Industri Wisata Halal Butuh Kepastian PP JPH

Industri Wisata Halal Butuh Kepastian PP JPH

JAKARTA (Jurnalislam.com)– Pelaku industri wisata halal Indonesia membutuhkan kepastian dalam proses legalisasi produk halal di Indonesia.

Itu akan diatur melalui Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Produk Halal atau PP JPH.

Perkumpulan Pariwisata Halal Indonesia (PPHI) menyatakan, keberadaan PP JPH akan berdampak langsung pada naik turunnya jumlah kunjungan wisatawan Muslim ke Indonesia.

Ketua PPHI, Riyanto Sofyan, mengatakan, sejauh ini pemerintah baru memiliki Undang-Undang Jaminan Produk Halal Nomor 33 Tahun 2014.

Dengan akan diterapkannya PP JPH sebagai pelengkap regulasi, Indonesia diyakni dapat meningkatkan porsi kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) Muslim menjadi 35 persen dari total kunjungan wisman.

Tahun lalu, dari jumlah keseluruhan kunjungan wisman sebesar 15,8 juta orang.

Itu adalah wisatawan Muslim yang menyasar destinasi halal di Indonesia sebanyak 3 juta orang atau menempati porsi sekitar 21 persen.

Pada 2019 ini, minimal Indonesia bisa menaikkan jumlah kunjungan wisman muslim menjadi 5 juta dari target total 20 juta kunjungan atau sekitar 25 persen.

“Tahun ini seharusnya UU JPH sudah berlaku secara penuh, maka seharusnya kita bisa dapat porsi yang lebih besar dari target 25 persen tahun ini. Masak kita kalah dengan Jepang yang serius dengan wisata halal,” kata Riyanto di Kementerian Pariwisata, Jakarta, Senin (8/4).

Riyanto mengaku, sebelum PP JPH disahkan oleh presiden, tidak ada masalah yang serius karena proses sertifikasi produk halal bisa dilakukan melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Dewan Syariah Nasional.

Hal itu sebagai solusi selama masa transisi sebelum PP JPH disahkan presiden.

Namun, yang menjadi keuntungan tersendiri jika PP JPH diterbitkan ialah kemudahan para pelaku usaha di sektor wisata halal dalam melakukan sertifikasi.

Sebab, walau bagaimanapun, sertifikat halal menjadi legalitas utama untuk bisa diakui sebagai wisata menerapkan standar dan prinsip syariat.

“Nanti juga akan ada Lembaga Pemeriksa Halal dan auditor. Jadi diharapkan lebih banyak channel dan segala sesuai bisa teratasi dengan baik,” ujarnya.

sumber : republika.co.id

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.