JAKARTA(Jurnalislam.com) – Akun Twitter Front Persaudaraan Islam (FPI), @Reborn_FPI menyinggung perihal keputusan Polda Metro Jaya yang menyatakan bahwa pesta ulang tahun yang dihadiri Raffi Ahmad tidak melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Dalam cuitannya, akun tersebut menilai keputusan tersebut mengindikasikan polisi membolehkan kegiatan pesta, sebagaimana yang dilakukan Raffi bersama rekan-rekannya.
“Jika polisi menyatakan tidak ada pelanggaran UU Karantina Kesehatan yang dilakukan Raffi Ahmad dan kawan-kawan, di acara pesta ultah tersebut, artinya polisi mempersilahkan yang lain melakukan pesta ulang tahun seperti yang dilakukan Raffi Ahmad dan kawan-kawan,” tulis akun tersebur, Selasa (19/1/2021).
Hal itu menyusul kesimpulan dari penyelidikan pihak kepolisian yang menyatakan bahwa acara ulang tahun tersebut sesuai protokol kesehatan.
“Dan Raffi Ahmad bisa tarik kembali permohonan maafnya,” tandasnya.
Sumber: okezone.com