LPPOM MUI: Seharusnya 17 Oktober Sudah Wajib Sertifikasi Halal

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Dr Lukmanul Hakim menilai ada kesalahtafsiran pemerintah mengenai Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Menurutnya, sejak diundangkan pada 2014, seharusnya di tahun 2019 UU JPH sudah berlaku wajib.

“Itu yang saya revisi kemarin, saya bilang 17 Oktober (2019) mulai mandatory, tapi kenapa tidak ada sanksi? Makanya saya bilang (pandangan pemerintah) itu sosialisasi, bukan mandatory (wajib) dan itu perubahan proses sertifikasi,” kata Lukmanul saat dihubungi, Kamis (17/10/2019).

Maka itu, ia menanyakan rujukan hukum pemerintah dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama.

Lukmanul mengingatkan, dalam Pasal 4 UU JPH, produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.

“Di penjelasan sudah jelas, mandatory ini berlaku lima tahun setelah diundangkan. Di pasal dua penerapannya bertahap,” katanya.

Namun, jelas Lukmanul, juga tidak salah jika BPJPH berpandangan demikian.

Terlebih, bagi para pelaku usaha ketentuan ini merupakan angin segar karena tidak diberlakukan sanksi.

“Nah, sekarang ini yang ada hanya perubahan alur sertifikasi halal, dimana selama ini langsung ke LPPOM ini melalui Ceroll, sekarang ke BPJPH dulu melalui LPPOM MUI,” ujar Lukmanul.

Baca juga:

LPPOM MUI Sebut Mekanisme Sertifikasi Halal Masih Sama

Hari Ini, Semua Produk Wajib Sertifikasi Halal

Menag Janji Fasilitasi UMKM Sertifikasi Halal

Belum Ditindak, Pelaku Usaha Diberi Waktu hingga 2024 untuk Urus Sertifikat Halal

Wajib Sertifikasi Halal Berlaku 17 Oktober, Cek Tahapan Pengajuannya!

Sertifikat Halal Dinilai Signifikan Dongkrak Penjualan Produk

Akhlak Pembawa Al-Qur’an

Allah ta’ala berfirman:

مَثَلِ الْحِمَارِ يَحْمِلُ أَسْفَارًا

“Seperti keledai yang membawa kitab-kitab yang tebal”. (QS. Al-Jumah: 5)

Imam Fudhail bin Iyyadh rahimahullah berkata:

“Pembawa Al-Qur’an adalah pembawa panji Islam, tidak sepantasnya ia berbuat sia-sia bersama orang yang berbuat sia-sia, tidak lalai bersama orang-orang yang lalai, tidak berbuat yang tidak bermanfaat seperti orang-orang yang berkata dan berbuat yang tidak bermanfaat. Sikap ini sebagai bentuk mengagungkan Al-Qur’an”.

Nasihat emas ini ditujukan oleh Imam Fudhail bin Iyyadh _rahimahullah_ kepada para penghafal Al-Quran. Tugas para penghafal bukan hanya sekedar menghafal saja, tapi harus menjaga adab serta akhlak. Dia menjadi suri tauladan baik bagi masyarakat sekitar dari aqidah, ibadah dan adab. Saat itulah penghafal Al-Quran pantas menjadi pembawa panji Islam.

Surat Al-Ashr memandu, seseorang yang berilmu harus beramal. Karena inti ilmu _khasyatullah_, takut pada Allah, bukan banyaknya hafalan. Seperti kita menanam pohon kelengkeng, jika dia tidak berbuah tidak bermanfaat tanaman kita.

Dilema hari ini, sebetulnya sudah tampak gejalanya di zaman Imam Fudhail bin Iyyadh _rahimahullah_, banyak penghafal Al-Quran hanya sekadar menghafal. Memindahkan ayat-ayat dalam mushaf ke kepala. Allah memperumpamakan dengan keledai yang membawa kitab-kitab. Tidak bermanfaat ilmu yang dia bawa justru hanya menjadi beban di dunia dan di akhirat.

كَمَثَلِ الْحِمَارِ يَحْمِلُ أَسْفَارًا

“Seperti keledai yang membawa kitab-kitab yang tebal”.  (QS. Al-Jumah: 5)

Penghafal Al-Quran, terlebih pemegang sanad qiraah, harus menjaga kemurnian aqidah, ibadah serta akhlak. Sebab hafalan dan sanad bukan cuma ijazah ilmiah saja tetapi juga pengamalan. Dengan demikian, semakin banyak para penghafal Al-Quran tentunya masyarakat akan semakin baik, negara juga makin baik.

Namun apabila tidak diamalkan, saat itu kita harus memperhatikan peringatan dari Imam Sufyan Ats-Tsaury _rahimahullah_: “Waspada tiga hal di zamanmu; alim sultan (penguasa/pemerintah), qari pasar dan ahli ibadah yang suka pamer”.

Sufyan Ats-Tsauri dengan perkataan hikmah ini mengumpulkan tiga jeratan Iblis pada orang awam yang menyeretnya menjadi tersesat karena sebab mereka. Salah satunya yaitu hafizh Qur’an atau orang yang ahli qiraat yang tidak beramal. Beliau menyebutnya dengan _qari_ pasar. Posisi mereka sangat tinggi di hadapan manusia sekaligus berpotensi merusaknya, sebab itu wajib mewaspadainya.

Qari pasar, telah menampakkan banyaknya kerusakan mereka hari ini. Setiap orang menyangka, suaranya yang indah dan fasih bukti bahwa dia pemilik *al-haq* dan hikmah, dia berhak berfatwa dan posisinya otomatis naik menjadi ahlul ilmi hanya karena indikasi manusia mencintai karena suaranya yang bagus.

Dia memperdengarkan bacaanya yang indah pada khalayak lalu berbicara ini itu sesuai dengan hawa nafsunya, seenak perutnya dia sendiri, padahal merupakan tindak kejahatan pidana luar biasa.

Menjamurnya _ahli qiraat_ dan sedikitnya ulama merupakan ancaman bahaya bagi umat. Sebab itu siapa pun yang menyandangkan namanya dengan Al-Quran hendaknya menjaga dien Allah untuk dirinya agar tidak sesat dan menyesatkan masyarakat. (Riyanto/Jurnalislam.com)

Kasus Pasien Kecanduan Ponsel di Rumah Sakit Jiwa Naik Signifikan

SOLO (Jurnalislam.com) – Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) dr Arif Zainudin, Solo, Jawa Tengah, mencatat adanya kenaikan signifikan jumlah pasien kecanduan ponsel.

Bahkan dalam tiga bulan terakhir sudah ada 35 pasien kecanduan ponsel yang berobat ke RSJD Solo.

Kepala Instalasi Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja RSJD dr Arif Zainudin, Aliyah Himawati, mengatakan, dulu pasien kecanduan ponsel baru ada mungkin satu orang dalam sepekan.

Sekarang, dalam satu hari bisa satu sampai dua pasien. Semuanya merupakan anak-anak usia sekolah.

“Ini kan tahun ajaran baru, baru mid semester itu sudah kira-kira ada 35 anak bahkan sampai rawat inap. Yang rawat inap kemarin ada dua anak, sekarang sudah pulang,” kata Aliyah kepada wartawan, Kamis (17/10).

Pasien yang rawat inap tersebut terdiri dari satu siswa SMP dan satu siswa SMA. Sedangkan pasien rawat jalan paling kecil usianya 10 tahun. Puluhan pasien tersebut berasal dari Solo dan sekitarnya.

Dia menyebutkan, ciri-ciri anak kecanduan ponsel biasanya orang tuanya sudah tahu si anak pegang ponsel terus.

emudian, anak sudah tidak bisa melakulan fungsi tugasnya sebagai anak sekolah seperti sudah membolos sekolah, tidak mau sekolah, tidak mau belajar.

Selain itu, anak mengalami gangguan emosi dan kesulitan tidur.

Menurutnya, dalam menangani pasien kecanduan ponsel disesuaikan dengan gejala yang muncul.

Gejala bisa berbeda pada setiap anak. Misalnya, gangguan emosi dan sulit tidur diatasi terlebih dahulu.

“Ada beberapa langkah yang kami lakukan untuk mengatasi gangguan emosi itu salah satunya dengan obat farmakoterapi, setelah itu langsung masuk ke terapi perilaku,” ungkapnya.

Pada awalnya, terkadang anak merasa tidak kecanduan ponsel dan merasa baik-baik saja. Langkah pertama sebelum masuk ke terapi perilaku, lanjutnya, anak harus mengakui kalau kecanduan ponsel.

Aliyah menyatakan, proses terapi tersebut dilakukan secara berkelanjutan. Untuk farmakoterapi paling tidak dua pekan agar pasien lebih stabil.

Sepekan pertama sudah bisa mulai terapi perilaku dan berlanjut paling tidak enam bulan.

Sumber: republika.co.id

Baca juga:

Amer Azzikra: Anak Muda Terbaik Adalah yang ‘Mengakhirat’

KPAI Dukung Eksistensi Pendidikan Agama di Sekolah

KPAI Minta Pemerintah Abaikan Usulan Penghapusan Pelajaran Agama

KPAI Usulkan Larangan Game Berkonten Negatif dan Kekerasan

KPAI Minta Pemerintah Fasilitasi Seluruh Anak Ikuti UN

BEM SI Kembali Gelar Aksi Desak Presiden Keluarkan Perppu UU KPK

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Massa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mulai mendatangi titik kumpul aksi damai di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019). Rencananya massa akan bergerak ke Istana.

Madsa aksi yang akan menuju Istana Negara itu tiba sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka diiringi lagu-lagu perjuangan mahasiswa seperti “Darah Juang”, “Pembebasan”, “Buruh Tani” hingga “Totalitas Perjuangan”.

Aksi itu dilakukan sebagai peringatan 30 hari setelah disahkan revisi Undang Undang tentang KPK. Massa aksi menuntut Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Perppu terkait UU KPK yang disahkan pada September lalu.

Massa yang hadir dalam aksi ini berasal dari seluruh mahasiswa yang tergabung dalam aliansi BEM SI se-Jabodetabek dan Banten. Akses Jalan Medan Merdeka Barat menuju Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, ditutup oleh Kepolisian, Kamis siang.

Penutupan jalan tersebut dilakukan pada pukul 11.00 WIB. Jalan tersebut awalnya ditutup menggunakan water barrier, kemudian dilakukan dengan pengamanan berlapis menggunakan kawat berduri di dekat Gedung Sapta Pesona.

Baca juga:

Menakar Penggunaan Kaidah Fiqih dalam Diskursus RUU KPK

Hamdan Zoelfa Minta Jokowi Cermat Sebelum Keluarkan Perppu KPK

Aliansi Mahasiswa Se-Malaysia Tolak Revisi UU KPK

Revisi UU KPK, Sebuah Kemenangan Besar Bagi Oligarki

Total Aset Keuangan Syariah Tembus Rp 1.359 Triliun

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan total aset keuangan syariah, di luar saham syariah, mencapai Rp 1.359 triliun hingga Juli 2019.

Dengan pencapaian tersebut total aset keuangan syariah memiliki pangsa pasar 8,71% dari total aset industri nasional.

Lebih rinci dari total aset industri keuangan syariah tersebut, pasar modal syariah berkontribusi paling besar yaitu sebesar 56,2%, disusul perbankan syariah sebesar 36,3% dan industri keuangan non bank syariah sebesar 7,5%.

Sementara itu jumlah saham syariah telah 425 saham dengan nilai kapitalisasi Rp 3.834 triliun per 20 September 2019.

Kapitalisasi pasar tersebut telah mencapai 53,6% dari seluruh saham yang tercatat di pasar modal.

Sementara itu jumlah outstanding sukuk korporasi dan sukuk negara telah mencapai 211 sukuk dengan nilai Rp 737,49 triliun atau sebesar 14,89% dari total nilai outstanding surat utang korporasi dan negara.

Selain itu, saat ini terdapat 266 Reksa Dana Syariah dengan total Nilai Aktiva Bersih mencapai Rp 55,99 triliun atau 10,16% dari total NAB Reksa Dana.

Sektor perbankan yang lebih awal berkembang kini memiliki 14 Bank Umum Syariah (BUS), 20 UUS dan 165 BPRS. Total aset perbankan syariah per Juli 2019 telah mencapai Rp494,04 triliun atau 5,87% dari total aset perbankan Indonesia.

sumber: cnbcindonesia.com

Baca juga:

Forum Wakaf Produktif Harap Nazhir Pahami Wakaf Sukuk

Peluang Bisnis Syariah Indonesia Masih Sangat Besar

Kondisi Ekonomi  Melambat, BI Minta Masyarakat Waspada

Pentingnya Pendidikan Bisnis dan Ekonomi Islam Kepada Anak

Bahas Potensi Zakat, Madani Islamic Forum Hadirkan Dosen University Malaysia Terengganu

Kontribusi Keuangan Syariah Tumbuhkan Ekonomi Indonesia

Sertifikat Halal Dinilai Signifikan Dongkrak Penjualan Produk

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Sertifikasi halal dinilai menjadi aspek penting dalam bisnis makanan di Tanah Air. Hal itu berkaitan dengan rasa aman seiring garansi yang diberikan atas produk atau jasa yang dibeli.

Ketua Indonesia Halal Lifestyle Center (IHLC) Sapta Nirwandar mengatakan, untuk perusahaan besar seperti PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF), tak bisa dimungkiri sertifikasi halal menambah penjualan produk yang dihasilkan.

“Begitu ada lambang hijau MUI (Majelis Ulama Indonesia), (produknya) laku keras. Mayora dan Garuda Food juga begitu. Sertifikasi itu penting,” katanya di gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (17/10/2019).

“Kenapa sushi tei rajin buat sertifikasi karena naikkan sales (penjualan),” imbuhnya lagi.

Dia juga mencontohkan bagaimana rantai pasok restoran siap saji seperti KFC.

Di Kuala Lumpur, bisa dipastikan 99,99 persen restoran itu sudah melalui sertifikasi halal.

Mulai dari rantai pasok ayam hingga sampai ke meja konsumen. Prosesnya sudah diawasi dengan ketat.

“Ini lebih profitable, masyarakat sadar, tak akan makan kalau tak ada sertifikasi halal. Sertifikasi itu membuktikan,” ujarnya lagi.

Tak hanya menyoal produk berupa makanan hingga kosmetik, sertifikasi halal dalam sektor pariwisata juga penting dilakukan. Namun sayangnya, banyak yang salah kaprah perihal yang satu ini.

“Yang dihalalkan bukan destinasinya, tapi servisnya. Borobudur tak bisa dihalalkan, tapi kalau servisnya jadi ada musholla, restoran, boleh,” tegasnya.

Pelaksanaan wajib sertifikasi halal efektif mulai 17 Oktober 2019. Itu adalah mandat dari UU Nomor 33 Tahun 2014.

Semua produk yang beredar di republik ini harus memiliki sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah Kementerian Agama.

sumber: cnbcindonesia.com

Baca juga:

Wajib Sertifikasi Halal Berlaku 17 Oktober, Cek Tahapan Pengajuannya!

Belum Ditindak, Pelaku Usaha Diberi Waktu hingga 2024 untuk Urus Sertifikat Halal

Menag Janji Fasilitasi UMKM Sertifikasi Halal

Hari Ini, Semua Produk Wajib Sertifikasi Halal

LPPOM MUI Sebut Mekanisme Sertifikasi Halal Masih Sama

Wajib Sertifikasi Halal Berlaku 17 Oktober, Cek Tahapan Pengajuannya!

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan mulai membuka penyelenggaraan JPH pada Kamis, 17 Oktober 2019.

Ini sesuai amanat UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

“Jadi sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku mulai 17 Oktober mulai berlaku dimulainya proses pendaftaran bagi para pelaku usaha di bidang makanan dan minuman (mamin) serta produk-produk yang terkait dengan mamin tersebut,” terang Menag Lukman Saifuddin, di Kantor Wapres, Rabu (16/10/2019).

Menag menjelaskan, bahwa selama lima tahun sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024 itulah tenggang waktu bagi pelaku usaha makanan dan minuman untuk melakukan proses sertifikasi.

Menurutnya, tiap pelaku usaha perlu mengetahui tahapan pengajuan sertifikasi halal yang saat ini menjadi kewenangan BPJPH.

“Seluruh tahapan proses sertifikasi ini dibagi dalam lima tahapan,” kata Menag.

Pertama, pelaku usaha mendaftarkan diri dengan melampirkan sejumlah persyaratan. Kedua, BPJPH akan meneliti seluruh persyaratan-persyaratan yang diajukan oleh pelaku usaha ini.

“Lalu kemudian tahap berikutnya pelaku usaha akan menentukan lembaga pemeriksa halal (LPH) untuk memeriksa produk-produk yang dijual atau dimakan,” kata Menag.

Pasa tahap keempat ini, LPH akan melakukan pemeriksaan barang-barang itu hasilnya nanti akan diserahkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI). yang akan memberikan fatwa kehalalan sebuah produk.

“Terakhir, pada tahapan yang kelima dari hasil fatwa Majelis Ulama Indonesia kemudian oleh badan penyelenggara jaminan produk halal (BPJPH) barulah dikeluarkan sertifikasi halal,” jelas Menag.

Sumber: kemenag.go.id

Baca juga:

Baca juga:

Wajib Sertifikasi Halal Berlaku 17 Oktober, Cek Tahapan Pengajuannya!

Belum Ditindak, Pelaku Usaha Diberi Waktu hingga 2024 untuk Urus Sertifikat Halal

Menag Janji Fasilitasi UMKM Sertifikasi Halal

Hari Ini, Semua Produk Wajib Sertifikasi Halal

LPPOM MUI Sebut Mekanisme Sertifikasi Halal Masih Sama

 

Belum Ditindak, Pelaku Usaha Diberi Waktu hingga 2024 untuk Urus Sertifikat Halal

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Hingga 17 Oktober 2024, tidak akan ada penegakkan hukum terkait Jaminan Produk Halal (JPH) atau sertifikasi halal.

Demikian disampaikan Menag usai menandatangani kota kesepahaman bersama 11 K/L, di Kantor Wapres, Jakarta.

“Lima tahun ini tidak ada penegakan hukum tapi lebih kepada persuasif. Kita akan memberikan pembinaan, bimbingan, sosialisasi dan lain sebagainya kepada seluruh pelaku usaha,” kata Menag, Rabu (16/10) dalam keterangan yang diterima redaksi.

Ia menuturkan, selama lima tahun sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024 itulah, tenggang waktu bagi pelaku usaha untuk melakukan proses sertifikasi.

Para pelaku usaha dapat memulai proses tersebut dengan melakukan registrasi produknya  pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Menag pun menyampaikan, saat ini pelaku usaha amat beragam.

“Ada yang besar-besar tapi juga tidak sedikit yang ukm-ukm yang tentu perlu mendapat pembinaan bimbingan sosialisasi sehingga tidak mungkin bisa dilepas,” ujar Menag.

Salah satu hal yang akan disosialisasikan selain mekanisme pengajuan sertifikasi, menurut Menag juga terkait dengan biaya sertifikasi halal yang akan dibebankan kepada pelaku usaha.

Khusus bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pemerintah punya keinginan yang besar untuk memfasilitasi ikut membantu segi pembiayaan terutama bagi usaha kecil itu

Menag Janji Fasilitasi UMKM Sertifikasi Halal

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Pemerintah akan memfasilitasi penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Pernyataan ini disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menanggapi penyelenggaraan JPH yang secara mandatori mulai diterapkan pada Kamis, 17 Oktober 2019 ini. 

“Terkait subsidi untuk UMKM ini yang sekarang sedang kita sudah pertimbangkan prinsip dasarnya adalah adanya sertifikasi halal ini jangan sampai memberatkan para pelaku usaha, khususnya usaha mikro. Jadi terkait pembiayaan sedang kita dalami,” kata Menag, di Kantor Wapres, Rabu (16/10) dalam keterangan yang diterima redaksi.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kala menyampaikan dirinya berharap penerapan sertifikasi halal jangan sampai mengganggu keberlangsungan usaha.

Sebaliknya, JK berharap penerapan sertifikasi halal ini dapat mendorong terciptanya iklim usaha yang baik di Indonesia.

Lebih lanjut Menag Lukman menyampaikan, bahwa dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pelaksanaan JPH telah ditegaskan bahwa fasilitasi biaya sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil dapat dilakukan oleh pihak lain.

“Pihak lain yang dimaksudkam adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah, termasuk propinsi, kabupaten dan kota. Termasuk juga dapat difasilitasi oleh BUMN dan BUMD,” ujar Menag. 

Adapun besaran bantuan untuk fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal ini menurut Menag diserahkan pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

“Sementara, di BUMN bisa menyisihkan anggaran CSR nya misalnya, dalam rangka untuk membantu pelaku-pelaku usaha mikro kecil ini dalam rangka mendapatkan sertifikasi halal,” ujar Menag. 

Hari Ini, Semua Produk Wajib Sertifikasi Halal

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal mulai 17 Oktober 2019 dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama, kewajiban ini akan diberlakukan terlebih dahulu kepada produk makanan dan minuman, serta produk jasa yang terkait dengan keduanya.

“Prosesnya akan berlangsung dari 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024,” tegas Menag. ,” di Kantor Wapres, Rabu (16/10/2019) dalam keterangan yang diterima redaksi.

Tahap kedua, kewajiban sertifikasi akan diberlakukan untuk selain produk makanan dan minuman.

Tahap kedua ini dimulai 17 Oktober 2021 dalam rentang waktu yang berbeda. Ada yang 7 tahun, 10 tahun, ada juga 15 tahun.

“Perbedaan rentang waktu ini tergantung dari kompleksitas produk masing-masing,” ungkapnya.

“Namun perlu kami tegaskan bahwa penahapan produk seperti kami sampaikan tersebut tidak berlaku bagi produk yang kewajiban kehalalannya sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dan produk sudah bersertifikat halal sebelum UU JPH berlaku,” tegas Menag.