, Zakiah Aini tidak seharusnya ditembak mati oleh pihak kepolisian. Sebab, menurutnya, tidak ada serangan yang dilakukan oleh ZA.

Refly beranggapan, apabila ZA terbukti benar-benar sebagai teroris, tetap saja tindakan polisi menembak mati tidak dapat dibenarkan.

Dia mengungkapkan bahwa penembakan bisa terjadi apabila untuk membela diri atau ada serangan dari pihak tersebut.

“Penembakan bisa dilakukan kalau dalam rangka membela diri (pertahanan diri) ada ancaman nyata dan kalau tidak diserang balik, maka membahayakan nyawa dia (polisi),” ujar Refly Harun, Jumat (2/4/2021).

Menurut Refly, meski ada serangan sekalipun, hal tersebut tetap harus diuji. Dia menilai bahwa terduga teroris tidak boleh ditembak atau dibunuh. Begitu juga dengan teroris.

“Saya tegaskan lagi, jangankan hanya terduga teroris, teroris yang sudah terbukti melakukan pembunuhan pun tidak boleh ditembak dan dibunuh, kecuali dia ada serangan yang tidak bisa dihindari dan dalam rangka membela diri.” ungkapnya.

Lebih lanjut, Refly mengatakan bahwa ZA merupakan sosok perempuan yang seharusnya mudah dilumpuhkan tanpa ditembak mati.

Dirinya pun secara blak-blakan mengaku miris dengan tindakan kepolisian yang menembak mati ZA.

“Di tempat terbuka kenapa tidak dilumpuhkan saja? Apalagi dia masih muda, seorang perempuan. Saya sendiri terus terang miris,” katanya.

Refly juga menyayangkan dengan tindakan polisi yang mudah menembak mati seseorang. Menurutnya, ada asas praduga tak bersalah.

Bagi Refly, meskipun seseorang itu bersalah, tetap tidak boleh ditembak mati, kecuali pengadilan yang menjatuhkan vonis pidana mati secara resmi.

“Jadi, tidak ada kejahatan di Republik ini yang bisa ditembak mati, kecuali dalam rangka pembelaan diri aparat keamanan di mana aparat keamanan terancam jiwanya, tetapi itu harus riil, bukan hanya sekadar orang tersebut melepas tembakan tidak ada upaya untuk melumpuhkan, tetapi langsung nembak ke arah jantung,” paparnya.

Sumber: suara.com

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.