Islam dan Martabat Perempuan

Islam dan Martabat Perempuan

Oleh : Muhammad Arsyad Arifi (Anggota AMM Mororejo)

Pada beberapa waktu yang lalu kita memperingati hari perempuan se-dunia yakni pada tanggal 8 Maret 2018. Hal ini berakar pada demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh para perempuan di Postgard. Demonstrasi ini memicu revolusi di Uni Soviet dalam pengakuan hak asasi perempuan.

Hal ini bermula pada tradisi Kristen yang sangat merendahkan wanita. Pendiri Kristen St. PauIus menganggap bahwasannya perempuan adalah sumber dosa dan merupakan makhluk kelas dua di dunia ini. Tertulian (150 M), seorang bapak gereja pertama mengatakan bahwasannya wanitalah yang membukakan pintu bagi masuknya godaan setan dan membimbing kaum pria ke pohon terlarang untuk melanggar hukum tuhan dan membuat laki-laki menjadi jahat serta menjadi bayangan tuhan.

Akhirnya mereka mengadakan pemberontakan besar-besaran. Sehingga muncullah tokoh-tokoh seperti Mary Wollstonecraft, Elizabeth Candy Stanton, Susan B. Anthony yang menuntut kesamaan hak terhadap laki-laki. Pada awalnya hal ini merupakan tren positif, akan tetapi semakin lama pergerakannya semakin ekstrim dan cenderung kebablasan. Pada tahun 1970 mereka mengatakan bahwasannya perempuan adalah makhluk yang berdiri bebas menetukan peran hidupnya sendiri tanpa mempedulikan peran alami mereka menjadi seorang ibu.

Yang sangat menyedihkan adalah kaum Muslim banyak yang mengimpor paham ini secara salah kaprah. Sehingga muncul tokoh seperti Amina Wadud, yang menganggap tugas mengurus anak dan tugas rumah tangga adalah tugas yang hina dan tidak bermakna. Mereka berusaha menafsirkan ulang al-Qur’an yang memuat syari’at sekehendak mereka. Seperti, Fatima Mernissi mengatakan bahwasannya jilbab adalah simbol penindasan terhadap kaum perempuan dan tak ada sedikitpun manfaat dari berjilbab.Selain itu, wanita berhak menjadi Khatib jum’at, mengimami laki-laki, dan semua aturan seperti hak waris, aqiqah, dan sebagainya mereka ubah. Muhammad Syahrur menyatakan bahwa aurat perempuan sejatinya hanya dada dan daerah sekitar kemaluan selain itu bukan aurat, dan tentunya “bebas diobral”. Semua ini berangkat dari pendapat Nasr Hamid Abu Zayd yang mengatakan al-Qur’an adalah produk sejarah (buatan manusia) bukan kalam Allah.

Paham ini bahkan sudah sampai di depan mata kita,dan diajarkan pada kurikulum pendidikan dasar dan menengah, yakni pada buku “Isu-Isu Gender dalam Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah” yang diterbitkan oleh Pusat Studi Wanita UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tahun 2004. Pada sampul belakang buku ini saja ditulis, “Sudah menjadi keprihatinan bersama bahwa kedudukan kaum perempuan dalam sejarah peradaban dunia, secara umum ,dan peradaban Islam secara khusus, telah dan sedang mengalami penindasan. Mereka tertindas oleh rezim laki-laki: sebuah rezim yang memproduksi pandangan praktik patriarkhisme dunia hingga saat ini. Rezim ini masih terus bertahan hingga kini lataran ia seakan-akan didukung oleh ayat-ayat suci. Sebab itu, sebuah pembacaan yang mampu mendobrak kemapanan rezim laki-laki ini merupakan kebutuhan yang sangat mendesak saat ini untuk dilakukan.”

Islam sebagai agama rahmatan lil alamin tentunya memiliki andil besar dalam pembebasan hak-hak perempuan. Para kaum ini salah kaprah dalam memandang sejarah. Islam pada sejarahnya tidak pernah menindas kaum perempuan, yang dilakukan justru sebaliknya. Akan tetapi karena silaunya mereka dengan peradaban barat membuat sikap asal comot ini terjadi. Sikap inilah yang dikatakan oleh Ibnu Khaldun (1332-1406M) dalam Muqaddimah, sebagai pecundang, karena pecundang akan selalu meniru pihak yang mengalahkannya, baik dalam slogan, cara berpakaian, cara beragama, gaya hidup serta adat istiadatnya.

Adapun pembebasan hak-hak perempuan dalam Islam setidaknya sebagai berikut,

  1. Menyetarakan Derajat Kemanusiaan

Dalam Bible Kristen dinyatakan, ”Derajatnya dibawah laki-laki dan harus tunduk seperti tunduknya manusia kepada Tuhan.” (Efesus 5: 22)bahkan dalam surat lain yakni, (Sirakh 42:14) dikatakan bahwasannya, “Kejahatan laki-laki lebih baik daripada kebajikan perempuan, dan perempuanlah yang mendatangkan malu dan nista.” Hal ini jelas meletakkan derajat perempuan lebih rendah daripada laki-laki. Sedangkan dalam al-Qur’an termaktub “Siapa yang beramal shalih dari kalangan pria dan wanita dan dia beriman, maka pasti Kami akan memberinya kehidupan yang baik dan akan Kami berikan balasan dengan sebaik-baiknya apa yang mereka amalkan.” (QS. An Nahl: 97) Penyebutan secara beriringan inilah yang mengandung makna kesamaan derajat.Ayat ini juga didukung oleh (QS. Al-Hujurat: 13) yang berbunyi, “Sesungguhnya yang paling mulia di hadirat Allah adalah yang paling bertakwa.”Jadi laki-laki bukanlah manusia yang memiliki derajat lebih tinggi dari perempuan.

  1. Mengembalikan Hak-Hak Kemanusiaan
  • Hak Berbicara dan Memberi Kesaksian

Perempuan harus tuutup mulut di gereja, tidak ada hak untuk bersuara dan bertanya dalam suatu jemaat. Jika ingin bertanya tentang sesuatu yang belum dipahami, dia harus bertanya pada suaminya di rumah sebab tidak sopan bagi perempuan untuk berbicara dalam pertemuan jemaat” (I Korintus 14: 34-35).

Dalam sejarah agama Kristen, perempuan tidak dianggap keberadaannya di muka bumi ini. Maka dari itu suara dan pendapat perempuan di depan umum tak di gubris bahkan dilarang, walaupun Mary Wolstonecraft memperjuangkannya di Eropa mulai tahun 1972, akan tetapi pengaruhnya belum meluas hingga di Inggris tahun 1832 suaranya tidak diakui apalagi dalam berpolitik dan hukum. Hal inilah yang berusaha di ubah dalam Islam. Islam mengangkat wanita di ruang publik, mengangkat martabat wanita. “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari laki-laki diantaramu, jika tidak ada dua lelaki maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari para saksi yang kamu ridhai, supaya jika seseorang lupa, yang lain mengingatkannya.(QS. Al-Baqarah: 282)

  • Mendapat Warisan

Bible Kristen menyatakan, “Anak perempuan tidak mendapatkan waris, kesuali jika tidak ada pewaris lagi dari laki-laki.” (Bilangan 27:8) dan “Seorang isteri tidak punya hak waris dari suaminya” (Bilangan 27: 8-11) Kristen memperlakukan tidak adil perempuan. Adapun Islam,Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian pula dari harta peninggalan ibu bapaknya dan kerabatnya, baik sedikit maupun banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” (QS. An-Nisa: 7).Bahkan adakalanya perempuan saja mendapat hak waris sedangkan laki-laki tidak.

3.Mengembalikan Sisi Kemanusiaan Perempuan

  • Mengharamkan Diwariskannya Isteri dari Bapak

Pada tradisi Yunani dan Romawi kuno, wanita diperlakukan seperti barang, ketika suami meninggal isteri diwariskan seperti barang lainnya kepada anaknya. Sang anak boleh “menikmati”ibunya sendiri. Akan tetapi ketika Islam datang hal ini dilarang,“Wahai orang-orang yang beriman tidak halal kalian mewarisi wanita dengan jalan paksa.” (QS. An Nisa: 19)

  • Melarang Istibdza’ (Menyuruh laki-laki lain untuk menggauli isteri)

Jika istri dari salah seorang lelaki di antara mereka selesai haid kemudian telah bersuci maka lelaki termulia serta paling bagus nasab dan tata kramanya di antara mereka boleh menggauli wanita tersebut. Alangkah buruknya hal ini, tradinisi Arab Jahiliyyah menyebut hal ini Istibdza’ dalam agama Hindu hal ini disebut Niyoga. Islam mengharamkan perbuatan nista ini, hal ini disebut sebagai zina muhson yang pelakunya dirajam (dilempari batu hingga mati).

  • Melarang Penguburan Bayi Perempuan Hidup-Hidup

Pada tradisi Arab jahiliyah bayi perempuan adalah aib, “Dan bila salah seorang dari mereka diberitakan dengan (kelahiran) anak wanita, berubah kecewalah wajahnya dan dia dalam keadaan marah. Dia berusaha menyembunyikan dari masyarakatnya apa yang diberitakan kepadanya. Apakah dia biarkan hidup dalam keadaan hina atau dia kubur. Alangkah jahatnya apa yang mereka hukumi.” (QS. An Nahl: 58-59). Islam melaknat hal ini. Wallahua’lambishawab.

Bagikan