Ini Kata BWI Agar Gerakan Wakaf Uang Bisa Sukses

Ini Kata BWI Agar Gerakan Wakaf Uang Bisa Sukses

JAKARTA(Jurnalislam.com) Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyiapkan sejumlah strategi untuk mensukseskan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang telah diluncurkan. Salah satu caranya adalah  peningkatan literasi wakaf masyarakat.

“Selain itu, strategi juga dengan peningkatan kapasitas dan kapabilitas nazir, penguatan aspek regulasi, transparansi dan pengawasan nazir, termasuk di dalamnya pengembangan sistem informasi perwakafan,” kata Wakil Ketua BWI, Imam T Saptono kepada Republika, Rabu (27/1).

Selanjutnya, peningkatan aksesibilitas masyarakat dalam melakukan wakaf uang. Dalam hal ini terkait proses digitalisasi, inovasi produk serta layanan dari Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Sekaligus meluruskan opini yg beredar di masyarakat terkait pengelolaannya.

Pada dasarnya, kata Imam, pengelolaan wakaf sebagaimana tertuang dalam rukun wakaf secara fiqih maupun UU positifnya yakni UU Wakaf No 42 Tahun 2006. Bahwa pengelolaan aset wakaf sepenuhnya ada di tangan nazir.

Dalam wakaf uang, nazir menerima aset wakaf dalam bentuk uang atau investasi. Dengan demikian nazir harus menjaga nilai tunai aset tersebut. Oleh nazir uang tersebut bisa diinvestasikan kedalam beberapa pilihan yang diperkenankan oleh hukum.

“Bisa dalam bentuk produk perbankan syariah, maupun aset produktif lainnya. Dari hasil investasi itulah imbal hasilnya diserahkan oleh nazir kepada penerima manfaat atau mauquf alaih,” kata Imam menjelaskan.

Penerima manfaat ini ditetapkan sebelumnya, saat wakif ingin berwakaf. Masing-masing nazir memiliki mauquf alaih yang berbeda-beda tergantung programnya. Misal nazir BWI dengan pembangunan Rumah Sakit, nazir ACT dengan program Lumbung Ternak, nazir DD dengan pemberdayaan UMKM, dan banyak lainnya.

Intinya, pengelolaan dan kemanfaatan diserahkan kepada masing-masing nazir. Salah satu yang sedang digalakkan pemerintah juga adalah instrumen Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS) yang melibatkan banyak nazir dan LKS-PWU.

CWLS adalah sebuah opsi dari instrument investasi wakaf yang aman karena diterbitkan oleh pemerintah dan memberikan imbal hasil yang kompetitif. Di samping CWLS, kata Imam, tentu saja nazir boleh menginvestasikannya kepada aset-aset produktif yang lain sepanjang aman dan tidak melanggar ketentuan yang ada.

Sumber: republika.co.id

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.