JOMBANG (jurnalislam.com)— KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin menandatangani Kontrak Jam’iyyah setelah ditetapkan sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2026–2031 melalui musyawarah Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Kontrak tersebut memuat sejumlah komitmen yang harus dijalankan Gus Kikin selama memimpin PBNU. Ia juga menyatakan kesediaannya menerima sanksi organisasi apabila melanggar ketentuan yang telah disepakati.
Gus Kikin menandatangani sekaligus membacakan isi Kontrak Jam’iyyah di hadapan para muktamirin di Kompleks Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8/2026) pagi.
“Pagi ini saya telah menandatangani Kontrak Jam’iyyah. Untuk lebih jelasnya akan saya bacakan supaya jelas isinya dan maksud yang ada di dalam kontrak ini,” ujar Gus Kikin.
Dokumen tersebut memuat lima poin utama yang berkaitan dengan rekam jejak kepengurusan, ketentuan terkait jabatan politik, kepatuhan terhadap aturan organisasi, pelaksanaan tugas sebagai Ketua Umum PBNU, serta hubungan kepemimpinan dengan Rais ‘Aam dan Pengurus Besar Syuriyah.
Lima Komitmen dalam Kontrak Jam’iyyah
Pertama, Gus Kikin mengonfirmasi rekam jejak kepengurusannya di lingkungan Nahdlatul Ulama serta kelulusan jenjang kaderisasi PMKNU yang dibuktikan secara sah.
Kedua, ia menyatakan tidak sedang menduduki jabatan politik sesuai dengan ART NU Pasal 52 ayat 5. Ia juga menyatakan tidak menjabat sebagai pengurus partai politik maupun organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam satu tahun terakhir.
Ketiga, Gus Kikin menyatakan tidak pernah memperoleh sanksi jam’iyyah berupa pembekuan kepengurusan.
Keempat, ia menyatakan kesediaannya menjalankan tugas sebagai Ketua Umum PBNU sesuai ART NU Pasal 65 ayat 2 dan Pasal 72. Komitmen tersebut mencakup menjaga amanat organisasi, menjaga keutuhan jam’iyyah, baik internal maupun eksternal, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis.
Kelima, Gus Kikin menyatakan kesediaannya mematuhi seluruh kebijakan dan keputusan Rais ‘Aam bersama Pengurus Besar Syuriyah sebagai pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.
Siap Menerima Sanksi Organisasi
Tidak hanya memuat sejumlah komitmen, Kontrak Jam’iyyah juga mencantumkan kesediaan Gus Kikin menerima sanksi apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati.
“Apabila saya melanggar hal-hal yang saya menyatakan dalam Kontrak Jam’iyyah ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama, dan Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” tegas Gus Kikin.
Penandatanganan Kontrak Jam’iyyah tersebut menjadi salah satu mekanisme baru yang ditekankan AHWA dalam Muktamar ke-35 NU. Mekanisme ini diarahkan untuk memperkuat akuntabilitas kepemimpinan PBNU periode 2026–2031 serta memastikan pelaksanaan amanah organisasi tetap mengacu pada ketentuan jam’iyyah.
Sebelumnya, AHWA menetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026–2031 melalui musyawarah mufakat pada Senin (31/8/2026).
Penetapan berlangsung di Dalem KH Wahab Hasbullah, Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, bertepatan dengan 18 Rabiul Awal 1448 Hijriah.
Anggota AHWA KH Anwar Iskandar mengatakan mekanisme tersebut merupakan hal baru dalam proses pemilihan kepengurusan PBNU.
“Ini mekanisme yang pertama kita lakukan di dalam pengurusan atau pemilihan kepengurusan di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ini,” ujar Ketua Umum MUI itu saat membacakan berita acara penetapan.