JAKARTA(Jurnalislam.com) – Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta pemerintah menghentikan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Muhammadiyah menilai RUU ini disusun tanpa cara-cara yang demokratis dan amat tertutup.
“Sebaiknya pemerintah stop dulu rencana berambisi untuk menyelesaikan ini (RUU Omnibus Law), terus tempuh prosedur yang demokratis, libatkan rakyat dan organisasi sipil,” kata Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa (28/1).
Busyro mengatakan, masyarakat tak menghendaki proses Judicial Review (JR) apabila RUU ini disahkan. Busyro memandang, JR seringkali menjadi dalih pemerintah agar proses penyusunan undang-undang tak terhambat.
“Sekarang lebih baik ditunda dulu, jangan mengandalkan seperti Undang-Undang KPK yang baru, tempuh aja judicial review ke Mahkamah Konstitusi tapi pemerintah berlindung seperti itu dan tidak segera terbitkan Perppu KPK,” imbuh Busyro.
Muhammadiyah telah melakukan kajian terhadap draft RUU Omnibus Law yang beredar bersama sejumlah organisasi sipil dan akademisi.
Pemerintah menyatakan bahwa draft yang muncul saat ini tak resmi, namun draft itu bisa menjadi cerminan akan seperti apa RUU Omnibus Law nantinya.
Busyro mengatakan ada kekhawatiran yang cukup besar dari berbagai kalangan, mulai serikat buruh, akademisi, hingga LSM lingkungan hidup.
Mereka menyayangkan adanya keistimewaan bagi investor asing yang disebut hanya memperlebar liberalisasi perekonomian, termasuk tata kelola sektor sumber daya alam.