Menlu Swiss Cekal Trump atas Larangan Muslim ke AS

Menlu Swiss Cekal Trump atas Larangan Muslim ke AS

SWISS (Jurnalislam.com) – Menteri Luar Negeri Didier Burkhalter menyebut perintah eksekutif Presiden AS Donald Trump yang menyerukan larangan perjalanan pada tujuh negara mayoritas Muslim sebagai tindakan diskriminatif dan melanggar hukum internasional.

“Kami selalu menentang diskriminasi individu karena agama mereka atau negara asal. Dalam hal ini, perintah eksekutif yang diambil oleh AS jelas berjalan ke arah yang salah,” kata Burkhalter dalam sebuah pernyataan pada hari Ahad (29/01/2017), lansir World Bulletin.

Mencatat bahwa Swiss juga berkomitmen untuk memerangi ekstremisme, ia memperingatkan bahwa setiap tindakan yang diambil untuk memerangi teror, “harus menghormati hak-hak dasar dan hukum internasional”.

Administrasi Trump pada hari Jumat menangguhkan masuknya warga dari Timu Tengah selama sedikitnya 90 hari karena ia mengklaim kebijakan ini akan melindungi AS dari teror, yang sebenarnya kebijakan tersebut hanya Islamophobia Trump pada kaum Muslim.

Mengenai kekhawatiran tentang bagaimana menerapkan kebijakan Trump, terutama untuk warga yang memiliki dua-kewarganegaraan yang tinggal di Swiss, Burkhalter mengatakan: “Kami berada dalam kontak dengan pihak berwenang AS untuk mendapatkan informasi sejelas mungkin pada modalitas yang direncanakan dan berhak mengambil langkah-langkah yang membela hak-hak warga negara Swiss yang bersangkutan.”

Bagikan