KUIB Sampaikan Surat Keberatan Rencana Pembangunan GKJ Banyuanyar kepada Wali Kota, Kemenag, dan FKUB Surakarta

KUIB Sampaikan Surat Keberatan Rencana Pembangunan GKJ Banyuanyar kepada Wali Kota, Kemenag, dan FKUB Surakarta

SURAKARTA (jurnalislam.com)— Koordinator Umat Islam Banyuanyar (KUIB) menyampaikan surat keberatan terkait rencana pembangunan Gereja Kristen Jawa (GKJ) Banyuanyar kepada Wali Kota Surakarta, Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Surakarta.

Surat tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang difasilitasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Surakarta di Gedung Bale Tawangpraja, Kompleks Balai Kota Surakarta, Kamis (11/6/2026).

Surat untuk Wali Kota Surakarta diterima oleh Rudi dari Kesbangpol Kota Surakarta, surat untuk Kementerian Agama diterima oleh Bagus Sigit, sedangkan surat untuk FKUB diterima langsung oleh Ketua FKUB Kota Surakarta, KH Mashuri.

Rapat koordinasi yang berlangsung pukul 14.30 WIB itu dihadiri Kepala Kesbangpol Kota Surakarta Agus Santosa, Ketua FKUB KH Mashuri, perwakilan Kementerian Agama Bagus Sigit, Lurah Banyuanyar, unsur Babinsa dan Bhabinkamtibmas, tokoh agama, tokoh masyarakat Banyuanyar, serta perwakilan Koordinator Umat Islam Banyuanyar (KUIB).

Dalam surat yang disampaikan kepada Wali Kota Surakarta, Kementerian Agama, dan FKUB, KUIB mengemukakan enam alasan keberatan terhadap rencana pembangunan GKJ Banyuanyar.

Pertama, lokasi pembangunan berada di kawasan permukiman padat penduduk yang mayoritas warganya beragama Islam. Kedua, menurut KUIB, proses pendirian gereja dinilai belum memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Ketiga, lokasi yang direncanakan berdekatan dengan rumah warga Muslim dan masjid yang telah ada.

Alasan berikutnya, KUIB menyebut telah terdapat gereja lain di wilayah sekitar, yakni GKI Nusukan. Selain itu, calon jemaat yang akan menggunakan gereja tersebut disebut mayoritas bukan warga Kelurahan Banyuanyar. KUIB juga menyatakan bahwa hingga saat ini belum terdapat pengesahan dari Lurah Banyuanyar.

Surat keberatan tersebut dibacakan oleh Endro Sudarsono selaku pendamping KUIB dan diserahkan oleh Agus Purwanto selaku Ketua II KUIB.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua FKUB Kota Surakarta KH Mashuri menjelaskan bahwa proses pengajuan pendirian GKJ Banyuanyar masih berada pada tahap awal dan belum memasuki tahap rekomendasi.

Menurutnya, proses yang akan dilakukan adalah verifikasi faktual terhadap data warga pendukung. Namun hingga saat ini, Lurah Banyuanyar disebut belum menerima data pendukung yang menjadi bagian dari persyaratan proses tersebut.

Perwakilan Kementerian Agama dan FKUB Kota Surakarta juga menyampaikan bahwa proses pendirian rumah ibadah tersebut masih panjang dan belum terdapat rekomendasi resmi dari Kementerian Agama maupun FKUB Kota Surakarta.

KUIB berharap panitia pembangunan GKJ Banyuanyar dapat meninjau kembali rencana pembangunan tersebut dan mengedepankan upaya menjaga kerukunan serta kondusivitas masyarakat di Kelurahan Banyuanyar.

Bagikan