Larang Shalat Jumat, TPM Laporkan Lapas Pasir Putih ke Komnas HAM

Larang Shalat Jumat, TPM Laporkan Lapas Pasir Putih ke Komnas HAM

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Tim Pengacara Muslim (TPM) mendatangi Komnas HAM untuk melaporkan pelanggaran hak asasi yang dialami 18 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap.

Pelanggaran tersebut diantaranya pelarangan melaksanakan shalat berjamaah dan Jumatan.

“Ada delapan belas Narapidana yang diisolasi mulai Januari kemarin, menurut kami ini adalah bentuk pelanggaran HAM, karena selain tidak ada cahaya matahari sama sekali dalam sebulan kurungan isolasi, juga tidak diperbolehkan sholat Jumat apalagi sholat lima waktu secara berjamaah,” ungkap Michdan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2018).

Michdan menambahkan, pelanggaran lain berupa pembatasan kunjungan terhadap napi, yang telah diberlakukan di Nusakambangan sejak Desember 2017 lalu. Pihak pengunjung napi tersebut tidak boleh membawakan makanan dari luar.

“Seorang napi mempunyai hak-hak yang manusiawi. Memang dia dalam posisi sebagai narapidana yang hak-haknya dibatasi tapi jangan membatasi hak-hak yang mendasar yang dilindungi secara hukum seperti shalat, pelayanan kesehatan, terkena sinar matahari, makanan dan dibesuk oleh keluarga. Hal tersebut harus dipenuhi dan ini mereka gak dapatkan,” tegasnya.

TPM berharap laporan ini supaya direspon cepat agar para narapidana kembali mendapatkan hak-haknya.

Lapas Pasir Putih, Nusakambangan selama ini dikenal sebagai salah satu Lapas dengan pengamanan maksimum (Super Maximum Security). Pengamanan super maksimal itu termasuk ditujukan bagi sejumlah narapidana kasus terorisme.

Reporter: Gio

Bagikan