KPK Sebut Lippo Janjikan 13 Miliar untuk Muluskan Izin Meikarta

KPK Sebut Lippo Janjikan 13 Miliar untuk Muluskan Izin Meikarta

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi, Jawa Barat Neneng Rahmi berserta Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief memastikan, operasi tangkap tangan yang melibatkan Bupati Bekasi dan Billy Sindoro dari Lippo Group di Kabupaten Bekasi pada Minggu lalu terkait dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Bekasi, Jawa Barat, seluas 774 hektare.

Meikarta merupakan bagian proyek dari Lippo Group. “Diduga Bupati Bekasi dkk menerima hadiah atau janji dari penguasa terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Diduga pemberian terkait izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare ini dibagi ke dalam tiga fase.” ujar Laode di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018).

Laode mengatakan pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari commitment fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah dinas yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.

“Diduga realisasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas yaitu pemberian pada bulan April, Mei, dan Juni 2018,” ujarnya.

KPK melakukan OTT di Kabupaten Bekasi pada Minggu (14/10) siang hingga dini hari dan berhasil mengamankan 10 orang dari pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi dan swasta. Laode mengatakan informasi kasus ini berasal dari masyarakat sejak satu tahun lalu.

KPK melakukan OTT di Kabupaten Bekasi pada Minggu (14/10) siang hingga dini hari dan berhasil mengamankan 10 orang dari pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi dan swasta. Laode mengatakan informasi kasus ini berasal dari masyarakat sejak satu tahun lalu.

Selain itu KPK juga melakukan penyegelan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi.

Sebelumnya, KPK mengatakan Bupati Bekasi Neneng dan pihak yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

sumber: sindonews

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.