Larang Shalat Jumat, TPM Laporkan Lapas Pasir Putih ke Komnas HAM

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Tim Pengacara Muslim (TPM) mendatangi Komnas HAM untuk melaporkan pelanggaran hak asasi yang dialami 18 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap.

Pelanggaran tersebut diantaranya pelarangan melaksanakan shalat berjamaah dan Jumatan.

“Ada delapan belas Narapidana yang diisolasi mulai Januari kemarin, menurut kami ini adalah bentuk pelanggaran HAM, karena selain tidak ada cahaya matahari sama sekali dalam sebulan kurungan isolasi, juga tidak diperbolehkan sholat Jumat apalagi sholat lima waktu secara berjamaah,” ungkap Michdan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2018).

Michdan menambahkan, pelanggaran lain berupa pembatasan kunjungan terhadap napi, yang telah diberlakukan di Nusakambangan sejak Desember 2017 lalu. Pihak pengunjung napi tersebut tidak boleh membawakan makanan dari luar.

“Seorang napi mempunyai hak-hak yang manusiawi. Memang dia dalam posisi sebagai narapidana yang hak-haknya dibatasi tapi jangan membatasi hak-hak yang mendasar yang dilindungi secara hukum seperti shalat, pelayanan kesehatan, terkena sinar matahari, makanan dan dibesuk oleh keluarga. Hal tersebut harus dipenuhi dan ini mereka gak dapatkan,” tegasnya.

TPM berharap laporan ini supaya direspon cepat agar para narapidana kembali mendapatkan hak-haknya.

Lapas Pasir Putih, Nusakambangan selama ini dikenal sebagai salah satu Lapas dengan pengamanan maksimum (Super Maximum Security). Pengamanan super maksimal itu termasuk ditujukan bagi sejumlah narapidana kasus terorisme.

Reporter: Gio

BMH Jatim Salurkan Bantuan Paket Sembako untuk Lansia dan Dhuafa

SURABAYA (Jurnalislam.com) – Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Perwakilan Jawa Timur kembali menyalurkan bantuan paket sembako kepada warga lanjut usia (lansia) dan dhuafa di Makam Rangkah, Tambaksari, Surabaya. Sebanyak 60 paket sembako disalurkan kepada 63 Kepala Keluarga (KK), pada Rabu (21/3).

Pendistribusian bantuan disalurkan secara langsung kepada warga dengan disaksikan tokoh warga setempat yang diwakili Ketua Rukun Warga (RW) Makam Rangkah.

Paket sembako yang disalurkan tersebut berisi berbagai macam-macam: ada minyak goreng, gula, beras dan kebutuhan pokok lainnya.

“Saya mewakili warga Makam Rangkah mengucapkan banyak terima kasih telah membantu warga kami. Semoga kebaikan para donatur dan keluarga besar BMH mendapatkan keberkahan dari Allah Swt,” ujar Husin selaku Ketua RW dengan penuh semangat.

Selain itu, Abdan Syakura selaku Manager Program BMH Jatim menambahkan,

“Bantuan paket sembako ini merupakan amanah dari para donatur BMH untuk disalurkan kepada yang berhak. BMH akan selalu terdepan dalam menebar kepedulian kepada yang membutuhkan,”ungkap Abdan.

Selain memberikan bantuan paket sembako, BMH juga turut membina warga Makam Rangkah, mulai dari pendidikan agama untuk anak-anak dengan mendirikan TPQ di tempat tersebut. (Mustofa/Humas BMH Jawa Timur)

Siaran Pers

Islam dan Martabat Perempuan

Oleh : Muhammad Arsyad Arifi (Anggota AMM Mororejo)

Pada beberapa waktu yang lalu kita memperingati hari perempuan se-dunia yakni pada tanggal 8 Maret 2018. Hal ini berakar pada demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh para perempuan di Postgard. Demonstrasi ini memicu revolusi di Uni Soviet dalam pengakuan hak asasi perempuan.

Hal ini bermula pada tradisi Kristen yang sangat merendahkan wanita. Pendiri Kristen St. PauIus menganggap bahwasannya perempuan adalah sumber dosa dan merupakan makhluk kelas dua di dunia ini. Tertulian (150 M), seorang bapak gereja pertama mengatakan bahwasannya wanitalah yang membukakan pintu bagi masuknya godaan setan dan membimbing kaum pria ke pohon terlarang untuk melanggar hukum tuhan dan membuat laki-laki menjadi jahat serta menjadi bayangan tuhan.

Akhirnya mereka mengadakan pemberontakan besar-besaran. Sehingga muncullah tokoh-tokoh seperti Mary Wollstonecraft, Elizabeth Candy Stanton, Susan B. Anthony yang menuntut kesamaan hak terhadap laki-laki. Pada awalnya hal ini merupakan tren positif, akan tetapi semakin lama pergerakannya semakin ekstrim dan cenderung kebablasan. Pada tahun 1970 mereka mengatakan bahwasannya perempuan adalah makhluk yang berdiri bebas menetukan peran hidupnya sendiri tanpa mempedulikan peran alami mereka menjadi seorang ibu.

Yang sangat menyedihkan adalah kaum Muslim banyak yang mengimpor paham ini secara salah kaprah. Sehingga muncul tokoh seperti Amina Wadud, yang menganggap tugas mengurus anak dan tugas rumah tangga adalah tugas yang hina dan tidak bermakna. Mereka berusaha menafsirkan ulang al-Qur’an yang memuat syari’at sekehendak mereka. Seperti, Fatima Mernissi mengatakan bahwasannya jilbab adalah simbol penindasan terhadap kaum perempuan dan tak ada sedikitpun manfaat dari berjilbab.Selain itu, wanita berhak menjadi Khatib jum’at, mengimami laki-laki, dan semua aturan seperti hak waris, aqiqah, dan sebagainya mereka ubah. Muhammad Syahrur menyatakan bahwa aurat perempuan sejatinya hanya dada dan daerah sekitar kemaluan selain itu bukan aurat, dan tentunya “bebas diobral”. Semua ini berangkat dari pendapat Nasr Hamid Abu Zayd yang mengatakan al-Qur’an adalah produk sejarah (buatan manusia) bukan kalam Allah.

Paham ini bahkan sudah sampai di depan mata kita,dan diajarkan pada kurikulum pendidikan dasar dan menengah, yakni pada buku “Isu-Isu Gender dalam Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah” yang diterbitkan oleh Pusat Studi Wanita UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tahun 2004. Pada sampul belakang buku ini saja ditulis, “Sudah menjadi keprihatinan bersama bahwa kedudukan kaum perempuan dalam sejarah peradaban dunia, secara umum ,dan peradaban Islam secara khusus, telah dan sedang mengalami penindasan. Mereka tertindas oleh rezim laki-laki: sebuah rezim yang memproduksi pandangan praktik patriarkhisme dunia hingga saat ini. Rezim ini masih terus bertahan hingga kini lataran ia seakan-akan didukung oleh ayat-ayat suci. Sebab itu, sebuah pembacaan yang mampu mendobrak kemapanan rezim laki-laki ini merupakan kebutuhan yang sangat mendesak saat ini untuk dilakukan.”

Islam sebagai agama rahmatan lil alamin tentunya memiliki andil besar dalam pembebasan hak-hak perempuan. Para kaum ini salah kaprah dalam memandang sejarah. Islam pada sejarahnya tidak pernah menindas kaum perempuan, yang dilakukan justru sebaliknya. Akan tetapi karena silaunya mereka dengan peradaban barat membuat sikap asal comot ini terjadi. Sikap inilah yang dikatakan oleh Ibnu Khaldun (1332-1406M) dalam Muqaddimah, sebagai pecundang, karena pecundang akan selalu meniru pihak yang mengalahkannya, baik dalam slogan, cara berpakaian, cara beragama, gaya hidup serta adat istiadatnya.

Adapun pembebasan hak-hak perempuan dalam Islam setidaknya sebagai berikut,

  1. Menyetarakan Derajat Kemanusiaan

Dalam Bible Kristen dinyatakan, ”Derajatnya dibawah laki-laki dan harus tunduk seperti tunduknya manusia kepada Tuhan.” (Efesus 5: 22)bahkan dalam surat lain yakni, (Sirakh 42:14) dikatakan bahwasannya, “Kejahatan laki-laki lebih baik daripada kebajikan perempuan, dan perempuanlah yang mendatangkan malu dan nista.” Hal ini jelas meletakkan derajat perempuan lebih rendah daripada laki-laki. Sedangkan dalam al-Qur’an termaktub “Siapa yang beramal shalih dari kalangan pria dan wanita dan dia beriman, maka pasti Kami akan memberinya kehidupan yang baik dan akan Kami berikan balasan dengan sebaik-baiknya apa yang mereka amalkan.” (QS. An Nahl: 97) Penyebutan secara beriringan inilah yang mengandung makna kesamaan derajat.Ayat ini juga didukung oleh (QS. Al-Hujurat: 13) yang berbunyi, “Sesungguhnya yang paling mulia di hadirat Allah adalah yang paling bertakwa.”Jadi laki-laki bukanlah manusia yang memiliki derajat lebih tinggi dari perempuan.

  1. Mengembalikan Hak-Hak Kemanusiaan
  • Hak Berbicara dan Memberi Kesaksian

Perempuan harus tuutup mulut di gereja, tidak ada hak untuk bersuara dan bertanya dalam suatu jemaat. Jika ingin bertanya tentang sesuatu yang belum dipahami, dia harus bertanya pada suaminya di rumah sebab tidak sopan bagi perempuan untuk berbicara dalam pertemuan jemaat” (I Korintus 14: 34-35).

Dalam sejarah agama Kristen, perempuan tidak dianggap keberadaannya di muka bumi ini. Maka dari itu suara dan pendapat perempuan di depan umum tak di gubris bahkan dilarang, walaupun Mary Wolstonecraft memperjuangkannya di Eropa mulai tahun 1972, akan tetapi pengaruhnya belum meluas hingga di Inggris tahun 1832 suaranya tidak diakui apalagi dalam berpolitik dan hukum. Hal inilah yang berusaha di ubah dalam Islam. Islam mengangkat wanita di ruang publik, mengangkat martabat wanita. “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari laki-laki diantaramu, jika tidak ada dua lelaki maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari para saksi yang kamu ridhai, supaya jika seseorang lupa, yang lain mengingatkannya.(QS. Al-Baqarah: 282)

  • Mendapat Warisan

Bible Kristen menyatakan, “Anak perempuan tidak mendapatkan waris, kesuali jika tidak ada pewaris lagi dari laki-laki.” (Bilangan 27:8) dan “Seorang isteri tidak punya hak waris dari suaminya” (Bilangan 27: 8-11) Kristen memperlakukan tidak adil perempuan. Adapun Islam,Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian pula dari harta peninggalan ibu bapaknya dan kerabatnya, baik sedikit maupun banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” (QS. An-Nisa: 7).Bahkan adakalanya perempuan saja mendapat hak waris sedangkan laki-laki tidak.

3.Mengembalikan Sisi Kemanusiaan Perempuan

  • Mengharamkan Diwariskannya Isteri dari Bapak

Pada tradisi Yunani dan Romawi kuno, wanita diperlakukan seperti barang, ketika suami meninggal isteri diwariskan seperti barang lainnya kepada anaknya. Sang anak boleh “menikmati”ibunya sendiri. Akan tetapi ketika Islam datang hal ini dilarang,“Wahai orang-orang yang beriman tidak halal kalian mewarisi wanita dengan jalan paksa.” (QS. An Nisa: 19)

  • Melarang Istibdza’ (Menyuruh laki-laki lain untuk menggauli isteri)

Jika istri dari salah seorang lelaki di antara mereka selesai haid kemudian telah bersuci maka lelaki termulia serta paling bagus nasab dan tata kramanya di antara mereka boleh menggauli wanita tersebut. Alangkah buruknya hal ini, tradinisi Arab Jahiliyyah menyebut hal ini Istibdza’ dalam agama Hindu hal ini disebut Niyoga. Islam mengharamkan perbuatan nista ini, hal ini disebut sebagai zina muhson yang pelakunya dirajam (dilempari batu hingga mati).

  • Melarang Penguburan Bayi Perempuan Hidup-Hidup

Pada tradisi Arab jahiliyah bayi perempuan adalah aib, “Dan bila salah seorang dari mereka diberitakan dengan (kelahiran) anak wanita, berubah kecewalah wajahnya dan dia dalam keadaan marah. Dia berusaha menyembunyikan dari masyarakatnya apa yang diberitakan kepadanya. Apakah dia biarkan hidup dalam keadaan hina atau dia kubur. Alangkah jahatnya apa yang mereka hukumi.” (QS. An Nahl: 58-59). Islam melaknat hal ini. Wallahua’lambishawab.

Ansharusyariah: Pelarangan Azan dan Menara di Papua Bukti Intoleransi

SUKOHARJO (Jurnalislam.com)– Amir Jamaah Ansharusy Syariah Jawa Tengah Ustaz Surawijaya menilai sikap Persekutuan Gereja Gereja (PGGJ) Jayapura yang melarang suara adzan dan memprotes pembangunan menara masjid Agung Al Aqsha Sentani adalah sebuah sikap Intoleran.

Menurut Ustaz Rowi sapaannya, pernyataan dari ketua PGGJ Pendeta Robbi Depondoye yang juga melarang sejumlah dakwah Islam di Jayapura itu, sudah menciderai kerukunan antar umat beragama yang selama ini sudah terjaga baik di tanah Papua tersebut.

“Karena ini adalah intolerasnsi yang sudah kelewatan yang dilakukan oleh saudara-saudara kita Kristen di Jayapura sana. Ini menjadi peringatan bersama, bahwa jika ingin hidup secara damai maka harus melakukan upaya-upaya perbaikan dalam adab beragama dan bernegara,” katanya kepada Jurnalislam.com Selasa, (20/3/2018).

“Kami sebagai warga Indonesia Umat Islam merasa terusik dengan tingkah polah mereka,” imbuhnya. Namun demikian, Ustaz Rowi meminta umat Islam agar bisa menahan diri untuk tidak berbuat anarkis, sebab, katanya, ajaran toleransi memang menjadi bagian yang diajarkan dalam Islam.

“Namun, kami akan menahan diri, walaupun kami mayoritas. Karena tentu untuk kondusifitas dan Kebhinekaan Indonesia, yang kita paham bahwa toleransi adalah ajaran Islam dan itu merupakan sesuatu yang mestinya ditegakkan di Indonesia demi kerukunan bernegara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ustaz Rowi meminta pihak aparat untuk bersikap adil dan pfefesional dalam menangani persoalan tersebut, sebab, faktanya selama ini aparat selalu cenderung bersikap tidak adil terhadap umat Islam.

“Jadi kepada aparat yang khususnya berwenang, untuk bersikap adil, baik yang ada di Jawa atau di Jayapura,” pungkasnya.

Din ke Luhut : Seperti Anak Kecil Kampung Saja!

 

JAKARTA – Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsudin ikut mengomentari ancaman yang diberikan Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Tokoh PAN Amien Rais yang menyedot perhatian publik tanah air.

Din meminta keduanya tidak mengedepankan otot dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

“Luhut sebagai pejabat publik tidak boleh ancam mengancam, terlalu mengedepankan otot dan akhirnya reaksi kayak anak kecil di kampung. Ayo kita berantem buka baju,” katanya di Gedung MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Jakpus, Rabu (21/03/2018).

Mantan Ketum PP Muhammadiyah berpesan setiap elit mampu menahan diri menjaga emosi dan menampilkan wawasan kenegarawan tapi kritik jangan dibungkam.

“Presiden juga terbuka dengan kritik, bawahannya jangan anti kritik kalau bisa tantang saja dengan data,” pungkasnya.

Ancaman Luhut Binsar tersebut muncul untuk menanggapi sikap Amien yang menuding program pembagian sertifikat tanah oleh Presiden Joko Widodo sebagai pembohongan.

Indonesia Disebut Bisa Bubar 2030, Din : Variabel Negara Gagal Sudah Ada

JAKARTA (Jurnalislam.com) — Din Syamsudin menyakini Indonesia tidak akan bubar. Hal ini disampaikannya menanggapi pidato Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang mengatakan bahwa ada penelitian dan data bahwa Indonesia bisa bubar pada 2030.

“Memang ada faktor yang bisa meruntuhkan, tapi tidak terjatuh dalam indikator negara gagal,” katanya saat ditemui di Gedung MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Jakpus, Rebu (21/03/2018).

Menurutnya, variabel dari negara gagal sudah ada di Indonesia. Seperti adanya keganjilan dalam penyebaran aset nasional yang tidak merata.

Sebelumnya, dalam sebuah potongan video yang diunggah oleh akun Facebook resmi Partai Gerindra, Prabowo tampak berapi-api saat berpidato. Ia mengatakan sudah ada kajian di negara-negara lain yang menyatakan Indonesia akan bubar pada 2030.

Prabowo menilai hal itu bisa terjadi lantaran elite Indonesia saat ini tidak peduli meskipun 80 persen tanah di Indonesia dikuasai oleh 1 persen rakyat. Begitupun saat sebagian besar kekayaan Indonesia diambil di luar negeri.

reporter: gio

Soal Konflik di Papua, Din : Sebenarnya Bisa Dimusyawarahkan

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsudin menyatakan sangat prihatin dengan konflik agama yang terjadi di Papua.

“Konflik agama yang terjadi di Papua saat ini harusnya bisa dimusyawarahkan,” katanya kepada Jurnalislam.com di Gedung MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Jakpus, Rabu (21/03/2018).

Menurutnya, memang di Papua kalangan ummat Kristiani tidak ingin ada tempat ibadah besarnya melebihi gereja.

“Persoalan sensitvitas saja ini sebenarnya tapu ketika menuntun begini begini, nah itu harus persoalan yang harus dibahas bersama-sama,” pungkasnya.

Mantan Ketum PP Muhammadiyah mengatakan bahwa PGI dan MUI sudah sepakat ada pertemuan.

“Itu bagus, karena pada dasarnya menjaga kerukunan umat beragama sangat penting. Dialog dapat meredakan ketegangan konflik,” pungkasnya.

Reporter: gio

MUI : Jika Ancaman Dibiarkan, Kedaulatan Negara Bisa Runtuh

JAKARTA (Jurnalislam.com)– Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsudin merasa prihatin dengan runtuhnya kedaulatan negara dalam berbagai bidang dikarenakan banyaknya hal yang mengancam NKRI.

 

“Ancaman itu datang tidak hanya dari luar tetapi juga dari dalam,” katanya di Gedung MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Jakpus, Rabu (21/03/2018).

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Pleno ke-26 MUI bertema ‘Tantangan dan Ancaman terhadap Kedaulatan Negara’ yang digelar di gedung MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat.

Mantan Ketum PP Muhammadiyah menjelaskan ancaman itu bukan hanya datang dari luar negeri tetapi juga dalam. Baik ganguan pemikiran isme maupun gangguan yang sangat serius seperti narkoba.

“Jika itu dibiarkan tidak mustahil apa yang disebut kedaulatan ciri khas negara akan runtuh,” pungkasnya.

Rapat ini juga dihadiri Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar, Inspektur Jenderal TNI Mayjen TNI M Herindra, Pusbintal TNI Kol Inf Nurhamdani, serta sejumlah ormas Islam.

Reporter : GIo

Begini kabar Terkini Ahed Tamimi, Remaja Palestina yang Menampar Tentara Israel

PALESTINA (Jurnalislam.com) – Seorang gadis remaja Palestina yang diadili karena menampar seorang tentara penjajah Israel menerima satu perjanjian pembelaan pada hari Rabu (21/3/2018) di mana dia akan dijatuhi hukuman delapan bulan penjara, kata situs berita Israel Haaretz, Aljazeera melaporkan.

Pengacara Ahed Tamimi tidak segera bisa berkomentar. Pengacara mengatakan kepada Reuters sebelumnya bahwa tawar-menawar pembelaan atas insiden Desember, yang mengubah Tamimi menjadi pahlawan bagi warga Palestina, telah ditawarkan oleh jaksa militer.

Persidangannya dimulai bulan lalu secara tertutup, dan ia menghadapi 12 dakwaan, termasuk tuduhan serangan yang dilebih-lebihkan.

Tamimi telah menghabiskan empat bulan dalam penahanan administratif sejauh ini.

Diadili dalam Pengadilan Militer Zionis, Pejabat PBB Desak Israel Bebaskan Ahed Tamimi

Pengadilan militer Israel di mana Ahed Tamimi belum memutuskan apakah akan menerima kesepakatan yang dicapai dengan jaksa, pengacara Gaby Lasky mengatakan kepada AFP.

Tamimi berusia 16 tahun pada saat insiden bulan Desember. Saat ini dia sudah berumur 17.

Hukumannya termasuk denda 5.000 shekel ($ 1.430, 1.166 euro), kata Lasky, dan dia bisa dibebaskan pada musim panas.

Dia akan mengaku bersalah hanya atas empat dari 12 dakwaan terhadap dirinya di bawah perjanjian, termasuk serangan, hasutan dan dua tuduhan menghalangi tentara, kata Lasky.

Namun Lasky mengatakan dia akan mengajukan tawaran pembelaan ke pengadilan militer hanya jika telah menerima kesepakatan dengan ibu Tamimi, Nariman Tamimi.

Inilah Mussab Tamimi Saudara dari Ahed Tamimi, Remaja Palestina yang Pertama Gugur di 2018

Kesepakatan pembelaan untuk Nariman Tamimi juga akan dilakukan selama delapan bulan di penjara, katanya.

Pengadilan diperkirakan akan memutuskan masalah ini Rabu nanti, menurut Lasky.

Jurnalis Israel Asaf Ronel, editor dari koran asing, menge-tweet bahwa jika dibandingkan, Elor Azaria, tentara Israel yang dihukum karena pembunuhan setelah menembak mati seorang Palestina yang lumpuh dari jarak dekat, hanya ditahan total sembilan bulan ketika dia dibebaskan nanti.

Kasus ini menarik perhatian global. Amnesty International menyebut Tamimi sebagai “Rosa Parks of Palestine“, dan ruang sidang yang kecil itu selalu dipadati oleh wartawan, diplomat dan pengamat internasional selama persidangan, di mana Tamimi dibawa ke pengadilan dalam belenggu.

Pemukim Ilegal Yahudi Sekarat dalam Serangan Pisau

Sekelompok tokoh budaya Amerika, termasuk aktor Danny Glover dan Rosario Dawson dan novelis Alice Walker, menandatangani petisi yang menyerukan pembebasannya dan membandingkan kasusnya dengan “anak-anak imigran dan komunitas kulit berwarna yang menghadapi kebrutalan polisi di Amerika Serikat.”

Militer Israel sangat ingin agar persidangan berakhir, menurut Haaretz, karena liputan negatif yang diterima militer di media internasional.