TASIKMALAYA (jurnalislam.com)– Sebuah mobil jenis blind van yang digunakan untuk mengangkut minuman keras digerebek oleh Ormas Islam Al Mumtaz, pada Minggu malam (8/6/2025), tak jauh dari kediaman Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan.
Penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Al Mumtaz mengenai aktivitas mencurigakan sebuah mobil berwarna abu gelap yang kerap mondar-mandir mendistribusikan miras. Berbekal nomor polisi, beberapa santri melakukan pemantauan secara langsung hingga akhirnya menemukan momen yang tepat.
Sekitar pukul 22.30 WIB, mobil tersebut terpantau melintas di kawasan Dadaha dan melaju ke arah Jalan BKR, Kelurahan Kahirupan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Penguntitan berlanjut hingga kendaraan memasuki kompleks perumahan elit Grand Mayasari Estate yang diketahui merupakan tempat tinggal pribadi Wali Kota.
Santri Al Mumtaz sempat tertahan di pos keamanan. Petugas sekuriti mengimbau agar kegiatan santri tidak mengganggu kenyamanan warga karena sudah memasuki waktu istirahat. Namun, setelah dilakukan pengecekan melalui rekaman CCTV, pihak keamanan membenarkan bahwa mobil tersebut sempat melintasi gerbang perumahan.
Setelah diberi izin, beberapa santri masuk ke dalam kompleks dan menemukan mobil target sedang terparkir di depan salah satu rumah. Mereka pun mengetuk rumah tersebut dan meminta agar pemilik kendaraan membuka pintu mobil. Hasilnya cukup mengejutkan puluhan dus miras ditemukan menumpuk di dalam mobil tersebut.
“Iya, awalnya dari informasi yang diterima kami. Kami pantau mobil itu, memang sudah dicurigai. Alhamdulillah malam ini berhasil kami gerebek,” ungkap Ustadz Abu Hazmi, Sekjen Al Mumtaz, di lokasi kejadian.
Mobil bermuatan miras tersebut akhirnya digiring ke Mako Polres Tasikmalaya Kota dengan pengawalan pihak kepolisian yang hadir saat penggerebekan. Di Mako, sekitar 1.800 botol minuman keras diturunkan, didata, dan diamankan sebagai barang bukti.
Atas kejadian ini, Ustadz Abu Hazmi mendesak Wali Kota Tasikmalaya untuk mengambil tindakan tegas. Ia menuntut agar barang bukti segera dimusnahkan dalam waktu 2×24 jam, serta meminta agar penghuni rumah yang menjadi tempat parkir mobil tersebut diusir dari lingkungan perumahan.
“Wali kota harus menunjukkan komitmennya terhadap fakta integritas yang sudah ditandatangani bersama para ulama dan santri untuk memberantas miras di Tasikmalaya,” pungkas Abu Hazmi.
Jika tuntutan tersebut tidak direspons, Al Mumtaz bersama para ulama dan santri menyatakan siap mendatangi Balekota Tasikmalaya sebagai bentuk aksi lanjutan.